Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2024/PN Dpu JONI EKO WALUYO,S.H,. APRIADIANSAH Als. FAISAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 146/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3516/N.2.15/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JONI EKO WALUYO,S.H,.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRIADIANSAH Als. FAISAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa APRIADIANSAH Alias FAISAL pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat didepan teras rumah di Dusun Ladore Desa Ranggo Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan cara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI DOMPU atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ------------------------- ---------- Berawal ketika saksi Ruslan sedang tidur didepan teras rumah di Dusun Ladore Desa Ranggo Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, terdakwa sedang melintas di depan rumah tersebut tiba-tiba terdakwa melihat ada sebuah Handphone merk Vivo YO2 warna gold disamping saksi Ruslan, kemudian terdakwa mengambil Handphone tersebut dengan cara menghampiri saksi Ruslan yang sedang tidur dalam keadaan duduk, setelah melihat Handphone tersebut terdakwa mencabut atau mengeluarkan Handphone dari holder warna pink yang digunakan sebagai dudukan Handphone menggunakan kedua tangan terdakwa dengan cara tangan kiri memegang holder kemudian tangan kanan mengambil Handphone dan memasukkannya kedalam kantong kanan celana terdakwa, setelah berhasil mengambil barang berupa 1 (satu) buah Handphone merk Vivo YO2 warna gold milik saksi Ruslan tanpa ijin, kemudian terdakwa langsung pergi meninggalakan saksi Ruslan.---------------------- ----------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ruslan mengalami kerugian sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------- ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya