Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G/2019/PN Dpu | RUSLIN | KASMAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2019/PN Dpu | ||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Sep. 2019 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum |
adalah milik Penggugat;--------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);----------------------------------------- 4. Menyatakan tidak Sah dan batal demi hukum atas pernyataan pencabutan dan pembatalan sepihak oleh tergugat tertanggal 05 Agustus 2019-- 5. menyatakan segala yang ada diatas tanah sengketa termasuk tanaman yang tumbuh diaatasnya yang menjadi sengketa, adalah milik yang sah dari penggugat;--------------- 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah seluas 13 (Tiga Belas) Ha, berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah tertanggal 09 September 2017 yang terletak di So- Nanga HUU Desa HUU Kecamatan HUU, Kabupaten Dompu;------------------------------------------------------------------------------ 7. Menghukum tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa---------------------------- 8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);--------------------------------------- 9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.00,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;------------------------------------------------------------------ 10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);------------------------------------------------------------ 11. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |