Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Dpu Ahmad Muzayyin, S.H EKO IRAWAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1071/N.2.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Muzayyin, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO IRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KISMAN, S.H, DKKEKO IRAWAN
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

------ Bahwa Terdakwa  EKO IRAWAN pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023  sekira pukul 20.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Mpongge Desa Banggo Kecamatan Menggelewa Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu sabu-sabu dengan berat bersih 192,76 (seratus Sembilan puluh dua koma tujuh enam) gram.  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya Terdakwa sedang berada di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Mpongge Desa Banggo Kecamatan Menggelewa Kabupaten Dompu, kemudian saksi Nurdin dan saksi Muh. Fardin Anpratama yang merupakan anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Mpongge Desa Banggo Kecamatan Manggelewa, setelah itu saksi Nurdin dan saksi Muh. Fardin Anpratama berkoordinasi dengan pihak Satresnarkoba Polres Dompu selanjutnya melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi rumah Terdakwa, sesampainya di rumah Terdakwa saksi Nurdin dan saksi Muh. Fardin Anpratama langsung masuk ke dalam rumah Terdakwa melalui pintu depan dan pada saat yang bersamaan Terdakwa langsung berlari sambil melempar 1 (satu) buah tas ke arah samping rumah Terdakwa, pada saat itu saksi Nurdin dan saksi Muh. Fardin Anpratama langsung mengamankan Terdakwa supaya tidak melarikan diri, setelah berhasil mengamankan Terdakwa kemudian saksi Nurdin dan saksi Muh. Fardin Anpratama bersama anggota Satresnarkoba Polres Dompu memanggil saksi Haerudin dan saksi Abdul Malik.S.,Pd untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa dan memeriksa 1 (satu) buah tas yang Terdakwa lempar ke arah samping rumah Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan badan Terdakwa Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) dompet warna coklat yang berisi uang tunai sebanyak Rp.5.930.000,- (lima juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Merk Redmi warna hitam, 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna merah, dan di dalam tas yang Terdakwa lempar ke arah samping rumah Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 10x15 cm yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah paket yang digulung lakban warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 10x15 cm yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah dompet yang bertuliskan TOKO EMAS BINTANG JAYA yang berisi 1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 5x8 cm yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 (dua) gulung plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah sedotan yang dibentuk skop, 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) bundle plastic klip transparan, dan 1 (satu) buah plastic klip transparan kosong.

Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wita dengan cara mengambil di daerah Tekasire dari sdr. Ramon. Terdakwa mengambil sabu-sabu dari sdr. Ramon dengan tujuan untuk Terdakwa jual, setelah sabu-sabu tersebut terjual kemudian Terdakwa mengirim uang hasil penjualan sabu-sabu tersebut kepada sdr. Ramon dengan cara transfer.

Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menerima titipan narkotika jenis sabu-sabu dari sdr. Ramon dan Terdakwa sudah 2 (dua) kali mendapatkan upah sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari sdr. Ramon dimana Terdakwa menerima upah tersebut pada saat Terdakwa menerima narkotika jenis sabu-sabu dari sdr. Ramon.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, Terdakwa juga bukan merupakan pedagang besar farmasi yang dapat melakukan penyimpanan dan penyaluran narkotika

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/ Penyisihan Barang Bukti yang dilakukan oleh Penyidik pada hari Rabu Tanggal 27 Desember 2023 diketahui bahwa 5 (lima) buah klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam tas selempang milik Terdakwa tersebut diketahui berat bersihnya 192,76 (seratus sembilan puluh dua koma tujuh enam) gram, kemudian disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM di Mataram, sehingga sisa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut seberat 192,71 (seratus Sembilan puluh dua koma tujuh satu) gram.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : 23.117.11.16.05.0679.K tanggal 29 Desember  2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si selaku Manager Tehnis Laboratorium Teranakoko dengan kesimpulan sampel berupa plastic klip transparan diikat dengan benang warna putih berlak segel yang diberi label barang bukti dalam amplop warna coklat yang berisi kristal putih transparan diduga sabu/metamfetamin, sampel tersebut mengandung   Metamfetamine. Metamfetamine  termasuk Narkotika Golongan I.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------

 

 

 

ATAU :

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa  EKO IRAWAN pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023  sekira pukul 20.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Mpongge Desa Banggo Kecamatan Menggelewa Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu sabu-sabu dengan berat bersih 192,76 (seratus Sembilan puluh dua koma tujuh enam) gram.  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya Terdakwa sedang berada di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Mpongge Desa Banggo Kecamatan Menggelewa Kabupaten Dompu, kemudian saksi Nurdin dan saksi Muh. Fardin Anpratama yang merupakan anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Mpongge Desa Banggo Kecamatan Manggelewa, setelah itu saksi Nurdin dan saksi Muh. Fardin Anpratama berkoordinasi dengan pihak Satresnarkoba Polres Dompu selanjutnya melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi rumah Terdakwa, sesampainya di rumah Terdakwa saksi Nurdin dan saksi Muh. Fardin Anpratama langsung masuk ke dalam rumah Terdakwa melalui pintu depan dan pada saat yang bersamaan Terdakwa langsung berlari sambil melempar 1 (satu) buah tas ke arah samping rumah Terdakwa, pada saat itu saksi Nurdin dan saksi Muh. Fardin Anpratama langsung mengamankan Terdakwa supaya tidak melarikan diri, setelah berhasil mengamankan Terdakwa kemudian saksi Nurdin dan saksi Muh. Fardin Anpratama bersama anggota Satresnarkoba Polres Dompu memanggil saksi Haerudin dan saksi Abdul Malik.S.,Pd untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa dan memeriksa 1 (satu) buah tas yang Terdakwa lempar ke arah samping rumah Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan badan Terdakwa Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) dompet warna coklat yang berisi uang tunai sebanyak Rp.5.930.000,- (lima juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Merk Redmi warna hitam, 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna merah, dan di dalam tas yang Terdakwa lempar ke arah samping rumah Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 10x15 cm yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah paket yang digulung lakban warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 10x15 cm yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah dompet yang bertuliskan TOKO EMAS BINTANG JAYA yang berisi 1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 5x8 cm yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 (dua) gulung plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah sedotan yang dibentuk skop, 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) bundle plastic klip transparan, dan 1 (satu) buah plastic klip transparan kosong.

Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wita dengan cara mengambil di daerah Tekasire dari sdr. Ramon. Terdakwa mengambil sabu-sabu dari sdr. Ramon dengan tujuan untuk Terdakwa jual, setelah sabu-sabu tersebut terjual kemudian Terdakwa mengirim uang hasil pejualan sabu-sabu tersebut kepada sdr. Ramon dengan cara transfer.

Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menerima titipan narkotika jenis sabu-sabu dari sdr. Ramon dan Terdakwa sudah 2 (dua) kali mendapatkan upah sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari sdr. Ramon dimana Terdakwa menerima upah tersebut pada saat Terdakwa menerima narkotika jenis sabu-sabu dari sdr. Ramon.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, Terdakwa juga bukan merupakan pedagang besar farmasi yang dapat melakukan penyimpanan dan penyaluran narkotika

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/ Penyisihan Barang Bukti yang dilakukan oleh Penyidik pada hari Rabu Tanggal 27 Desember 2023 diketahui bahwa 5 (lima) buah klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam tas selempang milik Terdakwa tersebut diketahui berat bersihnya 192,76 (seratus sembilan puluh dua koma tujuh enam) gram, kemudian disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM di Mataram, sehingga sisa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut seberat 192,71 (seratus Sembilan puluh dua koma tujuh satu) gram.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : 23.117.11.16.05.0679.K tanggal 29 Desember  2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si selaku Manager Tehnis Laboratorium Teranakoko dengan kesimpulan sampel berupa plastic klip transparan diikat dengan benang warna putih berlak segel yang diberi label barang bukti dalam amplop warna coklat yang berisi kristal putih transparan diduga sabu/metamfetamin, sampel tersebut mengandung   Metamfetamine. Metamfetamine  termasuk Narkotika Golongan I.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

Pihak Dipublikasikan Ya