Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2019/PN Dpu RUSLIN KASMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2019/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 16 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSLIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KASMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Sah demi hukum atas  tanah seluas 13 (Tiga Belas) Ha  berdasarkan surat keterangan jual beli tanah pada tanggal 09 September 2017 yang  terletak di So-Nanga HUU Desa HUU Kecamatan HUU Kabupaten Dompu dengan batas sepadan;----------
  • Sebelah Utara berbatasan dengan            :Tanah Abdul Samad;----------------------
  • Sebelah timur berbatasan dengan             : Jalan Raya;----------------------------------
  • Seelah selatan berbatasan dengan                        : Tanah Farno;-------------------------------
  • Sebelah barat berbatasan dengan             : Tanah M Tahir;----------------------------

adalah milik Penggugat;---------------------------------------------------------------------

3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat  terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);-----------------------------------------

4. Menyatakan tidak Sah dan batal demi hukum atas pernyataan pencabutan dan pembatalan sepihak oleh tergugat tertanggal      05  Agustus 2019--

5. menyatakan segala yang ada diatas tanah sengketa termasuk  tanaman yang tumbuh diaatasnya yang menjadi sengketa, adalah milik yang sah dari penggugat;---------------

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah seluas 13 (Tiga Belas) Ha, berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah tertanggal 09 September 2017  yang terletak di So- Nanga HUU Desa HUU Kecamatan HUU, Kabupaten Dompu;------------------------------------------------------------------------------

7. Menghukum tergugat untuk mengosongkan tanah  sengketa----------------------------

8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);---------------------------------------

9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.00,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;------------------------------------------------------------------

10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);------------------------------------------------------------

11. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak