Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum H.Nurdin, SH dan H.Abidin, SPd, telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat, yakni :
- tidak menagih paksa, dan mengidentifikasi letak aset-aset milik 8 orang Tergugat, untuk keperluan penarikan jaminan secara sukarela dan atau untuk bahan keputusan hukum tentang sita jaminan.
- tidak menagih paksa hutang kepada 77 orang anggota, untuk keperluan pembayaran hutang Koperasi Tani Sejahtera pada Penggugat
- tidak membayar sisa uang atas tagihan oleh Aris Munandar kepada Penggugat sebesar Rp. 136.710.000,-
- Menyatakan hukum :
1). Ruslan Jakaria; 2). Jasman; 3). Marjan; 4). Ilyas Ibrahim; 5). A. Malik; 6). Andi Rahmah; 7). Kaharudin; dan 8). Tamrin, telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada penggugat, yakni tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar secara langsung kewajibannya kepada penggugat. Untuk selanjutnya :
- Menghukum RUSLAN JAKARIA membayar hutang dan kerugian Penggugat kepada Penggugat sebesar Rp. 231.787.500,- (Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta, Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu, Lima Ratus Rupiah) Dalam waktu 14 (Empat Belas) hari setelah putusan ini dibacakan.
- Menghukum JASMAN membayar hutang dan kerugian Penggugat kepada Penggugat sebesar Rp. 115.846.500,- (Seratus Lima Bela Juta, Delapan Ratus Empat Puluh Enam Ribu, Lima Ratus Rupiah) Dalam waktu 14 (Empat Belas) hari setelah putusan ini dibacakan.
- Menghukum MARJAN membayar hutang dan kerugian Penggugat kepada Penggugat sebesar Rp. 163.380.000,-(Seratus Enam Puluh Tiga Juta, Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) Dalam waktu 14 (Empat Belas) hari setelah putusan ini dibacakan.
- Menghukum ILYAS IBRAHIM membayar hutang dan kerugian Penggugat kepada Penggugat sebesar Rp. 83.076.000,- (Delapan Puluh Tiga Juta, Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah) Dalam waktu 14 (Empat Belas) hari setelah putusan ini dibacakan.
- Menghukum A. MALIK membayar hutang dan kerugian Penggugat kepada Penggugat sebesar Rp. 71.820.000,- (Tujuh Puluh Satu Juta, Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) Dalam waktu 14 (Empat Belas) hari setelah putusan ini dibacakan.
- Menghukum ANDI RAHMAH membayar hutang dan kerugian Penggugat kepada Penggugat sebesar Rp. 115.605.000,- (Seratus Lima Belas Juta, Enam Ratus Lima Ribu Rupiah) Dalam waktu 14 (Empat Belas) hari setelah putusan ini dibacakan.
- Menghukum KAHARUDIN membayar hutang dan kerugian Penggugat kepada Penggugat sebesar Rp. 34.356.000,- (Tiga Puluh Empat Juta, Tiga Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) Dalam waktu 14 (Empat Belas) hari setelah putusan ini dibacakan.
- Menghukum TAMRIN membayar hutang dan kerugian Penggugat kepada Penggugat sebesar Rp. 203.238.000,- (Dua Ratus Tiga Juta, Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) Dalam waktu 14 (Empat Belas) hari setelah putusan ini dibacakan.
- Dalam hal terdapat para Tergugat sebagaimana disebutkan pada Petitum angka 3, tidak membayar kewajiban secara langsung pada Penggugat dalam waktu 14 (Empat Belas) hari setelah putusan ini dibacakan, dan sesuai petitum angka 2.1), untuk selanjutnya menghukum H. Nurdin SH, dan H. Abidin SPd., melakukan penagihan paksa, menyita/menjual/lelang jaminan berupa tanah dan bangunan, atau aset-aset berharga lainya milik :
- RUSLAN JAKARIA, yang terletak di Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, atau di lokasi yang lain dalam waktu 1 Bulan.
- JASMAN yang terletak di Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, atau di lokasi yang lain dalam waktu 1 Bulan setelah putusan ini dibacakan.
- MARJAN yang terletak di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, atau di lokasi yang lain dalam waktu 1 Bulan setelah putusan ini dibacakan.
- ILYAS IBRAHIM yang terletak di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, atau di lokasi yang lain dalam waktu 1 Bulan setelah putusan ini dibacakan.
- A. MALIK yang terletak di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, atau di lokasi yang lain dalam waktu 1 Bulan setelah putusan ini dibacakan.
- ANDI RAHMAH yang terletak di Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, atau di lokasi yang lain dalam waktu 1 Bulan setelah putusan ini dibacakan.
- KAHARUDIN yang terletak di Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, atau di lokasi yang lain dalam waktu 1 Bulan setelah putusan ini dibacakan.
- TAMRIN yang terletak di Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, atau di lokasi yang lain dalam waktu 1 Bulan setelah putusan ini dibacakan.
- Bahwa atas pertimbangan Petitum angka 2.2), menghukum H. Nurdin SH, dan H.Abidin SPd, untuk menagih paksa kepada 77 orang anggota yang belum membayar atau melunasi kewajibanya kepada Penggugat, dalam waktu 2 (dua) Bulan setelah putusan ini dibacakan.
- Bahwa atas pertimbangan Petitum angka 2.3), menghukum H. Nurdin SH, dan H.Abidin SPd, membayar sisa uang sejumlah Rp.136.710.000.- yang belum disetor oleh Aris Munandar kepada Penggugat, dalam waktu 15 hari setelah putusan ini dibacakan.
- Sebagai jaminan kepastian, dalam melaksanakan putusan hukum, menyatakan hukum :
- Menyita lebih awal tanah dan bangunan milik H. NURDIN, SH. Sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No.509, surat ukur No.472/1988, yang terletak di Lingkungan Sawete Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, atau terletak di lokasi yang lain, Dalam waktu 7 (Tujuh) hari setelah putusan ini dibacakan
- Menyita lebih awal tanah sawah milik H. ABIDIN, SPd. yang terletak di sekitar Jalan Lintas Sumbawa, Lingkungan Sawete Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu atau terletak di lokasi lain, dalam waktu 7 (Tujuh) hari setelah putusan ini dibacakan
- Dalam hal H.Nurdin, SH, dan H.Abidin, SPd, tidak melaksanakan putusan sebagaimana dimaksud Petitum angka 4, 5, 6 di atas, maka jaminan atas nama H.Nurdin, SH dan H. Abidin, SPd, sebagaimana dimaksud Petitum angka 7 di atas, patut dilelang oleh pejabat lelang, untuk menutup kerugian Penggugat.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
DAN ATAU :
Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |