Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Dpu Putu Cakra Ari Perwira, S.H AGUS PRIBADI Als AGUS FERNANDES Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1185/N.2.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Cakra Ari Perwira, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS PRIBADI Als AGUS FERNANDES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

:

 

 

-------Bahwa Terdakwa AGUS PRIBADI Alias AGUS FERNANDES (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gudang Pupuk Lini III yang beralamat di Jl. Lintas Sumbawa-Dompu, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat untuk melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------

-------Berawal pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 06.15 Wita saat saksi Dian Setiawan yang merupakan karyawan Gudang dihubungi via telefon oleh seseorang yang bernama Jainudin yang merupakan Babinsa di Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dan memberitahukan kepada saksi Dian Setiawan bahwa telah ditemukan pupuk dihalaman gudang dan dinding gudang yang terbuat dari seng sudah dalam keadaan rusak, sehingga mendengar kabar tersebut saksi Dian Setiawan langsung menuju Gudang Lini III tersebut dan benar informasi yang disampaikan oleh seseorang yang bernama Jainudin tersebut. Selanjutnya saksi Dian Setiawan langsung menghubungi saksi Bunyamin selaku Kepala Gudang dan memberitahukan terkait dengan hal tersebut, sesampainya saksi Bunyamin di Gudang Lini III tersebut, selanjutnya saksi Bunyamin dan saksi Dian Setiawan langsung melakukan pengecekan disekitar gudang, saat itu saksi Bunyamin dan saksi Dian Setiawan menemukan 2 (dua) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram disebelah timur gudang dan 5 (lima) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram di selah-selah tembok pembatas antara gudang dan pom bensin mini yang berada didekat gudang, selanjutnya salah satu buruh gudang atas nama Denis memberitahukan saksi Dian Setiawan dan saksi Bunyamin bahwa seseorang yang bernama Denis tersebut melihat terdakwa sedang berada di Pom Bensin mini yang berada didekat gudang tersebut, sehingga pada saat itu seseorang yang bernama Denis mencurigai jikalau yang telah melakukan pencurian terhadap pupuk tersebtu adalah terdakwa, selanjutnya pada saat itu ada seseorang yang bernama Zainudin yang merupakan anggota TNI yang berada digudang pupuk tersebut pergi menjemput terdakwa dan membawa terdakwa ke gudang untuk menanyakan apakah terdakwa yang mengambil pupuk tersebut dan mengeluarkannya dari dalam gudang dan saat itu terdakwa langsung mengakui telah mengambil pupuk-pupuk tersebut, sehingga pada saat itu terdakwa langsung dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Woja.----------------

-------Bahwa terdakwa mengambil pupuk tersebut yaitu pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wita dini hari, dengan cara terdakwa memanjat masuk melalui lorong atau ventilasi atap gudang kemudian setelah berhasil memanjat dan masuk kedalam gudang penyimpanan pupuk tersebut saat itu terdakwa mengikat pupuk-pupuk tersebut dengan menggunakan tali dan setelah itu terdakwa menarik tali tersebut dan mengeluarkan pupuk tersebut melalui lorong atau ventilasi atap gudang selain itu terdakwa terdakwa juga merusak dan memutar baut atau mur pintu gudang yang terbuat dari seng dan selanjutnya setelah berhasil membuka mur atau baut tersebut terdakwa langsung masuk kedalam gudang.-----------------------------------------------------------------------

-------Bahwa setelah terdakwa berhasil mengeluarkan pupuk-pupuk tersebut dari dalam gudang penyimpanan, saat itu terdakwa mengangkat atau mengangkut pupuk-pupuk tersebut dengan cara memikul dengan menggunakan bahu dan dialasi dengan menggunakan 1 (satu) buah baju daster perempuan bermotif batik dan selanjutnya terdakwa simpan dibelakang gudang, setelah berhasil memindahkan pupuk-pupuk tersebut kebelakang gudang saat itu terdakwa kembali masuk kedalam gudang untuk memperbaiki dinding-dinding gudang yang terbuat dari seng yang sebelumnya sudah terdakwa rusak, setelah itu terdakwa kembali ke tempat terdakwa menyimpan pupuk tersebut dibelakang gudang tersebut, setelah itu pupuk-pupuk tersebut saya pindahkan kembali didepan pom bensin mini dekat pinggir jalan sambil terdakwa menunggu mobil bemo yang setiap subuh mencari penumpang, setelah terdakwa menyewa mobil bemo saat itu terdakwa langsung mengangkut pupuk-pupuk tersebut untuk terdakwa jual.------

-------Bahwa terdakwa mengambil pupuk dari dalam gudang lini III tersebut sebanyak 16 (enam belas) kali yang dimulai dari tanggal 31 Desember 2023 sampai dengan 21 Januari 2024, adapun total jumlah pupuk yang berhasil diambil oleh terdakwa yaitu sejumlah 220 (dua ratus dua puluh pupuk) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram. Adapun terdapat mengambil pupuk tersebut pada tangggal dan hari yang berbeda yaitu : ---------------------------------------------

  1. Pada tanggal 31 Desember 2023 terdakwa mengambil 28 (dua puluh delapan) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  2. Pada tanggal 02 Januari 2024 sebanyak 21 (dua puluh satu) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  3. Pada tanggal 04 Januari 2024 sebanyak 12 (dua belas) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  4. Pada tanggal 06 Januari 2024 sebanyak 20 (dua puluh) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  5. Pada tanggal 09 Januari 2024 sebanyak 11 (sebelas) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  6. Pada tanggal 10 Januari 2024 sebanyak 9 (sembilan) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  7. Pada tanggal 11 Januari 2024 sebanyak 5 (lima) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  8. Pada tanggal 12 Januari 2024 sebanyak 7 (tujuh) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  9. Pada tanggal 13 Januari 2024 sebanyak 20 (dua puluh) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  10. Pada tanggal 14 Januari 2024 sebanyak 15 (lima belas) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  11. Pada tanggal 15 Januari 2024 sebanyak 15 (lima belas) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  12. Pada tanggal 16 Januari 2024 sebanyak 10 (sepuluh) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  13. Pada tanggal 17 Januari 2024 sebanyak 12 (dua belas) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  14. Pada tanggal 18 Januari 2024 sebanyak 10 (sepuluh) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  15. Pada tanggal 20 Januari 2024 sebanyak 18 (delapan belas) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  16. Pada tanggal 21 Januari 2024 sebanyak 7 (tujuh) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;

Sehingga total pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram yang berhasil diambil oleh terdakwa yaitu berjumlah 220 (dua ratus dua puluh) karung pupuk dan setiap kali terdakwa mengambil pupuk tersebut selalu terdakwa lakukan dimalam hari.---------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa seluruh pupuk yang berhasil diambil oleh terdakwa, pada tanggal 31 Desember 2023 dari total 28 (dua puluh delapan) karung pupuk yang berhasil diambil oleh terdakwa, saat itu terdakwa bagi kepada saksi Al Fisyahrin sebanyak 10 (sepuluh) karung dan 18 (delapan belas) karung untuk terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 02 Januari 2024 dari total 21 (dua puluh satu) karung pupuk yang berhasil diambil oleh terdakwa, saat itu terdakwa bagi kepada saksi Al Fisyahrin sebanyak 16 (enam belas) karung dan 5 (lima) karung untuk terdakwa.----------------------------------------------------------

-------Bahwa seluruh pupuk yang berhasil diambil oleh terdakwa pada tanggal 04 Januari 2024 dari total 12 (dua belas) karung pupuk yang berhasil diambil oleh terdakwa, saat itu terdakwa bagi kepada seseorang yang bernama Dominggus (DPO) sebanyak 6 (enam) karung dan 6 (enam) karung untuk terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 06 Januari 2024 dari total 20 (dua puluh) karung pupuk yang berhasil diambil oleh terdakwa, saat itu terdakwa jual kepada seseorang yang bernama Dominggus (DPO) dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------

-------Bahwa total pupuk yang terdakwa dapatkan setelah dibagi maupun dijual kepada saksi Al Fisyahrin dan seseorang yang bernama Dominggus (DPO) tersebut berjumlah 168 (seratus enam puluh delapan) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram, dan terhadap 168 (seratus enam puluh delapan) pupuk tersebut terdakwa jual mulai dari harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).-

-------Bahwa cara terdakwa menjual pupuk tersebut yaitu terkadang terdakwa langsung menuju ke desa dan keluarahan tempat tujuan terdakwa menjual pupuk-pupuk tersebut, dan juga terdakwa membuat postingan di aplikasi Facebook menggunakan akun milik terdakwa yang bernama Imam Ramadhan selanjutnya ketika ada yang memesan melalui facebook terdakwa langsung mengantarkan pupuk tersebut dan keuntungan yang terdakwa dapatkan yaitu kurang lebih sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan dari keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa dan untuk membayar hutang terdakwa.---------------------

-------Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada saksi Bunyamin selaku kepala gudang Lini III maupun pihak lain digudang Lini III tersebut untuk mengambil 220 (dua ratus dua puluh) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram.--------------------------------------------------------------

-------Bahwa perbutan terdakwa mengakibatkan saksi Bunyamin selaku Kepala Gudang Lini III mengalami kerugian sebesar Rp. 33.600.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

:

 

-------Bahwa Terdakwa AGUS PRIBADI Alias AGUS FERNANDES (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gudang Pupuk Lini III yang beralamat di Jl. Lintas Sumbawa-Dompu, Desa bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------

-------Berawal pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 06.15 Wita saat saksi Dian Setiawan yang merupakan karyawan Gudang dihubungi via telefon oleh seseorang yang bernama Jainudin yang merupakan Babinsa di Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dan memberitahukan kepada sakasi Dian Setiawan bahwa telah ditemukan pupuk dihalaman gudang dan dinding gudang yang terbuat dari seng sudah dalam keadaan rusak, sehingga mendengar kabar tersebut sakasi Dian Setiawan langsung menuju Gudang Lini III tersebut dan benar informasi yang disampaikan oleh seseorang yang bernama Jainudin tersebut. Selanjutnya saksi Dian Setiawan langsung menghubungi saksi Bunyamin selaku Kepala Gudang dan memberitahukan terkait dengan hal tersebut, sesampainya saksi Bunyamin di Gudang Lini III tersebut, selanjutnya saksi Bunyamin dan saksi Dian Setiawan langsung melakukan pengecekan disekitar gudang, saat itu saksi Bunyamin dan saksi Dian Setiawan menemukan 2 (dua) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram disebelah timur gudang dan 5 (lima) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram di selah-selah tembok pembatas antara gudang dan pom bensin mini yang berada didekat gudang, selanjutnya salah satu buruh gudang atas nama Denis memberitahukan saksi Dian Setiawan dan saksi Bunyamin bahwa seseorang yang bernama Denis tersebut melihat terdakwa sedang berada di Pom Bensin mini yang berada didekat gudang tersebut, sehingga pada saat itu seseorang yang bernama Denis mencurigai jikalau yang telah melakukan pencurian terhadap pupuk tersebtu adalah terdakwa, selanjutnya pada saat itu ada seseorang yang bernama Zainudin yang merupakan anggota TNI yang berada digudang pupuk tersebut pergi menjemput terdakwa dan membawa terdakwa ke gudang untuk menanyakan apakah terdakwa yang mengambil pupuk tersebut dan mengeluarkannya dari dalam gudang dan saat itu terdakwa langsung mengakui telah mengambil pupuk-pupuk tersebut, sehingga pada saat itu terdakwa langsung dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Woja.----------------

-------Bahwa terdakwa mengambil pupuk tersebut yaitu pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wita dini hari, dengan cara terdakwa memanjat masuk melalui lorong atau ventilasi atap gudang kemudian setelah berhasil memanjat dan masuk kedalam gudang penyimpanan pupuk tersebut saat itu terdakwa mengikat pupuk-pupuk tersebut dengan menggunakan tali dan setelah itu terdakwa menarik tali tersebut dan mengeluarkan pupuk tersebut melalui lorong atau ventilasi atap gudang selain itu terdakwa terdakwa juga merusak dan memutar baut atau mur pintu gudang yang terbuat dari seng dan selanjutnya setelah berhasil membuka mur atau baut tersebut terdakwa langsung masuk kedalam gudang.-----------------------------------------------------------------------

-------Bahwa setelah terdakwa berhasil mengeluarkan pupuk-pupuk tersebut dari dalam gudang penyimpanan, saat itu terdakwa mengangkat atau mengangkut pupuk-pupuk tersebut dengan cara memikul dengan menggunakan bahu dan dialasi dengan menggunakan 1 (satu) buah baju daster perempuan bermotif batik dan selanjutnya terdakwa simpan dibelakang gudang, setelah berhasil memindahkan pupuk-pupuk tersebut kebelakang gudang saat itu terdakwa kembali masuk kedalam gudang untuk memperbaiki dinding-dinding gudang yang terbuat dari seng yang sebelumnya sudah terdakwa rusak, setelah itu terdakwa kembali ke tempat terdakwa menyimpan pupuk tersebut dibelakang gudang tersebut, setelah itu pupuk-pupuk tersebut saya pindahkan kembali didepan pom bensin mini dekat pinggir jalan sambil terdakwa menunggu mobil bemo yang setiap subuh mencari penumpang, setelah terdakwa menyewa mobil bemo saat itu terdakwa langsung mengangkut pupuk-pupuk tersebut untuk terdakwa jual.------

-------Bahwa terdakwa mengambil pupuk dari dalam gudang lini III tersebut sebanyak 16 (enam belas) kali yang dimulai dari tanggal 31 Desember 2023 sampai dengan 21 Januari 2024, adapun total jumlah pupuk yang berhasil diambil oleh terdakwa yaitu sejumlah 220 (dua ratus dua puluh pupuk) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram. Adapun terdapat mengambil pupuk tersebut pada tangggal dan hari yang berbeda yaitu : ---------------------------------------------

  1. Pada tanggal 31 Desember 2023 terdakwa mengambil 28 (dua puluh delapan) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  2. Pada tanggal 02 Januari 2024 sebanyak 21 (dua puluh satu) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  3. Pada tanggal 04 Januari 2024 sebanyak 12 (dua belas) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  4. Pada tanggal 06 Januari 2024 sebanyak 20 (dua puluh) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  5. Pada tanggal 09 Januari 2024 sebanyak 11 (sebelas) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  6. Pada tanggal 10 Januari 2024 sebanyak 9 (sembilan) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  7. Pada tanggal 11 Januari 2024 sebanyak 5 (lima) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  8. Pada tanggal 12 Januari 2024 sebanyak 7 (tujuh) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  9. Pada tanggal 13 Januari 2024 sebanyak 20 (dua puluh) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  10. Pada tanggal 14 Januari 2024 sebanyak 15 (lima belas) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  11. Pada tanggal 15 Januari 2024 sebanyak 15 (lima belas) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  12. Pada tanggal 16 Januari 2024 sebanyak 10 (sepuluh) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  13. Pada tanggal 17 Januari 2024 sebanyak 12 (dua belas) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  14. Pada tanggal 18 Januari 2024 sebanyak 10 (sepuluh) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  15. Pada tanggal 20 Januari 2024 sebanyak 18 (delapan belas) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  16. Pada tanggal 21 Januari 2024 sebanyak 7 (tujuh) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;

Sehingga total pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram yang berhasil diambil oleh terdakwa yaitu berjumlah 220 (dua ratus dua puluh) karung pupuk dan setiap kali terdakwa mengambil pupuk tersebut selalu terdakwa lakukan dimalam hari.---------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa seluruh pupuk yang berhasil diambil oleh terdakwa, pada tanggal 31 Desember 2023 dari total 28 (dua puluh delapan) karung pupuk yang berhasil diambil oleh terdakwa, saat itu terdakwa bagi kepada saksi Al Fisyahrin sebanyak 10 (sepuluh) karung dan 18 (delapan belas) karung untuk terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 02 Januari 2024 dari total 21 (dua puluh satu) karung pupuk yang berhasil diambil oleh terdakwa, saat itu terdakwa bagi kepada saksi Al Fisyahrin sebanyak 16 (enam belas) karung dan 5 (lima) karung untuk terdakwa.----------------------------------------------------------

-------Bahwa seluruh pupuk yang berhasil diambil oleh terdakwa pada tanggal 04 Januari 2024 dari total 12 (dua belas) karung pupuk yang berhasil diambil oleh terdakwa, saat itu terdakwa bagi kepada seseorang yang bernama Dominggus (DPO) sebanyak 6 (enam) karung dan 6 (enam) karung untuk terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 06 Januari 2024 dari total 20 (dua puluh) karung pupuk yang berhasil diambil oleh terdakwa, saat itu terdakwa jual kepada seseorang yang bernama Dominggus (DPO) dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------

-------Bahwa total pupuk yang terdakwa dapatkan setelah dibagi maupun dijual kepada saksi Al Fisyahrin dan seseorang yang bernama Dominggus (DPO) tersebut berjumlah 168 (seratus enam puluh delapan) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram, dan terhadap 168 (seratus enam puluh delapan) pupuk tersebut terdakwa jual mulai dari harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).-

-------Bahwa cara terdakwa menjual pupuk tersebut yaitu terkadang terdakwa langsung menuju ke desa dan keluarahan tempat tujuan terdakwa menjual pupuk-pupuk tersebut, dan juga terdakwa membuat postingan di aplikasi Facebook menggunakan akun milik terdakwa yang bernama Imam Ramadhan selanjutnya ketika ada yang memesan melalui facebook terdakwa langsung mengantarkan pupuk tersebut dan keuntungan yang terdakwa dapatkan yaitu kurang lebih sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan dari keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa dan untuk membayar hutang terdakwa.---------------------

-------Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada saksi Bunyamin selaku kepala gudang Lini III maupun pihak lain digudang Lini III tersebut untuk mengambil 220 (dua ratus dua puluh) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram.--------------------------------------------------------------

-------Bahwa perbutan terdakwa mengakibatkan saksi Bunyamin selaku Kepala Gudang Lini III mengalami kerugian sebesar Rp. 33.600.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 5 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

 

-------Bahwa Terdakwa AGUS PRIBADI Alias AGUS FERNANDES (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gudang Pupuk Lini III yang beralamat di Jl. Lintas Sumbawa-Dompu, Desa bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------

-------Berawal pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 06.15 Wita saat saksi Dian Setiawan yang merupakan karyawan Gudang dihubungi via telefon oleh seseorang yang bernama Jainudin yang merupakan Babinsa di Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dan memberitahukan kepada sakasi Dian Setiawan bahwa telah ditemukan pupuk dihalaman gudang dan dinding gudang yang terbuat dari seng sudah dalam keadaan rusak, sehingga mendengar kabar tersebut sakasi Dian Setiawan langsung menuju Gudang Lini III tersebut dan benar informasi yang disampaikan oleh seseorang yang bernama Jainudin tersebut. Selanjutnya saksi Dian Setiawan langsung menghubungi saksi Bunyamin selaku Kepala Gudang dan memberitahukan terkait dengan hal tersebut, sesampainya saksi Bunyamin di Gudang Lini III tersebut, selanjutnya saksi Bunyamin dan saksi Dian Setiawan langsung melakukan pengecekan disekitar gudang, saat itu saksi Bunyamin dan saksi Dian Setiawan menemukan 2 (dua) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram disebelah timur gudang dan 5 (lima) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram di selah-selah tembok pembatas antara gudang dan pom bensin mini yang berada didekat gudang, selanjutnya salah satu buruh gudang atas nama Denis memberitahukan saksi Dian Setiawan dan saksi Bunyamin bahwa seseorang yang bernama Denis tersebut melihat terdakwa sedang berada di Pom Bensin mini yang berada didekat gudang tersebut, sehingga pada saat itu seseorang yang bernama Denis mencurigai jikalau yang telah melakukan pencurian terhadap pupuk tersebtu adalah terdakwa, selanjutnya pada saat itu ada seseorang yang bernama Zainudin yang merupakan anggota TNI yang berada digudang pupuk tersebut pergi menjemput terdakwa dan membawa terdakwa ke gudang untuk menanyakan apakah terdakwa yang mengambil pupuk tersebut dan mengeluarkannya dari dalam gudang dan saat itu terdakwa langsung mengakui telah mengambil pupuk-pupuk tersebut, sehingga pada saat itu terdakwa langsung dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Woja.----------------

-------Bahwa terdakwa mengambil pupuk tersebut yaitu pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wita dini hari, dengan cara terdakwa memanjat masuk melalui lorong atau ventilasi atap gudang kemudian setelah berhasil memanjat dan masuk kedalam gudang penyimpanan pupuk tersebut saat itu terdakwa mengikat pupuk-pupuk tersebut dengan menggunakan tali dan setelah itu terdakwa menarik tali tersebut dan mengeluarkan pupuk tersebut melalui lorong atau ventilasi atap gudang selain itu terdakwa terdakwa juga merusak dan memutar baut atau mur pintu gudang yang terbuat dari seng dan selanjutnya setelah berhasil membuka mur atau baut tersebut terdakwa langsung masuk kedalam gudang.-----------------------------------------------------------------------

-------Bahwa setelah terdakwa berhasil mengeluarkan pupuk-pupuk tersebut dari dalam gudang penyimpanan, saat itu terdakwa mengangkat atau mengangkut pupuk-pupuk tersebut dengan cara memikul dengan menggunakan bahu dan dialasi dengan menggunakan 1 (satu) buah baju daster perempuan bermotif batik dan selanjutnya terdakwa simpan dibelakang gudang, setelah berhasil memindahkan pupuk-pupuk tersebut kebelakang gudang saat itu terdakwa kembali masuk kedalam gudang untuk memperbaiki dinding-dinding gudang yang terbuat dari seng yang sebelumnya sudah terdakwa rusak, setelah itu terdakwa kembali ke tempat terdakwa menyimpan pupuk tersebut dibelakang gudang tersebut, setelah itu pupuk-pupuk tersebut saya pindahkan kembali didepan pom bensin mini dekat pinggir jalan sambil terdakwa menunggu mobil bemo yang setiap subuh mencari penumpang, setelah terdakwa menyewa mobil bemo saat itu terdakwa langsung mengangkut pupuk-pupuk tersebut untuk terdakwa jual.------

-------Bahwa terdakwa mengambil pupuk dari dalam gudang lini III tersebut sebanyak 16 (enam belas) kali yang dimulai dari tanggal 31 Desember 2023 sampai dengan 21 Januari 2024, adapun total jumlah pupuk yang berhasil diambil oleh terdakwa yaitu sejumlah 220 (dua ratus dua puluh pupuk) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram. Adapun terdapat mengambil pupuk tersebut pada tangggal dan hari yang berbeda yaitu : ---------------------------------------------

  1. Pada tanggal 31 Desember 2023 terdakwa mengambil 28 (dua puluh delapan) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  2. Pada tanggal 02 Januari 2024 sebanyak 21 (dua puluh satu) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  3. Pada tanggal 04 Januari 2024 sebanyak 12 (dua belas) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  4. Pada tanggal 06 Januari 2024 sebanyak 20 (dua puluh) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  5. Pada tanggal 09 Januari 2024 sebanyak 11 (sebelas) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  6. Pada tanggal 10 Januari 2024 sebanyak 9 (sembilan) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  7. Pada tanggal 11 Januari 2024 sebanyak 5 (lima) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  8. Pada tanggal 12 Januari 2024 sebanyak 7 (tujuh) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  9. Pada tanggal 13 Januari 2024 sebanyak 20 (dua puluh) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  10. Pada tanggal 14 Januari 2024 sebanyak 15 (lima belas) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  11. Pada tanggal 15 Januari 2024 sebanyak 15 (lima belas) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  12. Pada tanggal 16 Januari 2024 sebanyak 10 (sepuluh) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  13. Pada tanggal 17 Januari 2024 sebanyak 12 (dua belas) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  14. Pada tanggal 18 Januari 2024 sebanyak 10 (sepuluh) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  15. Pada tanggal 20 Januari 2024 sebanyak 18 (delapan belas) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  16. Pada tanggal 21 Januari 2024 sebanyak 7 (tujuh) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;

Sehingga total pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram yang berhasil diambil oleh terdakwa yaitu berjumlah 220 (dua ratus dua puluh) karung pupuk dan setiap kali terdakwa mengambil pupuk tersebut selalu terdakwa lakukan dimalam hari.---------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa seluruh pupuk yang berhasil diambil oleh terdakwa, pada tanggal 31 Desember 2023 dari total 28 (dua puluh delapan) karung pupuk yang berhasil diambil oleh terdakwa, saat itu terdakwa bagi kepada saksi Al Fisyahrin sebanyak 10 (sepuluh) karung dan 18 (delapan belas) karung untuk terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 02 Januari 2024 dari total 21 (dua puluh satu) karung pupuk yang berhasil diambil oleh terdakwa, saat itu terdakwa bagi kepada saksi Al Fisyahrin sebanyak 16 (enam belas) karung dan 5 (lima) karung untuk terdakwa.----------------------------------------------------------

-------Bahwa seluruh pupuk yang berhasil diambil oleh terdakwa pada tanggal 04 Januari 2024 dari total 12 (dua belas) karung pupuk yang berhasil diambil oleh terdakwa, saat itu terdakwa bagi kepada seseorang yang bernama Dominggus (DPO) sebanyak 6 (enam) karung dan 6 (enam) karung untuk terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 06 Januari 2024 dari total 20 (dua puluh) karung pupuk yang berhasil diambil oleh terdakwa, saat itu terdakwa jual kepada seseorang yang bernama Dominggus (DPO) dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------

-------Bahwa total pupuk yang terdakwa dapatkan setelah dibagi maupun dijual kepada saksi Al Fisyahrin dan seseorang yang bernama Dominggus (DPO) tersebut berjumlah 168 (seratus enam puluh delapan) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram, dan terhadap 168 (seratus enam puluh delapan) pupuk tersebut terdakwa jual mulai dari harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).-

-------Bahwa cara terdakwa menjual pupuk tersebut yaitu terkadang terdakwa langsung menuju ke desa dan keluarahan tempat tujuan terdakwa menjual pupuk-pupuk tersebut, dan juga terdakwa membuat postingan di aplikasi Facebook menggunakan akun milik terdakwa yang bernama Imam Ramadhan selanjutnya ketika ada yang memesan melalui facebook terdakwa langsung mengantarkan pupuk tersebut dan keuntungan yang terdakwa dapatkan yaitu kurang lebih sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan dari keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa dan untuk membayar hutang terdakwa.---------------------

-------Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada saksi Bunyamin selaku kepala gudang Lini III maupun pihak lain digudang Lini III tersebut untuk mengambil 220 (dua ratus dua puluh) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram.--------------------------------------------------------------

-------Bahwa perbutan terdakwa mengakibatkan saksi Bunyamin selaku Kepala Gudang Lini III mengalami kerugian sebesar Rp. 33.600.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEEMPAT

:

 

-------Bahwa Terdakwa AGUS PRIBADI Alias AGUS FERNANDES (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gudang Pupuk Lini III yang beralamat di Jl. Lintas Sumbawa-Dompu, Desa bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Berawal pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 06.15 Wita saat saksi Dian Setiawan yang merupakan karyawan Gudang dihubungi via telefon oleh seseorang yang bernama Jainudin yang merupakan Babinsa di Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dan memberitahukan kepada sakasi Dian Setiawan bahwa telah ditemukan pupuk dihalaman gudang dan dinding gudang yang terbuat dari seng sudah dalam keadaan rusak, sehingga mendengar kabar tersebut sakasi Dian Setiawan langsung menuju Gudang Lini III tersebut dan benar informasi yang disampaikan oleh seseorang yang bernama Jainudin tersebut. Selanjutnya saksi Dian Setiawan langsung menghubungi saksi Bunyamin selaku Kepala Gudang dan memberitahukan terkait dengan hal tersebut, sesampainya saksi Bunyamin di Gudang Lini III tersebut, selanjutnya saksi Bunyamin dan saksi Dian Setiawan langsung melakukan pengecekan disekitar gudang, saat itu saksi Bunyamin dan saksi Dian Setiawan menemukan 2 (dua) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram disebelah timur gudang dan 5 (lima) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram di selah-selah tembok pembatas antara gudang dan pom bensin mini yang berada didekat gudang, selanjutnya salah satu buruh gudang atas nama Denis memberitahukan saksi Dian Setiawan dan saksi Bunyamin bahwa seseorang yang bernama Denis tersebut melihat terdakwa sedang berada di Pom Bensin mini yang berada didekat gudang tersebut, sehingga pada saat itu seseorang yang bernama Denis mencurigai jikalau yang telah melakukan pencurian terhadap pupuk tersebtu adalah terdakwa, selanjutnya pada saat itu ada seseorang yang bernama Zainudin yang merupakan anggota TNI yang berada digudang pupuk tersebut pergi menjemput terdakwa dan membawa terdakwa ke gudang untuk menanyakan apakah terdakwa yang mengambil pupuk tersebut dan mengeluarkannya dari dalam gudang dan saat itu terdakwa langsung mengakui telah mengambil pupuk-pupuk tersebut, sehingga pada saat itu terdakwa langsung dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Woja.----------------

-------Bahwa terdakwa mengambil pupuk tersebut yaitu pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wita dini hari, dengan cara terdakwa memanjat masuk melalui lorong atau ventilasi atap gudang kemudian setelah berhasil memanjat dan masuk kedalam gudang penyimpanan pupuk tersebut saat itu terdakwa mengikat pupuk-pupuk tersebut dengan menggunakan tali dan setelah itu terdakwa menarik tali tersebut dan mengeluarkan pupuk tersebut melalui lorong atau ventilasi atap gudang selain itu terdakwa terdakwa juga merusak dan memutar baut atau mur pintu gudang yang terbuat dari seng dan selanjutnya setelah berhasil membuka mur atau baut tersebut terdakwa langsung masuk kedalam gudang.-----------------------------------------------------------------------

-------Bahwa setelah terdakwa berhasil mengeluarkan pupuk-pupuk tersebut dari dalam gudang penyimpanan, saat itu terdakwa mengangkat atau mengangkut pupuk-pupuk tersebut dengan cara memikul dengan menggunakan bahu dan dialasi dengan menggunakan 1 (satu) buah baju daster perempuan bermotif batik dan selanjutnya terdakwa simpan dibelakang gudang, setelah berhasil memindahkan pupuk-pupuk tersebut kebelakang gudang saat itu terdakwa kembali masuk kedalam gudang untuk memperbaiki dinding-dinding gudang yang terbuat dari seng yang sebelumnya sudah terdakwa rusak, setelah itu terdakwa kembali ke tempat terdakwa menyimpan pupuk tersebut dibelakang gudang tersebut, setelah itu pupuk-pupuk tersebut saya pindahkan kembali didepan pom bensin mini dekat pinggir jalan sambil terdakwa menunggu mobil bemo yang setiap subuh mencari penumpang, setelah terdakwa menyewa mobil bemo saat itu terdakwa langsung mengangkut pupuk-pupuk tersebut untuk terdakwa jual.------

-------Bahwa terdakwa mengambil pupuk dari dalam gudang lini III tersebut sebanyak 16 (enam belas) kali yang dimulai dari tanggal 31 Desember 2023 sampai dengan 21 Januari 2024, adapun total jumlah pupuk yang berhasil diambil oleh terdakwa yaitu sejumlah 220 (dua ratus dua puluh pupuk) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram. Adapun terdapat mengambil pupuk tersebut pada tangggal dan hari yang berbeda yaitu : ---------------------------------------------

  1. Pada tanggal 31 Desember 2023 terdakwa mengambil 28 (dua puluh delapan) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  2. Pada tanggal 02 Januari 2024 sebanyak 21 (dua puluh satu) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  3. Pada tanggal 04 Januari 2024 sebanyak 12 (dua belas) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  4. Pada tanggal 06 Januari 2024 sebanyak 20 (dua puluh) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  5. Pada tanggal 09 Januari 2024 sebanyak 11 (sebelas) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  6. Pada tanggal 10 Januari 2024 sebanyak 9 (sembilan) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  7. Pada tanggal 11 Januari 2024 sebanyak 5 (lima) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  8. Pada tanggal 12 Januari 2024 sebanyak 7 (tujuh) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  9. Pada tanggal 13 Januari 2024 sebanyak 20 (dua puluh) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  10. Pada tanggal 14 Januari 2024 sebanyak 15 (lima belas) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  11. Pada tanggal 15 Januari 2024 sebanyak 15 (lima belas) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  12. Pada tanggal 16 Januari 2024 sebanyak 10 (sepuluh) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  13. Pada tanggal 17 Januari 2024 sebanyak 12 (dua belas) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  14. Pada tanggal 18 Januari 2024 sebanyak 10 (sepuluh) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  15. Pada tanggal 20 Januari 2024 sebanyak 18 (delapan belas) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;
  16. Pada tanggal 21 Januari 2024 sebanyak 7 (tujuh) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram;

Sehingga total pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram yang berhasil diambil oleh terdakwa yaitu berjumlah 220 (dua ratus dua puluh) karung pupuk dan setiap kali terdakwa mengambil pupuk tersebut selalu terdakwa lakukan dimalam hari.---------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa seluruh pupuk yang berhasil diambil oleh terdakwa, pada tanggal 31 Desember 2023 dari total 28 (dua puluh delapan) karung pupuk yang berhasil diambil oleh terdakwa, saat itu terdakwa bagi kepada saksi Al Fisyahrin sebanyak 10 (sepuluh) karung dan 18 (delapan belas) karung untuk terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 02 Januari 2024 dari total 21 (dua puluh satu) karung pupuk yang berhasil diambil oleh terdakwa, saat itu terdakwa bagi kepada saksi Al Fisyahrin sebanyak 16 (enam belas) karung dan 5 (lima) karung untuk terdakwa.----------------------------------------------------------

-------Bahwa seluruh pupuk yang berhasil diambil oleh terdakwa pada tanggal 04 Januari 2024 dari total 12 (dua belas) karung pupuk yang berhasil diambil oleh terdakwa, saat itu terdakwa bagi kepada seseorang yang bernama Dominggus (DPO) sebanyak 6 (enam) karung dan 6 (enam) karung untuk terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 06 Januari 2024 dari total 20 (dua puluh) karung pupuk yang berhasil diambil oleh terdakwa, saat itu terdakwa jual kepada seseorang yang bernama Dominggus (DPO) dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------

-------Bahwa total pupuk yang terdakwa dapatkan setelah dibagi maupun dijual kepada saksi Al Fisyahrin dan seseorang yang bernama Dominggus (DPO) tersebut berjumlah 168 (seratus enam puluh delapan) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram, dan terhadap 168 (seratus enam puluh delapan) pupuk tersebut terdakwa jual mulai dari harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).-

-------Bahwa cara terdakwa menjual pupuk tersebut yaitu terkadang terdakwa langsung menuju ke desa dan keluarahan tempat tujuan terdakwa menjual pupuk-pupuk tersebut, dan juga terdakwa membuat postingan di aplikasi Facebook menggunakan akun milik terdakwa yang bernama Imam Ramadhan selanjutnya ketika ada yang memesan melalui facebook terdakwa langsung mengantarkan pupuk tersebut dan keuntungan yang terdakwa dapatkan yaitu kurang lebih sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan dari keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa dan untuk membayar hutang terdakwa.---------------------

-------Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah meminta izin kepada saksi Bunyamin selaku kepala gudang Lini III maupun pihak lain digudang Lini III tersebut untuk mengambil 220 (dua ratus dua puluh) karung pupuk kaltim bersubsidi jenis urea dengan berat perkarung 50 (lima puluh) kilogram.--------------------------------------------------------------

-------Bahwa perbutan terdakwa mengakibatkan saksi Bunyamin selaku Kepala Gudang Lini III mengalami kerugian sebesar Rp. 33.600.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya