Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat.
- Menetapkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya secara langsung dan tunai kepada Pengugat yakni sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) setelah dan sesaat Putusan A quo berkekuatan hokum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk menjalankan isi putusan ini secara sukarela dan beri’tikad baik, jika tidak maka dapat dilakukan sita eksekusi terhadap harta benda berharga milik Tergugat untuk melunasi hutangnya kepada penggugat atau apabila diperlukan untuk menggunakan bantuan pihak keamanan dalam hal ini adalah Pihak P0LRI.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |