INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2023/PN Dpu | M. RYAND FACHRUROZY. S. Sos | A GANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Feb. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2023/PN Dpu | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Feb. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/201/II/2023/Sat. Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Berawal Pada tanggal 30 November 2022, Sdr. NURLAELA di beritahu oleh Sdr. RUSLI bahwa tanah pertanian berupa tanah sawah milik Sdr. NURLALE di garap atau di kerjakan oleh Sdr. A GANI kemudian Sdr. NURLAELA Pernah melaporkan Sdr. A GANI ke Pihak Desa Lune kemudian dari Pihak Desa Lune yang di wakili Sdr. SURIADIN menegur Sdr. A GANI untuk tidak mengerjakan tanah sawah tersebut karena tanah sawah tersebut milik Sdr. NURLALE akan tetapi tidak di respon oleh Sdr. A GANI dan tetap menggarap atau mengerjakan tanah sawah milik Sdr. NURLAELA dengan cara Sdr. A GANI membajak tanah sawah tersebut dan menanam padi di atas tanah tersebut tanpa seijin dari Sdr. NURLAELA sebagai pemilik dari tanah sawah tersebut berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1022 atas nama NURLAELA dengan luas 11,381 M2 yang di terbitkan BPN Kab. Dompu pada tanggal 23 Februari 2022. Dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke ruang SPKT Polres Dompu untuk ditindak lanjuti.
Saksi NURLAELA menerangkan bahwa Tersangka A GANI telah melakukan penyerobotan Hak atas tanah sawah yang berada di So Pedu Mada Desa Lune Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu, Saksi NURLAELA memiliki tanah sawah dengan luas 11,381 M2 Sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 1022 atas nama NURLAELA yang di terbitkan BPN Kab. Dompu tanggal 23 Februari 2022, Tersangka A GANI melakukan Penyerobotan dengan cara mebajak tanah sawah milik Saksi NURLAELA dan menamam bibit padi di atas tanah sawah milik Saksi NURLAELA.
Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui perbuatan Tersangka A GANI mengerjakan atau menggarap tanah milik Saksi di beritahu oleh Saksi RUSLI.
Saksi menerangkan bahwa asal usul tanah milik Saksi yaitu merupakan tanah warisan dari kedua orang tua Saksi yang sudah meninggal dunia.
Saksi pernah melaporkan Tersangka ke pIhak Desa Lune dan Saksi SURIADIN yang mewakili Pihak Desa Lune Pernah menegur tersangka A GANI untuk tidak mengerjakan atau menggarap tanah milik Saksi NURLAELA akan tetapi Tersangka A GANI tidak menghiraukan teguran dari Saksi SURIADIN dan tetap mengerjakan atau menggarap tanah milik Saksi NURLAELA.
Saksi NURLAELA menerangkan tanah sawah miliknya sampai saat ini masih di kuasai oleh Tersangka A GANI dan tidak mau keluar dari tanah sawah milik saksi NURLAELA tersebut.
Saksi NURLAELA menerangkan batas-batas Tanah milik saksi yang berada di So Pedu Mada Desa Lune Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu dengan batas-batas antaralain :
Saksi SURIADIN menerangkan bahwa saksi mengerti di periksa sehubungan dengan masalah penyerobotan Hak Atas Tanah yang di lakukan Oleh Tersangka A GANI, tanah tersebut berada di So Pedu Mada Desa Lune Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu milik Saksi NURLAELA.
Saksi SURIADIN menerangkan bahwa pernah meilhat Tersangka A GANI menaruh bibit Padi di atas tanah milik Saksi NURLAELA pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022.
Saksi SURIADIN menerangkan bahwa asal usul tanah yang berada di So Pedu Mada Desa Lune Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu merupakan tanah milik Saksi NURLAELA yang mendapatkan turun waris dari kedua orang tuanya yang sudah meninggal dunia.
Saksi SURIADIN menerangkan bahwa Saksi NURLAELA memiliki bukti kepemilikan tanah berupa sertipikat Hak Milik.
Saksi menerangkan batas-bats tanah milik Saksi NURLAELA antaralain :
Saksi RUSLI menerangkan bahwa Tanah yang berlokasi di So Pedu Mada Desa Lune Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu adalah tanah milik Sdr. NURLAELA.
Saksi RUSLI menerangkan bahwa tanah milik Saksi NURLAELA telah di serobot oleh Tersangka A GANI dengan cara membajak dan menanam bibit padi di atas tanah sawah milik Saksi NURLAELA, Pada hari Selasa 03 Januari 2023, Sekitar 08.00 Wita Saksi RUSLI melihat Tersangka A GANI mencabut bibit yang di tanam di atas tanah milik Saksi NURLAELA kemudian Tersangka A GANI menanam bibit padi tersebut di atas tanah milik Saksi NURLAELA.
Saksi menerangkan batas-bats tanah milik Saksi NURLAELA antaralain :
Ahli RAID WAHYUDIN (BPN Kab. Dompu) menerangkan bahwa sertifikat tanah yang berlokasi di Pedu Mada Desa Lune Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu milik saksi NURLAELA merupakan sertifikat (Tanda bukti hak) yang dikeluarkan atau diterbitkan pada tanggal yang sama oleh kantor pertanahan Kab. Dompu Pada tanggal 23 Februari 2022 dengan Nomor 1022 atas Nama NURLAELA sebagai pemegang Haknya sebagaimana data dan Fakta yang ada di BPN (Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu) kemudian Ahli melakukan penegecekan terhadap sertipikat dan kemudian melakukan pengecekan terhadap obyek tanah, dan dari hasil pengecekan terdapat persesuaian bahwa benar obyek tanah yang berada Pedu Mada Desa Lune Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu dengan luas 11.381 M2 (sebelas ribu tiga ratus delapan puluh satu meter persegi) dengan batas-batas tanah sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat hak milik Nomor 1022 atas Nama NURLAELA sebagai pemegang hak, Pendapat Ahli Perbuatan yang di lakukan Tersangka A GANI tidak di benarkan oleh hukum dan tidak sesuai dengan yang telah di atur dalam undang-undang, di karenakan obyek tanah sesuai dengan hak milik Nomor 1-22 atas nama NURLAELA yang di terbitkan BPN Kab. Dompu Pada tanggal 23 Februari 2022.
Tersangka A GANI menerangkan bahwa tanah yang berlokasi di So Pedu Mada Desa Lune Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu Tersangka mulai mengerjakan tanah sawah tersebut sejak awal tahun 2021 sampai saat ini dengan luas yang di kerjakan atau di kuasai sekitar 70 are, Tersangka mengerjakan tanah tersebut dengan cara membajak tanah sawah tersebut dan nenam bibit padi.
Tersangka menerangkan bahwa tanah sawah yang berlokasi di So Pedu Mada Desa Lune Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu merupakan tanah peninggalan dari kakak kandungnya yang bernama AHMAD (Alm).
Tersangka menerangkan bahwa kakak kandungnya yang bernama AHMAD (Alm) menikah dengan ibukandung dari Saksi NURLAELA pada saat Saksi NURLAELA berusia 2 tahun.
Tersangka tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan terhadap tanah yang berada di So Pedu Mada Desa Lune Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu.
Alasan tersangka menguasai tanah tersebut karena tanah sawah tersebut peninggalan kakak kandungnya yang bernama AHMAD (Alm).
Tersangka menerangkan batas-bats tanah yang di kuasai yang berlokasi di So Pedu Mada Desa Lune Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu :
Tanah yang berada di Yang masih di kuasai sampai dengan saat ini dengan luas sekitar 70 are |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |