Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2024/PN Dpu Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH. ALANSAPIADIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3506/N.2.15/Enz.2/9/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALANSAPIADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:
 
Bahwa terdakwa Alansapiadin pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di pinggir jalan raya Dusun Sambi Desa Konte Kec. Kempo Kab. Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:


Berawal saat terdakwa pergi ke counter Handphone untuk memperbaiki Handphone milik terdakwa lalu terdakwa bertemu dengan saksi Yaman yang merupakan teman terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengajak saksi Yaman untuk pergi membeli narkotika jenis sabu, namun saksi Yaman menolak dan tidak ingin pergi kemudian terdakwa berangkat sendiri untuk membeli narkotika jenis shabu dengan menggunakan sepeda motor orang yang terdakwa pinjam di counter tersebut. Bahwa setelah membeli narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa kembali ke counter dan menjemput saksi yaman lalu terdakwa dan saksi Yaman menumpang ke salah seorang warga Desa Konte  yang tidak diketahui oleh terdakwa identitasnya, dimana terdakwa bersama dengan sdr. Yaman ingin pulang kembali ke rumah terdakwa di Desa Kesi. Kemudian di perjalanan tepatnya di Desa Sambi, terdakwa dan saksi Yaman turun dari sepeda motor dan menunggu mobil truk yang lewat agar dapat menumpang hingga ke Desa Kesi. Bahwa tidak lama kemudian datang 1 (satu) unit truk kemudian terdakwa dan saksi yaman hendak menumoangnya, pada saat terdakwa dan saksi Yaman hendak menaiki truk tersebut kemudian tiba-tiba datang saksi Nurdin beserta tim yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Dompu mengamankan terdakwa dan saksi Yaman, yang mana saksi Nurdin beserta tim sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika. bahwa pada saat melihat saksi Nurdin beserta tim datang, kemudian terdakwa yang saat itu memegang narkotika jenis shabu dalam bungkusan rokok lalu membuangnya kerah pinggir jalan. Bahwa selanjutnya terhadap terdakwa dan saksi Yaman dilakukan pemeriksaan badan oleh saksi Nurdin beserta tim namun tidak ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu, kemudian saksi Nurdin beserta tim melakukan pemeriksaan disekitar terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa yang diduga narkotika jenis shabu yang tidak jauh dengan terdakwa ditemukan di dalam got, kemudian saat dilakukan interogasi terkait barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang terdakwa buang pada saat anggota kepolisian datang mengamankan terdakwa. Bahwa terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dilakukan penimbangan sesuai dengan berita acara penimbangan dan penyisihan barang bukti tanggal 12 Juli 2024 barang bukti ditimbang dengan cara 5 (lima) gulung palstik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan 3 (tiga) buah palstik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dibuka dan disalin isinya kedalam 1 (satu) plastik klip transparan yang memiliki berat kosong 0,35 (nol koma tiga lima) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 3,77 (tiga koma tujuh tujuh) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,35 (nol koma tiga lima) gram berat plastik klip kosong tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 3,42 (tiga koma empat dua) gram. kemudian disishkan dengan cara barang bukti dengan berat 3,42 (tiga koma empat dua) gram tersebut disishkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM, sehingga sisa barang bukti yang digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 3,37 (tiga koma tiga tujuh) gram. bahwa terhadap barang bukti yang diduga shabu yang disisihkan tersebut, sesuai dengan laporan pengujian dari Balai Besar POM Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0462 tanggal 15 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan :
 

No.

Uji yang dilakukan
Jenis/parameter uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi

Positif

Positif

ST/NAR/34
UNODC 2006

GCMS

2.

Reaksi warna

Positif

Posistif

ST/NAR/34
UNODC 2006

Reaksi warna

 
 

Kesimpulan : sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I
 
Perbuatan terdakwa melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
 
 
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 
 
                                                            ATAU 
Kedua
:
 
Bahwa terdakwa Alansapiadin pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di pinggir jalan raya Dusun Sambi Desa Konte Kec. Kempo Kab. Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Berawal saat terdakwa pergi ke counter Handphone untuk memperbaiki Handphone milik terdakwa lalu terdakwa bertemu dengan saksi Yaman yang merupakan teman terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengajak saksi Yaman untuk pergi membeli narkotika jenis shabu, namun saksi Yaman menolak dan tidak ingin pergi kemudian terdakwa berangkat sendiri untuk membeli narkotika jenis shabu dengan menggunakan sepeda motor orang yang terdakwa pinjam di counter tersebut. Bahwa setelah membeli narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa kembali ke counter dan menjemput saksi yaman lalu terdakwa dan saksi Yaman menumpang ke salah seorang warga Desa Konte  yang tidak diketahui oleh terdakwa identitasnya, dimana terdakwa bersama dengan sdr. Yaman ingin pulang kembali ke rumah terdakwa di Desa Kesi. Kemudian di perjalanan tepatnya di Desa Sambi, terdakwa dan saksi Yaman turun dari sepeda motor dan menunggu mobil truk yang lewat agar dapat menumpang hingga ke Desa Kesi. Bahwa tidak lama kemudian datang 1 (satu) unit truk kemudian terdakwa dan saksi yaman hendak menumoangnya, pada saat terdakwa dan saksi Yaman hendak menaiki truk tersebut kemudian tiba-tiba datang saksi Nurdin beserta tim yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Dompu mengamankan terdakwa dan saksi Yaman, yang mana saksi Nurdin beserta tim sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika. bahwa pada saat melihat saksi Nurdin beserta tim datang, kemudian terdakwa yang saat itu memegang narkotika jenis shabu dalam bungkusan rokok lalu membuangnya kerah pinggir jalan. Bahwa selanjutnya terhadap terdakwa dan saksi Yaman dilakukan pemeriksaan badan oleh saksi Nurdin beserta tim namun tidak ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu, kemudian saksi Nurdin beserta tim melakukan pemeriksaan disekitar terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa yang diduga narkotika jenis shabu yang tidak jauh dengan terdakwa ditemukan di dalam got, kemudian saat dilakukan interogasi terkait barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang terdakwa buang pada saat anggota kepolisian datang mengamankan terdakwa. Bahwa terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dilakukan penimbangan sesuai dengan berita acara penimbangan dan penyisihan barang bukti tanggal 12 Juli 2024 barang bukti ditimbang dengan cara 5 (lima) gulung palstik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan 3 (tiga) buah palstik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dibuka dan disalin isinya kedalam 1 (satu) plastik klip transparan yang memiliki berat kosong 0,35 (nol koma tiga lima) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 3,77 (tiga koma tujuh tujuh) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,35 (nol koma tiga lima) gram berat plastik klip kosong tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 3,42 (tiga koma empat dua) gram. kemudian disishkan dengan cara barang bukti dengan berat 3,42 (tiga koma empat dua) gram tersebut disishkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM, sehingga sisa barang bukti yang digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 3,37 (tiga koma tiga tujuh) gram. bahwa terhadap barang bukti yang diduga shabu yang disisihkan tersebut, sesuai dengan laporan pengujian dari Balai Besar POM Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0462 tanggal 15 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan :
 

No.

Uji yang dilakukan
Jenis/parameter uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi

Positif

Positif

ST/NAR/34
UNODC 2006

GCMS

2.

Reaksi warna

Positif

Posistif

ST/NAR/34
UNODC 2006

Reaksi warna

 
Kesimpulan : sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I
 

Bahwa perbuatan terdakwa melakukan perbuatan memiliki, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu tersebut tanpa seizin dari pejabat yang berwenang.
                                                    
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
 
                                                            ATAU 
Ketiga
:
 
Bahwa terdakwa Alansapiadin pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di pinggir jalan raya Dusun Sambi Desa Konte Kec. Kempo Kab. Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Berawal saat terdakwa pergi ke counter Handphone untuk memperbaiki Handphone milik terdakwa lalu terdakwa bertemu dengan saksi Yaman yang merupakan teman terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengajak saksi Yaman untuk pergi membeli narkotika jenis shabu, namun saksi Yaman menolak dan tidak ingin pergi kemudian terdakwa duduk di berugak untuk menggunakan narkotika jenis shabu lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu lalu menggunakannya. Setelah menggunakan narkotika jenis shabu terdakwa kemudian pergi sendiri untuk membeli narkotika jenis shabu dengan menggunakan sepeda motor orang yang terdakwa pinjam di counter tersebut. Bahwa setelah membeli narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa kembali ke counter dan menjemput saksi yaman lalu terdakwa dan saksi Yaman menumpang ke salah seorang warga Desa Konte  yang tidak diketahui oleh terdakwa identitasnya, dimana terdakwa bersama dengan sdr. Yaman ingin pulang kembali ke rumah terdakwa di Desa Kesi. Kemudian di perjalanan tepatnya di Desa Sambi, terdakwa dan saksi Yaman turun dari sepeda motor dan menunggu mobil truk yang lewat agar dapat menumpang hingga ke Desa Kesi. Bahwa tidak lama kemudian datang 1 (satu) unit truk kemudian terdakwa dan saksi yaman hendak menumoangnya, pada saat terdakwa dan saksi Yaman hendak menaiki truk tersebut kemudian tiba-tiba datang saksi Nurdin beserta tim yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Dompu mengamankan terdakwa dan saksi Yaman, yang mana saksi Nurdin beserta tim sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika. bahwa pada saat melihat saksi Nurdin beserta tim datang, kemudian terdakwa yang saat itu memegang narkotika jenis shabu dalam bungkusan rokok lalu membuangnya kerah pinggir jalan. Bahwa selanjutnya terhadap terdakwa dan saksi Yaman dilakukan pemeriksaan badan oleh saksi Nurdin beserta tim namun tidak ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu, kemudian saksi Nurdin beserta tim melakukan pemeriksaan disekitar terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa yang diduga narkotika jenis shabu yang tidak jauh dengan terdakwa ditemukan di dalam got, kemudian saat dilakukan interogasi terkait barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang terdakwa buang pada saat anggota kepolisian datang mengamankan terdakwa. Bahwa terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dilakukan penimbangan sesuai dengan berita acara penimbangan dan penyisihan barang bukti tanggal 12 Juli 2024 barang bukti ditimbang dengan cara 5 (lima) gulung palstik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan 3 (tiga) buah palstik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut dibuka dan disalin isinya kedalam 1 (satu) plastik klip transparan yang memiliki berat kosong 0,35 (nol koma tiga lima) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 3,77 (tiga koma tujuh tujuh) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,35 (nol koma tiga lima) gram berat plastik klip kosong tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 3,42 (tiga koma empat dua) gram. kemudian disishkan dengan cara barang bukti dengan berat 3,42 (tiga koma empat dua) gram tersebut disishkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM, sehingga sisa barang bukti yang digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 3,37 (tiga koma tiga tujuh) gram. bahwa terhadap barang bukti yang diduga shabu yang disisihkan tersebut, sesuai dengan laporan pengujian dari Balai Besar POM Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0462 tanggal 15 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan :
 

No.

Uji yang dilakukan
Jenis/parameter uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi

Positif

Positif

ST/NAR/34
UNODC 2006

GCMS

2.

Reaksi warna

Positif

Posistif

ST/NAR/34
UNODC 2006

Reaksi warna

 
 

Kesimpulan : sampel tersebut mengandung Metamfetamin.METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan I


Bahwa terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan urine, sesuai dengan laporan hasil uji (LHU) laboratorium nomor: NAR-R1.0167/4/LHU/BLKPK/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024 atas nama terdakwa dengan hasil pemeriksaan positif (+) methamphetamin.
bahwa terdakwa menggunakan narakotika jenis shabu tersebut tanpa seizin dari pejabat yang berwenang.
 
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya