Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2022/PN Dpu PT. BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk Cabang Dompu H M Yasin H Muhamad Direktur CV Wajah Baru Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2022/PN Dpu
Tanggal Surat Kamis, 13 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk Cabang Dompu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADHAR HIDAYATPT. BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk Cabang Dompu
Tergugat
NoNama
1H M Yasin H Muhamad Direktur CV Wajah Baru
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 192.140.236,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 192.140.236,- (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Empat Puluh Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah),yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp.23.326.055,- (Dua Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Lima Puluh Lima Rupiah),ditambah pinalty sebesar Rp. 118.814.181,- (Seratus Delapan Belas Juta Delapan Ratus Empat Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Satu Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarelakepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimilikioleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5.  Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan : 1. SHM No. 332/Saneo atas nama Yasin H Muhamad yang terletak di Dusun Saneo Desa Saneo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, 2. SHM No. 434/Saneo atas nama A Gani HM Yasin yang terletak di Dusun Saneo Desa Saneo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, 3. SHM No. 359/Saneo atas nama Kaharudin Umar yang terletak di Dusun Saneo Desa Saneo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, 4. SHM No. 341/Saneo atas nama M Yasin H Muhamad yang terletak di Dusun Saneo Desa Saneo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, dan 5. SHM No. 444/Saneo atas nama H M Yasin H Muhamad yang terletak di Dusun Saneo Desa Saneo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut;
  6.  Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut :
  • Tanah dan atau bangunan yang berdiri diatas SHM 332/Saneo yang terletak di Desa/Kelurahan Saneo atas nama Yasin H Muhamad.
  • Tanah dan atau bangunan yang berdiri diatas SHM 434/Saneo yang terletak di Desa/Kelurahan Saneo atas nama A Gani HM Yasin.
  • Tanah dan atau bangunan yang berdiri diatas SHM 359/Saneo yang terletak di Desa/Kelurahan Saneo atas nama Kaharudin Umar.
  • Tanah dan atau bangunan yang berdiri diatas SHM 341/Saneo yang terletak di Desa/Kelurahan Saneo atas nama M Yasin H Muhamad.
  • Tanah dan atau bangunan yang berdiri diatas SHM 444/Saneo yang terletak di Desa/Kelurahan Saneo atas nama H M Yasin H Muhamad.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

 (ex aequo et bono).

Demikian gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Dompu berkenan mengabulkannya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak