Petitum |
- Bahwa, atas dasar hal – hal yang telah terurai diatas maka Pelawan memohon kepada Pengadilan Negeri Dompu untuk memeriksa dan mengadili perkara / gugatan perlawanan ini dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
- Menerima dalil – dalil perlawanan Pelawan/Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa, Pelawan /Pembantah adalah Pelawan/Pembantah yang bertindak baik;
- Menyatakan secara hukum bahwa, Turut Turut Terlawan II / Turut Terbantah II /Tergugat Asal II / Termohon Eksekusi selaku Pembeli Tanah seluas ± 25 Are dari Tanah dengan luas keseluruhanya lebih kurang 5.900 Ha sebagai obyek sengketa dalam gugatan perkara atau putusan No.26/PDT.G/2017/PN.DPU; tanggal 28 Maret 2018; adalah Pembeli yang beritikad baik dan harus mendapat perlindungan hukum.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor : 26/PDT.G/2017/PN.DPU; tanggal 28 Maret 2018; dan selanjutnya menyatakan Gugatan Penggugat Asal / Pemohon Eksekusi / Terlawan /Terbantah ( Hj. SITI MARYAM B. AHMAD ) Tidak dapat diterima;
- Menyatakan hukum bahwa Eksekusi yang di mohonkan oleh Pemohon Eksekusi / Penggugat Asal / Termohon / Terbantah ( Hj. SITI MARYAM B. AHMAD ) dalam putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor : 26/PDT.G/2017/PN.DPU; tanggal 28 Maret 2018; harus ditolak;
- Menghukum kepada Terlawan / Pemohon Eksekusi / Penggugat Asal untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini ;
Atau : Apabila Pengadilan Negeri Dompu berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil – adilnya berdasarkan ketentuan Yang Maha Esa; |