Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
126/Pid.Sus/2024/PN Dpu | Ilham Sopian Hadi | JULKIFLIN | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 126/Pid.Sus/2024/PN Dpu | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2901/N.2.15/Enz.2/9/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : ---- Bahwa ia terdakwa JULKIFLIN pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 16.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Woro Desa Bakajaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Dompu, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Berawal ketika saksi Muh. Kadafi dan saksi Imansyah selaku Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah di Dusun Woro Desa Bakajaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika, berdasarkan laporan dan informasi tersebut kemudian saksi Muh. Kadafi dan saksi Imansyah bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu langsung menuju lokasi sesuai dengan laporan tersebut untuk melakukan penyelidikan. ----- Bahwa setelah saksi Muh. Kadafi dan saksi Imansyah bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu tiba di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Woro Desa Bakajaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu sesuai dengan informasi sering dijadikan tempat transaksi narkotika tersebut, saksi Muh. Kadafi dan saksi Imansyah bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu mendapatkan petunjuk dan informasi yang pasti terkait dengan kebenaran informasi yang dilaoprkan tersebut, kemudian saksi Muh. Kadafi dan saksi Imansyah bersama dengan Tim langsung melakukan penggerebekan disalah satu rumah yang dimaksud, kemudian saksi Muh. Kadafi dan saksi Imansyah bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu mengamankan seorang laki-laki yang setelah diinterogasi bernama JULKIFLIN yang sedang berada didalam rumah tersebut. ----- bahwa setelah saksi Muh. Kadafi dan saksi Imansyah bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu mengamankan terdakwa JULKIFLIN tersebut kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di dalam dan sekitar rumah tempat terdakwa JULKIFLIN, yang disaksikan oleh saksi Sudirman dan saksi M. Saleh kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu menemukan barang bukti berupa :
----- Bahwa dari hasil interogasi terkait dengan kepemilikan terhadap 1 (satu) buah klip plastik transparan yang berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan depan yang digunakan oleh terdakwa tersebut diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang mana narkotika tersebut didapat dari teman terdakwa yang bernama saudara RAMA (Daftar Pencarian Orang) ----- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, maka terhadapnya serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyisihan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 16 April 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan cara.
Selanjutnya dilakukan penyisihan dengan cara :
----- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat Dan Napza Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram dengan Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0241 tanggal 19 April 2024, dengan kesimpulan Kristal putih transparan tersebut mengandung METAMFETAMIN. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1 ) Undang-undang RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------
Subsidair : ----- Bahwa ia terdakwa JULKIFLIN pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 16.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Woro Desa Bakajaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Dompu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Dompu,melakukan tindak pidana “menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------- ----- Berawal ketika saksi Muh. Kadafi dan saksi Imansyah selaku Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah di Dusun Woro Desa Bakajaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika, berdasarkan laporan dan informasi tersebut kemudian saksi Muh. Kadafi dan saksi Imansyah bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu langsung menuju lokasi sesuai dengan laporan tersebut untuk melakukan penyelidikan. ----- Bahwa setelah saksi Muh. Kadafi dan saksi Imansyah bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu tiba di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Woro Desa Bakajaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu sesuai dengan informasi sering dijadikan tempat transaksi narkotika tersebut, saksi Muh. Kadafi dan saksi Imansyah bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu mendapatkan petunjuk dan informasi yang pasti terkait dengan kebenaran informasi yang dilaoprkan tersebut, kemudian saksi Muh. Kadafi dan saksi Imansyah bersama dengan Tim langsung melakukan penggerebekan disalah satu rumah yang dimaksud, kemudian saksi Muh. Kadafi dan saksi Imansyah bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu mengamankan seorang laki-laki yang setelah diinterogasi bernama JULKIFLIN yang sedang berada didalam rumah tersebut. ----- bahwa setelah saksi Muh. Kadafi dan saksi Imansyah bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu mengamankan terdakwa JULKIFLIN tersebut kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di dalam dan sekitar rumah tempat terdakwa JULKIFLIN diamankan, yang disaksikan oleh saksi Sudirman dan saksi M. Saleh kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu menemukan barang bukti berupa :
----- Bahwa berdasarkan hasil interogasi terdakwa menerangkan bahwa pernah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu pertama kali pada tahun 2021 dan terakhir terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 09.00 Wita di sebuah pondok yang berada di Dam Mila dimana terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara terdakwa menyiapkan bong yang dirakit yang terbuat dari botol air mineral ukuran tanggung kemudian botol tersebut dilubangi tutupannya sebanyak 2 (dua) lubang seukuran pipet, kemudian terdakwa memodifikasi pipet tersebut berbentuk huruf “L” untuk ditancapkan pada tutupan botol yang telah dilubangi tersebut, selanjutnya narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa masukkan kedalam tabung kaca untuk dibakar menggunakan korek api yang dimodifikasi menggunakan sumbu dan tabung kaca tersebut terdakwa tancapkan ke lubang botol kemudian terdakwa masukkan kedalam mulut setelah itu tabung kaca yang berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa bakar untuk menghasilkan asap yang kemudian terdakwa hisap lewat mulut kemudian mengeluarkan asap lewat hidung dan mulut seperti menghisap rokok. ----- Berdasarkan hasil Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dinas Kesehatan Balai Laboratoruim Kesehatan Pengujian Dan Kalibrasi No.NAR-RI.00740/LHU/BLKPK/IV/2024 tanggal 19 April 2024 yang ditandatangani atas nama Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian yaitu apt. Soraya Aulia S. Farm.,M.Farm yang melakukan pemeriksaan Laboratorium pada urine ZULKIFLIN menerangkan pada urine yang bersangkutan ditemukan/Positif (+) adanya METAMPHETAMIN. ----- bahwa terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tidak ada izin dari instansi yang berwenang. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |