Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2023/PN Dpu KAHARUDIN 1.JAHARUDIN BIN ABAS
2.JUMRAH BINTI ABAS
3.BURHAN BIN ABAS
4.JAERIN BIN ABAS
5.MUHAMADIN BIN ABAS
6.KASMIATI BINTI ABAS
7.MARYAM
8.HASANUDIN BIN HASAN
9.IKSAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2023/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KAHARUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMSUDDIN,SHKAHARUDIN
2ST.NURAULIA SUWAIBAH PUTRI, S.H.KAHARUDIN
Tergugat
NoNama
1JAHARUDIN BIN ABAS
2JUMRAH BINTI ABAS
3BURHAN BIN ABAS
4JAERIN BIN ABAS
5MUHAMADIN BIN ABAS
6KASMIATI BINTI ABAS
7MARYAM
8HASANUDIN BIN HASAN
9IKSAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1APRYADIN, SH DKJAHARUDIN BIN ABAS
2APRYADIN, SH DKJUMRAH BINTI ABAS
3APRYADIN, SH DKBURHAN BIN ABAS
4APRYADIN, SH DKJAERIN BIN ABAS
5APRYADIN, SH DKMUHAMADIN BIN ABAS
6APRYADIN, SH DKKASMIATI BINTI ABAS
7APRYADIN, SH DKMARYAM
8APRYADIN, SH DKHASANUDIN BIN HASAN
9APRYADIN, SH DKIKSAN
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c/q. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN c/q. Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTB. c/q. Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Dompu
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RIO PRADITYA HIDAYAT, S.H., DKKPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c/q. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN c/q. Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTB. c/q. Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Dompu
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan  menurut Hukum Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  menurut Hukum Tanah Darat/Tanah Kering (Bahasa Dompu Dana Mango) yang terletak di So Wadumbi’a Dusun Selaparang Barat, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, luas sekitar  5800  M2, dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  •  

- Batas sebelah Selatan:Saluran Irigasi /selokan;

  •  
  •  

Adalah hak milik penggugat/KAHARUDIN tersebut;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan/atau perbuatan dari Para Tergugat yang melakukan penggergahan, menguasai, menempati dan ingin memiliki serta mengalihkan tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan yang melanggar hak dan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan almarhun ABBAS mengajukan /mendaftar namanya di atas tanah obyek sengketa sehingga keluar nama dalam sertipikat yaitu atas nama ABAS ABAKAR, SHM sertipikat hak milik Nomor 436/Desa Matua /tahun 2000, adalah tidak sah dan dapat dibatalkan serta tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat II /BURHAN BIN ABAS membangun rumah permanen di atas tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan yang melanggar dan/atau melawan hukum yang tidak dapat dibenarkan serta tidak mendapat perlindungan hukum;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat VIII dan IX yang membeli/peralihan dalam bentuk apapun dengan membuat/mendirikan kandang sapi di atas tanah obuyek sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan yang melanggar dan/atau melawan hukum yang tidak dapat dibenarkan serta tidak mendapat perlindungan hukum;
  5. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar Ganti rugi materil dan immaterial kepada Penggugat secara Kontan dan tunai tanpa syarat yaitu : ganti rugi materil sebenar Rp. 750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dikalikan  27 tahun adalah sebesar Rp. 20.250 .000,- (dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan ganti rugi immateriil  Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah)  yang harus dibayar secara kontan dunia tanpa syarat ketika putusan berkekuatan hukum tetap
  6. Menghukum kepada turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan Hukum;
  7. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dan/atau yang menguasai hak dari Para Tergugat untuk melepaskan, mengosongkan, khusus kepada Tergugat III, Tergugat VIII, Tergugat IX untuk membongkar bangunan/tempat yang ada dalam tanak obyek sengketa  lalu kemudian menyerahkan kepada Penggugat tanah obyek sengketa dengan cara aman, bebas dan tanpa syarat, dan bila diperlukan dengan Upaya paksa (Eksekusi) dengan bantuan pihak Keamanan Kepolisian Negara RI;
  8. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang Paksa/Dwaang Soom untuk setiap hari keterlambatan memenuhi dan melaksanakan isi Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu sebesar Rp. 1. 000.000 (Satu Juta Rupiah);
  9. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;

 

DAN/ATAU Pengadilan berpendapat lain “Mohon Putusan seadil-adilnya menurut hukum dengan tidak menyampingkan kebiasaan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat hukum yang berkeadilan”

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak