Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Dpu RAHMAT HIDAYAT alias ARON c.q Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Dompu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Dpu
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2018
Nomor Surat ---------------------
Pemohon
NoNama
1RAHMAT HIDAYAT alias ARON
Termohon
NoNama
1c.q Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Dompu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menurut penetapan Tersangka atas diri Pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan no. SP. Sidik/20/II/2018/Sat Reskrim Dompu tertanggal 8 Februari 2018 atas diri Pemohon adalah tidak sah;
  2. Menytakan menurut hukum penangkapan terhadap didi Pemohon berdasarkan Laporan Polisia No.  Pol. LP/411/VIII/2017/NTB/SPKT/Res. Dompu, tanggal 10 Agustus 2017 tidak sah;
  3. Menyatakan menurut Hukum penahanan atas diri Pemohon berdasarkan Laporan Polisi No.Pol LP/411/VIII/2017/NTB/SPKT/Res.Dompu, tanggal 10 Agustus Jo Surat Perintah penyidikan No.SP/SIDIK/20/II/2018/Sat Reskrim Dompu tertanggal 8 Februari 2018 atas diri Pemohon Jo Surat Perintah Penahanan No. Sp.Han/18/II/2018/Sat Reskrim tidak sah;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan Polres Dompu;
  5. Menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian Materil sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon maupun keluarga pemohon;
  6. Memerintahkan kepada termohon untuk memulihkan harkat dan martabat Pemohon sesuai dengan ketentuan Peraturabn Perundangan-undangan;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya