Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2024/PN Dpu Putu Cakra Ari Perwira, S.H M. AMINULLAH Als. AMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 84/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2042/N.2.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Cakra Ari Perwira, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AMINULLAH Als. AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

 

 

-------Bahwa Terdakwa M. Aminullah Alias Amin (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira pukul 15.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di rumah saksi M. Suherman Alias Suhir yang beralamat di Dusun Muhajirin Selatan, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------

-------Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa menyewa 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Carry Pickup warna hitam dengan Nomor Polisi DR 8019 SM, Nomor Rangka : MHYHDC61TMJ242134 dan Nomor Mesin K15BT1305915 (selanjutnya disebut mobil merk Suzuki New Carry Pickup warna hitam) milik saksi M. Suherman Alias Suhir untuk keperluan bisnis terdakwa yaitu berjualan sembako yang dijajakan di Kecamatan Pekat, Kecamatan Kilo, Kecamatan Kore dan Kecamatan Manggelewa, yang saat itu disepakati harga sewa mobil sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) perbulannya.-----------------------------------------------------

-------Bahwa sejak bulan April 2022 sampai dengan Bulan Desember 2023 terdakwa rajin membayarkan sewa mobil tersebut kepada saksi M. Suherman Alias Suhir tersebut, namun pada saat sekitar bulan April 2023 bisnis milik terdakwa mengalami kerugian sehingga pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 terdakwa menghubungi saksi Sahrujin Alias Iron untuk mencarikan orang yang mau menerima gadai mobil, saat itu saksi Sahrujin Alias Iron mengajak terdakwa untuk bertemu dengan saksi Suratman Budiyono Alias Yono yang merupakan anggota Polri di Polsek Woha Bima.-

-------Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira pukul 11.00 Wita saat terdakwa bertemu dengan saksi Suratman Budiyono Alias Yono, saat itu terdakwa sudah membawa mobil merk Suzuki New Carry Pickup warna hitam tersebut, saat itu saksi Suratman Budiyono Alias Yono menanyakan terkait dengan kepemilikan mobil merk Suzuki New Carry Pickup warna hitam tersebut, karena nama yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukan nama terdakwa melainkan nama orang lain, saat itu terdakwa mengatakan bahwa mobil merk Suzuki New Carry Pickup warna hitam tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dari keluarganya, sehingga saat itu saksi Suratman Budiyono Alias Yono langsung percaya namun tidak langsung menerima gadai mobil merk Suzuki New Carry Pickup warna hitam tersebut karena terdakwa belum membayar pajak mobil tersebut.--------

-------Bahwa selanjutnya terdakwa menyanggupi untuk membayar pajak mobil tersebut setelah adanya transaksi, mendengar hal tersebut saksi Suratman Budiyono Alias Yono langsung menyanggupi menerima gadai mobil tersebut sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan kesepakatan gadai selama 2 (dua) bulan, namun selang beberapa waktu terdakwa kembali mendatangi saksi Suratman Budiyono Alias Yono dan meminta tambahan gadai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk tambahan modal usaha, sehingga total gadai mobil merk Suzuki New Carry Pickup warna hitam tersebut yaitu Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wita saksi M. Suherman Alias Suhir menghubungi terdakwa dan menanyakan terkait dengan keberadaan mobil merk Suzuki New Carry Pickup warna hitam tersebut, saat itu terdakwa langsung mengakui dan menjawab bahwa mobil merk Suzuki New Carry Pickup warna hitam tersebut sudah digadaikan oleh terdakwa kepada saksi Suratman Budiyono Alias Yono.------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi M. Suherman Alias Suhir untuk menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Carry Pickup warna hitam tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi M. Suherman Alias Suhir mengalami kerugian sebesar Rp. 157.000.0000,- (seratus lima puluh tujuh juta rupiah) dan terdakwa belum membayar biaya sewa kendaraan selama 3 (tiga) bulan yaitu sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).-----------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

 

-------Bahwa Terdakwa M. Aminullah Alias Amin (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira pukul 15.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di rumah saksi M. Suherman Alias Suhir yang beralamat di Dusun Muhajirin Selatan, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

-------Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa menyewa 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Carry Pickup warna hitam dengan Nomor Polisi DR 8019 SM, Nomor Rangka : MHYHDC61TMJ242134 dan Nomor Mesin K15BT1305915 (selanjutnya disebut mobil merk Suzuki New Carry Pickup warna hitam) milik saksi M. Suherman Alias Suhir untuk keperluan bisnis terdakwa yaitu berjualan sembako yang dijajakan di Kecamatan Pekat, Kecamatan Kilo, Kecamatan Kore dan Kecamatan Manggelewa, yang saat itu disepakati harga sewa mobil sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) perbulannya.-----------------------------------------------------

-------Bahwa sejak bulan April 2022 sampai dengan Bulan Desember 2023 terdakwa rajin membayarkan sewa mobil tersebut kepada saksi M. Suherman Alias Suhir tersebut, namun pada saat sekitar bulan April 2023 bisnis milik terdakwa mengalami kerugian sehingga pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 terdakwa menghubungi saksi Sahrujin Alias Iron untuk mencarikan orang yang mau menerima gadai mobil, saat itu saksi Sahrujin Alias Iron mengajak terdakwa untuk bertemu dengan saksi Suratman Budiyono Alias Yono yang merupakan anggota Polri di Polsek Woha Bima.-

-------Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira pukul 11.00 Wita saat terdakwa bertemu dengan saksi Suratman Budiyono Alias Yono, saat itu terdakwa sudah membawa mobil merk Suzuki New Carry Pickup warna hitam tersebut, saat itu saksi Suratman Budiyono Alias Yono menanyakan terkait dengan kepemilikan mobil merk Suzuki New Carry Pickup warna hitam tersebut, karena nama yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukan nama terdakwa melainkan nama orang lain, saat itu terdakwa mengatakan bahwa mobil merk Suzuki New Carry Pickup warna hitam tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dari keluarganya, sehingga saat itu saksi Suratman Budiyono Alias Yono langsung percaya namun tidak langsung menerima gadai mobil merk Suzuki New Carry Pickup warna hitam tersebut karena terdakwa belum membayar pajak mobil tersebut.--------

-------Bahwa selanjutnya terdakwa menyanggupi untuk membayar pajak mobil tersebut setelah adanya transaksi, mendengar hal tersebut saksi Suratman Budiyono Alias Yono langsung menyanggupi menerima gadai mobil tersebut sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan kesepakatan gadai selama 2 (dua) bulan, namun selang beberapa waktu terdakwa kembali mendatangi saksi Suratman Budiyono Alias Yono dan meminta tambahan gadai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk tambahan modal usaha, sehingga total gadai mobil merk Suzuki New Carry Pickup warna hitam tersebut yaitu Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wita saksi M. Suherman Alias Suhir menghubungi terdakwa dan menanyakan terkait dengan keberadaan mobil merk Suzuki New Carry Pickup warna hitam tersebut, saat itu terdakwa langsung mengakui dan menjawab bahwa mobil merk Suzuki New Carry Pickup warna hitam tersebut sudah digadaikan oleh terdakwa kepada saksi Suratman Budiyono Alias Yono.------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi M. Suherman Alias Suhir untuk menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki New Carry Pickup warna hitam tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi M. Suherman Alias Suhir mengalami kerugian sebesar Rp. 157.000.0000,- (seratus lima puluh tujuh juta rupiah) dan terdakwa belum membayar biaya sewa kendaraan selama 3 (tiga) bulan yaitu sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).-----------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya