Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2024/PN Dpu Himawan Sutanto, S.H SONY PASLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3999/N.2.15/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Himawan Sutanto, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONY PASLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KISMAN, SH, DkkSONY PASLAN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu : ---- Bahwa ia terdakwa SONY PASLAN (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar sekitar pukul 18.40 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Dorokobo Desa Dorokobo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Dompu, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantyara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara cara sebagai berikut : -------------------------------------------------- ----- Berawal ketika saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndpa selaku Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai menguasai dan memiliki narkotika yang berada di Dusun Dorokobo Desa Dorokobo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, berdasarkan laporan dan informasi tersebut kemudian saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndpa bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu langsung menuju lokasi sesuai dengan laporan tersebut untuk melakukan penyelidikan. ----- Bahwa benar setelah saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndpa bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu tiba dilokasi yang dimaksud saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndpa bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu melihat terdakwa SONY PASLAN sedang memperbaiki mobil di sebuah halaman rumah yang berada di Dusun Dorokobo Desa Dorokobo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu tersebut. ----- bahwa setelah melihat terdakwa, kemudian saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndpa bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu langsung mengamankan terdakwa SONY PASLAN tersebut dan setelah diamankan kemudian salah satu Tim mencari saksi umum untuk melihat proses penggeledahan dan pencarian barang bukti. ----- bahwa setelah mendapatkan saksi umum yakni saudara KAHARUDIN dan saudara JAHARUDIN, kemudian saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndpa bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa SONY PASLAN dengan disaksikan langsung oleh saksi KAHARUDIN dan saksi JAHARUDIN dan dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa : a. 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung J2 Prime warna Silver ditemukan di dalam saku depan celana sebelah kiri yang terdakwa pergunakan b. 21 (dua puluh satu) lembar plastic transparan kosong ukuran 5x6 cm ditemukan di dalam bungkusan tisu yang sudah dilakban yang berada di saku depan celana sebelah kanan yang dipergunakan oleh terdakwa. ----- bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap kepemilikan 1 (satu) buah tissue yang dibungkus lakban yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip transparan yang sudah berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang ditemukan didalam saku depan sebelah kanan celana yang digunakan oleh terdakwa tersebut dan dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa sendiri. ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyisihan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan cara. - 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi Kristal berling yang diduga narkouka jenis sabu tersebut dibuka dan disalin isinya ke dalam 1 (satu) plastic klip transparan kosong dengan ukuran 4x6 cm yang memiliki beral kosong 0,20 (nol koma dua nol) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 2,83 (dua koma delapan tiga) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,20 (nol koma dua nol) gram berat plastik klip kosong tersebut maka dikatahuilah berat bersihnya yaitu 2,63 (dua koma enam tiga) gram. Selanjutnya dilakukan penyisihan dengan cara : - barang bukti dengan berat bersih 2,63 (dua koma enam tiga) gram disisihkan sebaglannya seberal 0,05 (not koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 2,58 (dua koma lima delapan) gram. Pengawas ----- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat Dan Napza Balai Besar Obat dan Makanan di Mataram dengan Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0400 tanggal 20 Juni 2024, dengan kesimpulan Kristal putih transparan tersebut mengandung METAMFETAMIN. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1 ) Undang-undang RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------- Atau Kedua : ----- Bahwa ia terdakwa SONY PASLAN (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar sekitar pukul 18.40 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Dorokobo Desa Dorokobo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Dompu, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan Tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------- ----- Berawal ketika saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndpa selaku Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai menguasai dan memiliki narkotika yang berada di Dusun Dorokobo Desa Dorokobo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, berdasarkan laporan dan informasi tersebut kemudian saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndpa bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu langsung menuju lokasi sesuai dengan laporan tersebut untuk melakukan penyelidikan. ----- Bahwa benar setelah saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndpa bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu tiba dilokasi yang dimaksud saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndpa bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu melihat terdakwa SONY PASLAN sedang memperbaiki mobil di sebuah halaman rumah yang berada di Dusun Dorokobo Desa Dorokobo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu tersebut. ----- bahwa setelah melihat terdakwa, kemudian saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndpa bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu langsung mengamankan terdakwa SONY PASLAN tersebut dan setelah diamankan kemudian salah satu Tim mencari saksi umum untuk melihat proses penggeledahan dan pencarian barang bukti. ----- bahwa setelah mendapatkan saksi umum yakni saudara KAHARUDIN dan saudara JAHARUDIN, kemudian saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndpa bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa SONY PASLAN dengan disaksikan langsung oleh saksi KAHARUDIN dan saksi JAHARUDIN dan dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa : a. 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung J2 Prime warna Silver ditemukan di dalam saku depan celana sebelah kiri yang terdakwa pergunakan b. 21 (dua puluh satu) lembar plastic transparan kosong ukuran 5x6 cm ditemukan di dalam bungkusan tisu yang sudah dilakban yang berada di saku depan celana sebelah kanan yang dipergunakan oleh terdakwa. ----- bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap kepemilikan 1 (satu) buah tissue yang dibungkus lakban yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip transparan yang sudah berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang ditemukan didalam saku depan sebelah kanan celana yang digunakan oleh terdakwa tersebut dan dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa sendiri. ----- bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan Tanaman, maka terhadapnya serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyisihan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024, telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan cara. - 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi Kristal berling yang diduga narkouka jenis sabu tersebut dibuka dan disalin isinya ke dalam 1 (satu) plastic klip transparan kosong dengan ukuran 4x6 cm yang memiliki beral kosong 0,20 (nol koma dua nol) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 2,83 (dua koma delapan tiga) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,20 (nol koma dua nol) gram berat plastik klip kosong tersebut maka dikatahuilah berat bersihnya yaitu 2,63 (dua koma enam tiga) gram. Selanjutnya dilakukan penyisihan dengan cara : - barang bukti dengan berat bersih 2,63 (dua koma enam tiga) gram disisihkan sebaglannya seberal 0,05 (not koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 2,58 (dua koma lima delapan) gram. ----- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat Dan Napza Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram dengan Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0400 tanggal 20 Juni 2024, dengan kesimpulan Kristal putih transparan tersebut mengandung METAMFETAMIN. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1 ) Undang-undang RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------- Atau Ketiga : ----- Bahwa ia terdakwa SONY PASLAN (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar sekitar pukul 18.40 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Dorokobo Desa Dorokobo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Dompu, melakukan tindak pidana “menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------- ----- Berawal ketika saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndpa selaku Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai menguasai dan memiliki narkotika yang berada di Dusun Dorokobo Desa Dorokobo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, berdasarkan laporan dan informasi tersebut kemudian saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndpa bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu langsung menuju lokasi sesuai dengan laporan tersebut untuk melakukan penyelidikan. ----- Bahwa benar setelah saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndpa bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu tiba dilokasi yang dimaksud saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndpa bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu melihat terdakwa SONY PASLAN sedang memperbaiki mobil di sebuah halaman rumah yang berada di Dusun Dorokobo Desa Dorokobo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu tersebut. ----- bahwa setelah melihat terdakwa, kemudian saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndpa bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu langsung mengamankan terdakwa SONY PASLAN tersebut dan setelah diamankan kemudian salah satu Tim mencari saksi umum untuk melihat proses penggeledahan dan pencarian barang bukti. ----- bahwa setelah mendapatkan saksi umum yakni saudara KAHARUDIN dan saudara JAHARUDIN, kemudian saksi Imansyah dan saksi Damianus Wanda Ndpa bersama dengan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa SONY PASLAN dengan disaksikan langsung oleh saksi KAHARUDIN dan saksi JAHARUDIN dan dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa : a. 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung J2 Prime warna Silver ditemukan di dalam saku depan celana sebelah kiri yang terdakwa pergunakan b. 21 (dua puluh satu) lembar plastic transparan kosong ukuran 5x6 cm ditemukan di dalam bungkusan tisu yang sudah dilakban yang berada di saku depan celana sebelah kanan yang dipergunakan oleh terdakwa. ----- bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap kepemilikan 1 (satu) buah tissue yang dibungkus lakban yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip transparan yang sudah berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang ditemukan didalam saku depan sebelah kanan celana yang digunakan oleh terdakwa tersebut dan dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa sendiri. ----- bahwa berdasarkan hasil interogasi terdakwa menerangkan bahwa pernah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu pertama kali pada Tahun 2019 dan terakhir kali terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu pada hari Selasa pagi tanggal 18 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 wita sebelum terdakwa ditangkap di sebuah rumah yang berada di Dusun Sorisakolo Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu dimana terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara terdakwa menyiapkan bong yang dirakit yang terbuat dari botol air mineral ukuran tanggung kemudian botol tersebut dilubangi tutupannya sebanyak 2 (dua) lubang seukuran pipet, kemudian terdakwa memodifikasi pipet tersebut berbentuk huruf “L” untuk ditancapkan pada tutupan botol yang telah dilubangi tersebut, selanjutnya narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa masukkan kedalam tabung kaca untuk dibakar menggunakan korek api yang dimodifikasi menggunakan sumbu dan tabung kaca tersebut terdakwa tancapkan ke lubang botol kemudian terdakwa masukkan kedalam mulut setelah itu tabung kaca yang berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa bakar untuk menghasilkan asap yang kemudian terdakwa hisap lewat mulut kemudian mengeluarkan asap lewat hidung dan mulut seperti menghisap rokok. ----- Berdasarkan hasil Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dinas Kesehatan Balai Laboratoruim Kesehatan Pengujian Dan Kalibrasi No.NAR-RI.01379/LHU/BLKPK/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang ditandatangani atas nama Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Penanggung Jawab Teknis Laboratorium Pengujian yaitu apt. Soraya Aulia S. Farm.,M.Farm yang melakukan pemeriksaan Laboratorium pada urine SONY PASLAN menerangkan pada urine yang bersangkutan ditemukan/Positif (+) adanya METAMPHETAMIN. ----- bahwa terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tidak ada izin dari instansi yang berwenang. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya