Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 05 Des. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
47/Pdt.G/2023/PN Dpu |
Tanggal Surat |
Senin, 04 Des. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | LAKSAMANA ADI PUTRA, S.H. | Rahma, SPd | 2 | JUANDA, SH., MH | Rahma, SPd |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SALIMEN ISMAIL,SH. | Siswandi, SH | 2 | LAZUARDI ATTUS TURIY, SH | Siswandi, SH |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah janji nikah yang disampaikan secara lisan oleh tergugat kepada penggugat;
- Menyatakan demi hukum bahwa tindakan, sikap dan perbuatan tergugat yang tidak menepati janjinya untuk menikahi penggugat, memanfaatkan Penggugat untuk kpentingan pribadi Tergugat dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa penggugat telah mengalami kerugian materil sebesar ± Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) dan kerugian inmateril sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
- Menghukum tergugat untuk membayar dan atau mengembalikan segalah uaang penggugat yang telah digunakan oleh tergugat (kerugian materil) penggugat sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) secara seketika dan tunai;
- Menghukum tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat serta nama baik penggugat yang telah tercemar dengan menyuruh tergugat untuk membayarkan kerugian inmateril penggugat sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) seketika dan tunai;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan terhadap 1 unit Mobil merek Honda Brio dengan Nomor Plat DR 1287 BJ milik dari tergugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar segalah biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Dan atau Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Ex Aequo Et Bono. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |