Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Dpu Baiq Dewi Amanda, S.H FIRDAUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-991/N.2.15/Eoh.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Baiq Dewi Amanda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRDAUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa terdakwa Firdaus bersama sama dengan saudara Kalaki dan saudara Bisu (DPO) pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2023, bertempat di rumah saksi Maulidi Gamal yang beralamat di Lingkungan Bali Dua Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.”.  Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari terdakwa bertemu dengan saudara Kalaki dan saudara Bisu di Lingkungan Bali Dua Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu tepatnya di tempat bermain billyard, selanjutnya terdakwa dan saudara Kalaki dan saudara Bisu merencanakan untuk masuk dan mengambil barang milik saksi Maulidi Gamal sehingga terdakwa bersama dengan saudara Kalaki dan saudara Bisu berjalan melewati lorong samping rumah saksi Maulidi Gamal untuk menuju pintu dapur rumah saksi Maulidi Gamal, selanjutnya saudara Kalaki membuka pintu dapur rumah, sedangkan terdakwa pada saat itu melihat situasi dan kondisi rumah saksi Maulidi Gamal dengan posisi membelakangi saudara Kalaki, setelah pintu rumah terbuka saudara Kalaki dan saudara Bisu masuk kedalam rumah diikuti oleh terdakwa, selanjutya terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi Note 9 warna Lunar Gold yang disimpan di meja TV rumah saksi Maulidi Gamal sedangkan saudara Bisu dan saudara Kalaki masuk kedalam kamar dalam rumah saksi Maulidi Gamal. Beberapa lama kemudian terdakwa, saudara Bisu dan saudara Kalaki keluar dari rumah dan terdakwa melihat saudara Kalaki dan saudara Bisu masing-masing membawa 1 (satu) unit Handphone selanjutnya terdakwa, saudara Kalaki dan saudara Bisu meninggalkan rumah saksi Maulidi Gamal. ------------------------------------------------------

------------Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi Note 9 warna Lunar Gold milik saksi Maulidi Gamal tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari saksi Maulidi Gamal.------------------------------------------------------------------------------------------

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------Bahwa terdakwa Firdaus pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2023 bertempat di rumah saksi Maulidi Gamal di Lingkungan Bali Dua Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, , yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------

------------ Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira pukul 23.00 Wita, saksi Maulidi Gamal menyimpan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A04 didalam kamar tidur, 1 (satu) unit Handphone Oppo A37 Warna Silver yang disimpan didalam kamar tidur anak saksi Maulidi Gamal, 2 (dua) cincin sebesar 10 (sepuluh) gram dan kalung beserta liontin sebesar 6 (enam) gram yang disimpan di dalam dompet beserta surat suratnya dilantai samping tempat tidur anak saksi Maulidi Gamal, dan 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi Note 9 warna Lunar Gold yang disimpan di ruang tamu dengan posisi di charge diatas rak sepatu. Selanjutnya saksi Maulidi Gamal menutup pintu kamar anak namun tidak dikunci kemudian saksi Malulid Gamal melakukan pengecekan terhadap pintu depan dan pintu dapur rumah yang pada saat itu sudah dalam keadaan terkunci, kemudian saksi Maulidi Gamal beristirahat di kamar.------------------------------------

------------ Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa sedang berada di Lingkungan Bali Dua Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu tepatnya di tempat bermain billyard, selanjutnya terdakwa merencanakan untuk masuk dan mengambil barang milik saksi Maulidi Gamal yang tidak jauh dari tempat billyard, sehingga terdakwa berjalan melewati lorong samping rumah saksi Maulidi Gamal untuk menuju pintu dapur rumah saksi Maulidi Gamal, selanjutnya terdakwa membuka pintu dapur rumah saksi Mualidi Gamal, setelah pintu terbuka, terdakwa masuk kedalam rumah kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A04 didalam kamar tidur, 1 (satu) unit Handphone Oppo A37 Warna Silver yang berada didalam kamar tidur anak saksi Maulidi Gamal, 2 (dua) cincin sebesar 10 (sepuluh) gram dan kalung beserta liontin sebesar 6 (enam) gram yang berada di dalam dompet beserta surat suratnya dilantai samping tempat tidur anak saksi Maulidi Gamal, dan 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi Note 9 warna Lunar Gold yang berada diruang tamu, setelah itu terdakwa meninggalkan rumah saksi Maulidi.----------------------------------------------------------

------------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 04.00 Wita, saksi Maulidi Gamal bangun dari tidur untuk menunaikan ibdah shalat subuh kemudian saksi Maulidi Gamal melihat pintu dapur rumah dan pintu kamar anak saksi Maulidi Gamal dalam keadaan terbuka kemudian saksi mengecek 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A04 didalam kamar tidur, 1 (satu) unit Handphone Oppo A37 Warna Silver yang disimpan didalam kamar tidur anak saksi Maulidi Gamal, 2 (dua) cincin sebesar 10 (sepuluh) gram dan kalung beserta liontin sebesar 6 (enam) gram yang disimpan di dalam dompet beserta surat suratnya dilantai samping tempat tidur anak saksi Maulidi Gamal, dan 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi Note 9 warna Lunar Gold yang disimpan di ruang tamu, semua sudah tidak ada ditempat dan atas kejadian tersebut saksi Maulidi Gamal melaporkan ke pihak kepolisian.------------------------------------

------------Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A04, 1 (satu) unit Handphone Oppo A37 Warna Silver, 2 (dua) cincin sebesar 10 (sepuluh) gram dan kalung beserta liontin sebesar 6 (enam) gram, dan 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi Note 9 warna Lunar Gold milik saksi Maulidi Gamal tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari saksi Maulidi Gamal.-------------------------------------------------

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya