Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Dpu Nur Atika Nuraji Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nur Atika
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SALIMEN ISMAIL, SH., DkkNur Atika
2Lazuardi Attus Turiy, SHNur Atika
Tergugat
NoNama
1Nuraji
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat dimana Tergugat sebagai Terdakwa dalam Putusan Pidana Nomor: 53/Pid.B/2024/PN.Dpu atas nama NURAJI M.NOR yang telah dijatuhi Putusan Pidana Penjara selama 9 bulan karena melakukan Tindak Pidana Penipuan yang menyebabkan kerugian bagi Saksi (Penggugat) sebesar Rp. 43.000.000,- (Empat Puluh Tiga juta Rupiah)
  3. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat yang tidak mau membayar Kerugian Penggugat tersebut dengan alasan karena telah menjalani Pidan Penjara selama 9 bulan tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  4. Menghukum (Tergugat) oleh karena itu untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. Rp. 43.000.000,- (Empat Puluh Tiga Juta Rupiah) secara kontan dan Tunai.
  5. Menyatakan bahwa sita jaminan yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Dompu adalah Syah dan berharga.
  6. Menyatakan bahwa apabila uang sebesar Rp. 43.000.000,- (Empat Puluh Tiga Juta Rupiah ) tidak dapat dibayar secara kontan dan tunai untuk memenuhi kewajiban tersebut, maka atas barang tidak bergerak berupa 1 Unit Rumah permanen berikut halamannya tersebut dilakukan pelelangan untuk menutupi kerugian sebesar Rp. 43.000.000,- (Empat Puluh Tiga Juta Rupiah).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Dan apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak