Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
7/Pid.Pra/2023/PN Dpu | Dra. Hj. Sri Suzana, M.Si. | Kepala Kejaksaan Negeri Dompu | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Agu. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 7/Pid.Pra/2023/PN Dpu | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Agu. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak sah menurut hukum surat penetapan tersangka nomor: TAP-01/N.2.15/Fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 atas nama Pemohon ; 3. Menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan terhadap Pemohon sesuai Surat perintah penahanan nomor : PRINT716/N.2.15/FD.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 ; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Tersangka Dra. Hj. Sri Suzana, M. Si (Pemohon dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan ; 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 6. Memulihkan dan atau merehabilitasi hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; Apabila yang terhormat Hakim Pengadilan Negeri Dompu yang memeriksa permohonan A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |