Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Dpu Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH. MUSTAKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1203/N.2.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Nasaruddin, S.H., M.H., DkMUSTAKIM
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

      

Bahwa terdakwa Mustakim pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira jam 02.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Dsn. Teta Desa Cempi Jaya Kec. Hu’u Kab. Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

Berawal saat saksi Damianus Wanda Ndapa beserta tim dari satuan Narkoba Polres Dompu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu rumah yang sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika di Desa Cempi jaya Kec. Hu’u Kab. Dompu. selanjurnya saksi Damianus Wanda Ndapa beserta tim menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian dilakukan pengintaian dan dapat diamankan terdakwa yang sedang berada didalam rumah tersebut. Bahwa selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan interogasi dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok surya 12 beriskan 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga narkotika jensi shabu yang ditemukan didekat kasur tempat tidur terdakwa. Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa yang didapatkan dari sdr. Uju dengan cara membeli seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebelum penangkapan terdakwa, dimana terdakwa memesan melalui telepon kemudian sdr. Uju mengirimkan narkotika jenis shabu tersebut lewat seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa. Bahwa selain barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut, juga diamankan barang bukti lain berupa 3 (tiga) unit HP, korek api gas, dan sejumlah uang sebesar Rp.11.615.000,- (sebelas juta enam ratus lima belas ribu rupiah). bahwa selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti amankan ke Polres Dompu. Terhadap barag bukti 1 (satu) buah kotak rokok surya 12 beriskan 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan dan penyisihan sesuai dengan berita acara penimbangan dan penyisihan barang bukti tanggal 23 Desember 2023 dengan cara 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dibuka dan disalin kedalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 4x6 cm yang memiliki berat kosong 0,34 (nol koma tiga empat) gram, lalu dilakukan penimbangan maka dikatahui beratnya yaitu 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram setelah itu dikurangi dengan 0,34 (nol koma tiga empat) gram berat kosong plastik klip transparan tersebut maka diketahui berat bersihnya yaitu 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram. barang bukti tersebut kemudian disisihkan dengan cara disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di balai Besar POM di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan proses penyidsikan, penuntutan dan pembuktian dalam persidangan 0,34 (nol koma tiga empat) gram. bahwa selanjutnya barang bukti yang disishkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram tersebut dilakukan pemeriksaan uji laboratorium, sesuai dengan laporan hasil pengujian laboratorium obat dan napza nomor: 23.117.11.16.05.0675.K tanggal 25 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan :    

Metamfetamin             Positif

  • Uji Marquis               (+)          
  • Uji Simon                  (+)
  • Uji Mandeline           (+)

GC-MS                          (+)

Kesimpulan : sampel tersebut mengandung Metamfetamin. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I      

Bahwa terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

 

Kedua

      

Bahwa terdakwa Mustakim pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira jam 02.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Dsn. Teta Desa Cempi Jaya Kec. Hu’u Kab. Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

Berawal saat saksi Damianus Wanda Ndapa beserta tim dari satuan Narkoba Polres Dompu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu rumah yang sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika di Desa Cempi jaya Kec. Hu’u Kab. Dompu. selanjurnya saksi Damianus Wanda Ndapa beserta tim menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian dilakukan pengintaian dan dapat diamankan terdakwa yang sedang berada didalam rumah tersebut. Bahwa selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan interogasi dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok surya 12 beriskan 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga narkotika jensi shabu yang ditemukan didekat kasur tempat tidur terdakwa. Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa yang didapatkan dari sdr. Uju dengan cara membeli seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebelum penangkapan terdakwa, dimana terdakwa memesan melalui telepon kemudian sdr. Uju mengirimkan narkotika jenis shabu tersebut lewat seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa. Bahwa selain barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut, juga diamankan barang bukti lain berupa 3 (tiga) unit HP, korek api gas, dan sejumlah uang sebesar Rp.11.615.000,- (sebelas juta enam ratus lima belas ribu rupiah). bahwa selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti amankan ke Polres Dompu. Terhadap barag bukti 1 (satu) buah kotak rokok surya 12 beriskan 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan dan penyisihan sesuai dengan berita acara penimbangan dan penyisihan barang bukti tanggal 23 Desember 2023 dengan cara 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dibuka dan disalin kedalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 4x6 cm yang memiliki berat kosong 0,34 (nol koma tiga empat) gram, lalu dilakukan penimbangan maka dikatahui beratnya yaitu 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram setelah itu dikurangi dengan 0,34 (nol koma tiga empat) gram berat kosong plastik klip transparan tersebut maka diketahui berat bersihnya yaitu 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram. barang bukti tersebut kemudian disisihkan dengan cara disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di balai Besar POM di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan proses penyidsikan, penuntutan dan pembuktian dalam persidangan 0,34 (nol koma tiga empat) gram. bahwa selanjutnya barang bukti yang disishkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram tersebut dilakukan pemeriksaan uji laboratorium, sesuai dengan laporan hasil pengujian laboratorium obat dan napza nomor: 23.117.11.16.05.0675.K tanggal 25 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan :   

Metamfetamin             Positif

  • Uji Marquis               (+)          
  • Uji Simon                  (+)
  • Uji Mandeline           (+)

GC-MS                          (+)

Kesimpulan : sampel tersebut mengandung Metamfetamin. Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I     

Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

Ketiga :

 

Bahwa terdakwa Mustakim pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira jam 02.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Dsn. Teta Desa Cempi Jaya Kec. Hu’u Kab. Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

Berawal saat saksi Damianus Wanda Ndapa beserta tim dari satuan Narkoba Polres Dompu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu rumah yang sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika di Desa Cempi jaya Kec. Hu’u Kab. Dompu. selanjurnya saksi Damianus Wanda Ndapa beserta tim menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian dilakukan pengintaian dan dapat diamankan terdakwa yang sedang berada didalam rumah tersebut. Bahwa selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan interogasi dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok surya 12 beriskan 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga narkotika jensi shabu yang ditemukan didekat kasur tempat tidur terdakwa. Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa yang didapatkan dari sdr. Uju dengan cara membeli seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebelum penangkapan terdakwa, dimana terdakwa memesan melalui telepon kemudian sdr. Uju mengirimkan narkotika jenis shabu tersebut lewat seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa. Bahwa selain barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut, juga diamankan barang bukti lain berupa 3 (tiga) unit HP, korek api gas, dan sejumlah uang sebesar Rp.11.615.000,- (sebelas juta enam ratus lima belas ribu rupiah). bahwa selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti amankan ke Polres Dompu. Bahwa setelah diamankan, terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan urine sesuai dengan laporan hasil uji (LHU) laboratorium No. NAR-R1.03596/LHU/BLKPK/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan:

Methamphetamin     positif    (+)

Bahwa Methamphetamin adalah termasuk Narkotika Golongan I      

Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu terakhir kali pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 sekira jam 17.00 wita sebelum penangkapan. Bahwa terdakwa menggunakan narkotika golongan I tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang. 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya