Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2021/PN Dpu | 1.M. RUSDI 2.ROFIQ RAMADHAN |
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat c.q. Kepala Kepolisian Resort Dompu | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Mei 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2021/PN Dpu | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Mei 2021 | ||||||
Nomor Surat | -------------------------------------------------- | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan tindakan penangkapan dan Penggeledahan atas diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan ; 3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan / membebaskan PEMOHON atas nama M. RUSDI dan ROFIQ RAMDHAN ; 4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.151.000.000,-(seratus lima puluh satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON ; 5. Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa di halaman depan. selama 2 (dua) hari berturut-turut ; 6. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |