Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
30/Pdt.P/2018/PN Dpu | 1.SANUSI 2.ASTUTI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Sep. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengangkatan Wali Bagi Anak | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.P/2018/PN Dpu | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Sep. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon ;------------------------------------- 2. Menetapkan menurut hukum bahwa LUKMAN, umur ± 33 tahun, jenis kelamin laki-laki, Pekerjaan Polri, alamat / bertempat tinggal di Jalan Yosudarso Sanping SMP 14 Kelurahan Sapordanco, Kecamatan Waisai Kota, Kabupaten/Kota Raja Ampat, Propinsi Papua Barat, untuk bertindak sebagai wali selama proses pendaftar atau mengikuti seleksi penerimaan Calon TNI-AD di Kabupaten/Kota Raja Ampat, Propinsi Papua Barat, dari anak Para Pemohon yang bernama MUHAMMAD NANDAR Lahir di Dompu, tanggal 28 Maret 2000, Jenis Kelamin Laki-Laki, Umur 18 tahun, Pekerjaan tidak ada, sekarang beralamat / bertempat tinggal di Jalan Yosudarso Sanping SMP 14 Kelurahan Sapordanco, Kecamatan Waisai Kota, Kabupaten/Kota Raja Ampat, Propinsi Papua Barat ;------------------------------------------------------------------------------------------ 3. Membebankan biaya permohonan ini seluruhnya kepada Para Pemohon ;------------------- ATAU, Apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya menurut Hukum dan rasa keadilan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |