Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2018/PN Dpu 1.SANUSI
2.ASTUTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2018/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 10 Sep. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SANUSI
2ASTUTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon ;-------------------------------------

2. Menetapkan menurut hukum bahwa LUKMAN, umur ± 33 tahun, jenis kelamin laki-laki, Pekerjaan Polri, alamat / bertempat tinggal di Jalan Yosudarso Sanping SMP 14 Kelurahan Sapordanco, Kecamatan Waisai Kota, Kabupaten/Kota Raja Ampat, Propinsi Papua Barat, untuk bertindak sebagai wali selama proses pendaftar atau mengikuti seleksi penerimaan Calon TNI-AD di Kabupaten/Kota Raja Ampat, Propinsi Papua Barat, dari anak Para Pemohon yang bernama MUHAMMAD NANDAR Lahir di Dompu, tanggal 28 Maret 2000, Jenis Kelamin Laki-Laki, Umur 18 tahun, Pekerjaan tidak ada, sekarang beralamat / bertempat tinggal di Jalan Yosudarso Sanping SMP 14 Kelurahan Sapordanco, Kecamatan Waisai Kota, Kabupaten/Kota Raja Ampat, Propinsi Papua Barat ;------------------------------------------------------------------------------------------

3. Membebankan biaya permohonan ini seluruhnya kepada Para Pemohon ;-------------------

ATAU, Apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya menurut Hukum dan rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak