Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
64/Pid.Sus/2024/PN Dpu | Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH. | IRFAN Als Balmond | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
Nomor Perkara | 64/Pid.Sus/2024/PN Dpu | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1470/N.2.15/Enz.2/04/2024 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | Kesatu
Bahwa terdakwa Irfan bersama-sama dengan saksi Zulfikar als. Ijul (dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 16.50 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Lingk. Bali barat Kel. Bali kec. Dompu Kab. Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, permufakatan jahat atau percobaan, tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: Berawal saat saksi Imansyah dan tim dari Satuan Narkoba Polres Dompu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi Zulfikar als. Ijul (dalam berkas terpisah) menjual narkotika dan merekrut beberapa orang yang akan digaji untuk membantunya menjual narkotika. Selanjutnya saksi Imansyah beserta tim mencari tahu informasi tersebut. Selanjutnya saksi Imansyah dan tim saat itu mengamankan terdakwa bersama dengan saksi Zulfikar als. Ijul dan saksi Ardiansyah (dalam berkas terpisah). Bahwa saat diamankan terdakwa bersama dengan saksi Zulfikar als. Ijul dan saksi Ardiansyah hendak melakukan transaksi narkotika dimana saksi Ardiansyah hendak berjalan disebuah lorong yang berada ditempat tersebut, sedangkan terdakwa dan sdr. Tanto sedang duduk di sarangge (serambi) yang berada di halaman lingkungan rumah yang ditempati oleh saksi Zulfikar als. Ijul. sementara saksi Zulfikar als. Ijul melarikan diri melalui sungai yang berada dibelakang rumah namun dapat diamankan. Bahwa terdakwa berada ditempat tersebut adalah untuk menjual narkotika jenis shabu milik saksi Zulfikar als. Ijul dimana sebelumnya saksi Zulfikar als. Ijul mengatakan kepada terdakwa “kamu jualan besok” lalu keesokan harinya terdakwa melakukan penjualan narkotika jenis shabu. bahwa pada saat diamankan terdakwa sedang menunggu pembeli narkotika jenis shabu yang telah diserahkan oleh saksi Zulfikar als. Ijul, dimana terdakwa menjualnya dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.200.000,- (dua ratus rupiah) untuk perpaketnya. Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis shabu milik saksi Zulfikar als. Ijul mendapatkan upah sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). bahwa saat terdakwa sedang duduk menunggu pembeli datang anggota kepolisian yang langsung mengamankan terdakwa. bahwa selain terdakwa, anggota kepolisian juga mengamankan saksi Zulfikar als. Ijul serta saksi Ardiansyah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa serta saksi Ardiansyah dan saksi Zulfikar als. Ijul dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah hand phone dan bukti transfer, 1 (satu) buah bungkus rokok surya 12 di lorong tempat diamankannya terdakwa, selanjutnya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok tersebut dibuka dan ditemukan didalamnya 2 (dua) buah plastik klip yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis shabu. Bahwa sebelumnya, terdakwa menerima 7 (tujuh) plastik klip narkotika jenis shabu dari saksi Zulfikar als. Ijul dimana saksi Zulfikar als. Ijul saat menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi Ardiansyah mengatakan “ini jual” sambil menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi Ardiansyah. Selanjutnya oleh saksi Ardiansyah menjual narkotika jenis shabu tersebut langsung di tempat itu dengan cara menunggu orang yang datang membelinya. Bahwa selain saksi Ardiansyah, terdakwa juga diberikan oleh saksi Zulfikar als. Ijul untuk menjual narkotika jenis shabu. Bahwa saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk oppo warna silver dengan casing warna coklat, 1 (satu) buah unit HP merk vivo warna biru, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam, uang sebanyak Rp.405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah), 1 (satu) buah bundel plastik klip transparan, 2 (dua) buah korek api, 3 (tiga) buah sekop, 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet bentuk L dan tabung kaca, bukti transfer Bank, 1 (satu) buah bungkus rokok Surya 12 yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Ardiansyah dan saksi Zulfikar als. Ijul diamankan ke Polres Dompu. bahwa terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan sesuai dengan berita acara penimbangan dan penyisihan tanggal 13 Desember 2023 dengan cara 2 (dua) gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dibuka dan disalin isinya ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan yang memiliki berat kosong 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 1,21 (satu koma dua satu) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,19 (nol koma satu sembilan) gram berat plastik klip kosong tersebut maka diketahui berat bersihnya yaitu 1,02 (satu koma nol dua) gram.kemudian barang bukti dengan berat 1,02 (satu koma nol dua) gram tersebut disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM Mataram, sehingga sisa barang bukti yang digunakan untuk proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram. bahwa selanjutnya terhadap barang bukti yang disishkan tersebut dilakukan pemeriksaan di Balai Besar POM sesuai dengan hasil pengujian laboratorium obat dan napza nomor: 23.117.11.16.05.0648.K tanggal 15 Desember 2023 dengan hasil pengujian: Metamfetamin positif Reaksi warna (+)
GC-MS (+) Kesimpulan : sampel tersebut mengandung metamfetamin. Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Zulfikar als. Ijul dalam melakukan permufakatan jahat atau percobaan, tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa seizin dari pejabata yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa Irfan bersama-sama dengan saksi Zulfikar als. Ijul (dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 16.50 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Lingk. Bali barat Kel. Bali kec. Dompu Kab. Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, permufakatan jahat atau percobaan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: Berawal saat saksi Imansyah dan tim dari Satuan Narkoba Polres Dompu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi Zulfikar als. Ijul (dalam berkas terpisah) menjual narkotika dan merekrut beberapa orang yang akan digaji untuk membantunya menjual narkotika. Selanjutnya saksi Imansyah beserta tim mencari tahu informasi tersebut. Selanjutnya saksi Imansyah dan tim saat itu mengamankan terdakwa bersama dengan saksi Zulfikar als. Ijul dan saksi Ardiansyah (dalam berkas terpisah). Bahwa saat diamankan terdakwa bersama dengan saksi Zulfikar als. Ijul dan saksi Ardiansyah hendak melakukan transaksi narkotika dimana saksi Ardiansyah hendak berjalan disebuah lorong yang berada ditempat tersebut, sedangkan terdakwa dan sdr. Tanto sedang duduk di sarangge (serambi) yang berada di halaman lingkungan rumah yang ditempati oleh saksi Zulfikar als. Ijul. sementara saksi Zulfikar als. Ijul melarikan diri melalui sungai yang berada dibelakang rumah namun dapat diamankan. Bahwa terdakwa berada ditempat tersebut adalah untuk menjual narkotika jenis shabu milik saksi Zulfikar als. Ijul dimana sebelumnya saksi Zulfikar als. Ijul mengatakan kepada terdakwa “kamu jualan besok” lalu keesokan harinya terdakwa melakukan penjualan narkotika jenis shabu. bahwa pada saat diamankan terdakwa sedang menunggu pembeli narkotika jenis shabu yang telah diserahkan oleh saksi Zulfikar als. Ijul, dimana terdakwa menjualnya dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.200.000,- (dua ratus rupiah) untuk perpaketnya. Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis shabu milik saksi Zulfikar als. Ijul mendapatkan upah sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). bahwa saat terdakwa sedang duduk menunggu pembeli datang anggota kepolisian yang langsung mengamankan terdakwa. bahwa selain terdakwa, anggota kepolisian juga mengamankan saksi Zulfikar als. Ijul serta saksi Ardiansyah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa serta saksi Ardiansyah dan saksi Zulfikar als. Ijul dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah hand phone dan bukti transfer, 1 (satu) buah bungkus rokok surya 12 di lorong tempat diamankannya terdakwa, selanjutnya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok tersebut dibuka dan ditemukan didalamnya 2 (dua) buah plastik klip yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis shabu. Bahwa sebelumnya, terdakwa menerima 7 (tujuh) plastik klip narkotika jenis shabu dari saksi Zulfikar als. Ijul dimana saksi Zulfikar als. Ijul saat menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi Ardiansyah mengatakan “ini jual” sambil menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi Ardiansyah. Selanjutnya oleh saksi Ardiansyah menjual narkotika jenis shabu tersebut langsung di tempat itu dengan cara menunggu orang yang datang membelinya. Bahwa selain saksi Ardiansyah, terdakwa juga diberikan oleh saksi Zulfikar als. Ijul untuk menjual narkotika jenis shabu. Bahwa saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk oppo warna silver dengan casing warna coklat, 1 (satu) buah unit HP merk vivo warna biru, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam, uang sebanyak Rp.405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah), 1 (satu) buah bundel plastik klip transparan, 2 (dua) buah korek api, 3 (tiga) buah sekop, 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet bentuk L dan tabung kaca, bukti transfer Bank, 1 (satu) buah bungkus rokok Surya 12 yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Ardiansyah dan saksi Zulfikar als. Ijul diamankan ke Polres Dompu. bahwa terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan sesuai dengan berita acara penimbangan dan penyisihan tanggal 13 Desember 2023 dengan cara 2 (dua) gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dibuka dan disalin isinya ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan yang memiliki berat kosong 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 1,21 (satu koma dua satu) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,19 (nol koma satu sembilan) gram berat plastik klip kosong tersebut maka diketahui berat bersihnya yaitu 1,02 (satu koma nol dua) gram.kemudian barang bukti dengan berat 1,02 (satu koma nol dua) gram tersebut disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM Mataram, sehingga sisa barang bukti yang digunakan untuk proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram. bahwa selanjutnya terhadap barang bukti yang disishkan tersebut dilakukan pemeriksaan di Balai Besar POM sesuai dengan hasil pengujian laboratorium obat dan napza nomor: 23.117.11.16.05.0648.K tanggal 15 Desember 2023 dengan hasil pengujian: Metamfetamin positif Reaksi warna (+)
GC-MS (+) Kesimpulan : sampel tersebut mengandung metamfetamin. Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Zulfikar als. Ijul dalam melakukan perbuatan permufakatan jahat atau percobaan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa seizin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
Ketiga :
Bahwa terdakwa Irfan pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 16.50 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Lingk. Bali barat Kel. Bali kec. Dompu Kab. Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: Berawal saat saksi Imansyah dan tim dari Satuan Narkoba Polres Dompu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi Zulfikar als. Ijul (dalam berkas terpisah) menjual narkotika dan merekrut beberapa orang yang akan digaji untuk membantunya menjual narkotika. Selanjutnya saksi Imansyah beserta tim mencari tahu informasi tersebut. Selanjutnya saksi Imansyah dan tim saat itu mengamankan terdakwa bersama dengan saksi Zulfikar als. Ijul dan saksi Ardiansyah (dalam berkas terpisah). Bahwa saat diamankan terdakwa bersama dengan saksi Zulfikar als. Ijul dan saksi Ardiansyah hendak melakukan transaksi narkotika dimana saksi Ardiansyah hendak berjalan disebuah lorong yang berada ditempat tersebut, sedangkan terdakwa dan sdr. Tanto sedang duduk di sarangge (serambi) yang berada di halaman lingkungan rumah yang ditempati oleh saksi Zulfikar als. Ijul. sementara saksi Zulfikar als. Ijul melarikan diri melalui sungai yang berada dibelakang rumah namun dapat diamankan. Bahwa terdakwa berada ditempat tersebut adalah untuk menjual narkotika jenis shabu milik saksi Zulfikar als. Ijul dimana sebelumnya saksi Zulfikar als. Ijul mengatakan kepada terdakwa “kamu jualan besok” lalu keesokan harinya terdakwa melakukan penjualan narkotika jenis shabu. bahwa pada saat diamankan terdakwa sedang menunggu pembeli narkotika jenis shabu yang telah diserahkan oleh saksi Zulfikar als. Ijul, dimana terdakwa menjualnya dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.200.000,- (dua ratus rupiah) untuk perpaketnya. Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis shabu milik saksi Zulfikar als. Ijul mendapatkan upah sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). bahwa saat terdakwa sedang duduk menunggu pembeli datang anggota kepolisian yang langsung mengamankan terdakwa. bahwa selain terdakwa, anggota kepolisian juga mengamankan saksi Zulfikar als. Ijul serta saksi Ardiansyah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa serta saksi Ardiansyah dan saksi Zulfikar als. Ijul dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah hand phone dan bukti transfer, 1 (satu) buah bungkus rokok surya 12 di lorong tempat diamankannya terdakwa, selanjutnya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok tersebut dibuka dan ditemukan didalamnya 2 (dua) buah plastik klip yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis shabu. Bahwa sebelumnya, terdakwa menerima 7 (tujuh) plastik klip narkotika jenis shabu dari saksi Zulfikar als. Ijul dimana saksi Zulfikar als. Ijul saat menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi Ardiansyah mengatakan “ini jual” sambil menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi Ardiansyah. Selanjutnya oleh saksi Ardiansyah menjual narkotika jenis shabu tersebut langsung di tempat itu dengan cara menunggu orang yang datang membelinya. Bahwa selain saksi Ardiansyah, terdakwa juga diberikan oleh saksi Zulfikar als. Ijul untuk menjual narkotika jenis shabu. Bahwa saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk oppo warna silver dengan casing warna coklat, 1 (satu) buah unit HP merk vivo warna biru, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam, uang sebanyak Rp.405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah), 1 (satu) buah bundel plastik klip transparan, 2 (dua) buah korek api, 3 (tiga) buah sekop, 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet bentuk L dan tabung kaca, bukti transfer Bank, 1 (satu) buah bungkus rokok Surya 12 yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Ardiansyah dan saksi Zulfikar als. Ijul diamankan ke Polres Dompu. bahwa terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan sesuai dengan berita acara penimbangan dan penyisihan tanggal 13 Desember 2023 dengan cara 2 (dua) gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dibuka dan disalin isinya ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan yang memiliki berat kosong 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 1,21 (satu koma dua satu) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,19 (nol koma satu sembilan) gram berat plastik klip kosong tersebut maka diketahui berat bersihnya yaitu 1,02 (satu koma nol dua) gram.kemudian barang bukti dengan berat 1,02 (satu koma nol dua) gram tersebut disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM Mataram, sehingga sisa barang bukti yang digunakan untuk proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram. bahwa selanjutnya terhadap barang bukti yang disishkan tersebut dilakukan pemeriksaan di Balai Besar POM sesuai dengan hasil pengujian laboratorium obat dan napza nomor: 23.117.11.16.05.0648.K tanggal 15 Desember 2023 dengan hasil pengujian: Metamfetamin positif Reaksi warna (+)
GC-MS (+) Kesimpulan : sampel tersebut mengandung metamfetamin. Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I Bahwa terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan urine, sesuai dengan laporan hasil uji (LHU) laboratorium nomor: NAR-R1.03466/LHU/BLKPK/X/2023 tanggal 15 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan positif (+) methamphetamin. bahwa terdakwa menggunakan narakotika jenis shabu tersebut tanpa seizin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |