Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2023/PN Dpu M. IKHWANUL MUSLIM ALWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2023/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/581/V/2023/Sat. Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M. IKHWANUL MUSLIM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berawal pada sekitar bulan Oktober 2022 Tersangka ALWI mendatangi rumah Saksi JUHRIAH selaku yang menguasai tanah pada saat itu, kemudian Tersangka ALWI melarang  saksi JUHRIA untuk bekerja di atas tanah yang berlokasi di So nangadoro, Dusun Nagadoro, desa hu,u, Kecamatan Hu,u, Kabupaten Dompu, tetapi saksi JUHRIAH tidak menanggapi larangan dari tersangka ALWI dan tetap bekerja di atas tanah tersebut, kemudian padaa saat saksi JUHRIA membersihkan semak-semak yang ada di atas tanah yang berlokasi di So Nangadoro, Dusun Nagadoro, Desa Hu,u, Kecamatan hu,u, Kabupaten Dompu yang luasnya 16.950 m2 tersangka ALWI mendatangi lagi Saksi JUHRIAH dan melarang saksi JUHRIA untuk bekerja di atas tanah tersebut, dan sekitar tanggal 12 Niovember 2022 tersangka ALWI mulai bekerja di atas tanah yang berlokasi di So nangadoro, Dusun Nagadoro, Desa Hu,u, Kecamatan Hu,u, Kabupaten DOmpu denga cara menanami jagung, Dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke ruang SPKT Polres Dompu untuk ditindak lanjuti.

Saksi SOLIHING menerangkan bahwa tanah miliknya yang berlokasi di So nangadoro, Dusun Nagadoro, Desa Hu,u, Kecamatan Hu,u, Kabupaten DOmpu dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 302 atas nama RUSLIHAN HIDAYAT dengan luas 16,950 M2 yang di terbitkan tanggal 16 Juni 2003telah di serobot oleh Tersangka ALWI. Pada sekitar bulan Oktober 2022.

Saksi menerangkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah yang di berikan oleh orangtua nya yang Bernama HIDAYAT.

Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui tanah nya di serobot oleh Tersangka ALWI. di beritahu oleh Saksi JUHRIAH.

SAKSI menerangkan Bahwa Tersangka ALWI menyerobot atau menguasai tanah miliknya dengan cara menanami jagung.

Saksi menerangkan bahwa Tersangka ALWI mewngusai tanah tersebut pada sekitar bulan Oktober 2022.

Saksi menerangkan bahwa saksi memerintahkan JUHRIAH untuk bekerja di atas tanah yang berlokasi di So Nagadoro, Dusun Nangadoro, Desa Hu,u, Kecamtan Hu,u,kabupaten DOmpu.

Saksi SOLIHING menerangkan batas-batas Tanah milik saksi yang berlokasi di So nangadoro, Dusun Nagadoro, Desa Hu,u, Kecamatan Hu,u, Kabupaten DOmpu dengan batas-batas antaralain :

  • Sebelah utara berbatasan dengan Tanah milik TODI.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sdr GANI dan tanah milik Sdr YUSUF.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Sempadan Pantai.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya.

Saksi JUHRIAH menerangkan bahwa tanah yang berlokasi di So nangadoro, Dusun Nagadoro, Desa Hu,u, Kecamatan Hu,u, Kabupaten DOmpu dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 302 atas nama RUSLIHAN HIDAYAT dengan luas 16,950 M2 yang di terbitkan tanggal 16 Juni 2003telah di serobot oleh Tersangka ALWI. Pada sekitar bulan Oktober 2022  .-

Saksi JUHRUAH menerangkan bahwa tanah yang berlokasi di So Nangadoro, Dusun Nangadoro, Desa hu,u, Kecamtan Hu,u, Kabupaten Dompu adalah milik Sdr. SOLIHING.

Saksi JUHRIAH menerangkan bahwa Tersangka. ALWI melakukan penyerobotan di atas tanah yang berlokasi di Jl. Lintas Nanga doro, Desa Hu,u, Kecamatan Hu,u, Kabupaten Dompu tersebut dengan cara menanam jagung.

Saksi JUHRIAH menerangkan bahwa sebelum di serobot oleh Tersangka. ALWI tanah tersebut di kerjakan dan di garap oleh nya, saksi JUHRIAH menggarap tanah tersebut sejak tahun atas ijin dari saksi SOLIHING.

Saksi SAKSI JUHRIAH  menerangkan bahwa Saksi membayar lelang tahunan kepada Saksi. SOLIHING dengan harga Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Saksi AFNAH menerangkan bahwa Tanah yang berlokasi di So So nagadoro, Dusun Nangadoro, Desa Hu,u, Kecamatan Hu,u, Kabupaten Dompu,  adalah tanah milik Sdr. RUSLIHAN Als LIHANG.

Saksi AFNAH menerangkan bahwa yang melakukan penyerobotan hak atas tanah tersebut adalah tersabgka ALWI.

Saksi AFNAH menjelaskan bahwa sebelum di serobot oleh Tersangka ALWI tanah yang berlokasi di9 So Nangadoro, Dusun Nangadoro, Desa hu,u, Kecamata Hu,u, Kabupaten DOmpu tersebut di garap oleh saksi JUHRIAH.

saksi menerangkan bahwa tanah tersebut di kuasi oleh tersangka ALWI sejak bulan Oktober 2022 , sepulangnya dari Sulawesi.

Saksi AFNAHmenerangkan bahwa tersangka ALWI mengusai tanah tersebut dengan cara Tersangka ALWI membangun sebuah pondok di atas tanah tersebut.

Saksi SAIMU menerangkan bahwa tanah yang berlokasi di So nangadoro, Dusun nangadoro, Desa Hu,u, Kecamatn Hu,u, Kabupaten DOmpu adalah miliknya.

Saksi SAIMU menerangkan luas tanah tersebut sekitar 2 hektar lebih.

Saksi SAIMU menerangkan bahwa tanah yang berlokasi di So Nangadoro, Dusun nangadoro, Desa Hu,u, Kecamatn Hu,u, Kabupaten Dopmpu tersebut di kuasai oleh anak kandungnya yang Bernama ALWI.

Saksi menerangkan Tersang ALWI menguasai tanah tersebut dengan cara menanami jagung.

Saksi SAIMU juga menerangkan bahwa tanah tersebut pernah di jual oleh saksi kepada orang yang sekarang saksi lupa Namanya.

Saksi menerangkan bahwa saksi telah berulang kali memberitahu kepada tersangka ALWI bahwa tanah yang berlokasi di So nangadoro, Dusun nangadoro, Desa Hu,u, Kecamatan HU,u, Kabupaten DOmpu terseburt sudah di jual oleh saksi.

Ahli RAID WAHYUDIN (BPN Kab. Dompu) menerangkan sertifikat sebagai tanda bukti hak milik sebagaimana yang ditunjukan oleh pemeriksa tersebut benar terhadap 1 (satu) buah sertifikat tersebut merupakan sertifikat (Tanda bukti hak) dikeluarkan atau diterbitkan pada tanggal yang sama oleh kantor pertanahan Kab. Dompu pada tanggal tanggal  16 Juni 2003 dengan dasar penerbitan adalah Pemberian Hak kemudian sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat tersebut dimana Sdr. RUSLIHAN HIDAYAT sebagai pemegang haknya sebagaimana data dan fakta yang ada di BPN (Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu) dengan luas sebagaimana yang tertera dalam sertifikat.

kemudian Ahli  melakukan pengecekan terhadap sertifikat, dan kemudian melakukan pengecekan terhadap obyek tanah, dan dari hasil pengecekan terdapat persesuaian bahwa benar obyek tanah yang berada di So Nangadoro, Desa Hu,u, kecamatan hu,u Kabupaten Dompu dengan luas 16.950 M2 (Enam Belas Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Meter Persegi) dengan batas-batas tanah sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat hak milik Nomor 302 atas nama pemegang hak RUSLIHAN HIDAYAT.

Pendapat Ahli dilihat dari perbuatan Sdr. ALWI. tersebut, bahwa perbuatan yang dilakukan tidak dibenarkan oleh hukum dan tidak sesuai dengan yang telah diatur dalam undang-undang, dikarenakan obyek tanah sesuai dengan sertifikat hak milik Nomor 302 tertanggal 16 Juni 2003 atas nama pemegang hak RUSLIHAN HIDAYAT.

Tersangka ALWI  menerangkan bahwa Tanah yang berlokasi di So nangadoro, Dusun NAngadoro, Kecamatan Hu,u, Kabupaten Dompu adalah tanah peninggalan orang tua nya yang bernama Sdr. RASUL (Alm).Tersangka menerangkan bahwa tersangka tidak memiliki dokumen terkait bukti kepemilikan tanah tersebut.

Tersangka menerangkan bahwa tersangka menguasai tanah yang berlokasi di So nangadoro, Dusun NAngadoro, Kecamatan Hu,u, Kabupaten Dompu  tersebut sejak bulan Okotber 2022.

Tersangka menerangkan bahwa bentuk penguasaau tersangka di atas tanah yang belokasi di So nangadoro, Dusun NAngadoro, Kecamatan Hu,u, Kabupaten Dompu adalah dengan cara menanami jagung.

Tersangka menerangkan batas-batas tanah pada saat tersangka dan orang tua nya mengerjakan tanah yang berlokasi di So nangadoro, Dusun Nangadoro, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, tanah tersebut berbatasan dengan :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Sdr. ISMAIL IBRAHIM.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sdr. SAMSUDIN.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan raya.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Bibir pantai/laut.
Pihak Dipublikasikan Ya