Petitum |
PRIMER:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hukum Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Pelawan adalah Tepat dan Beralasan Hukum;
- Menyatakan Hukum Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur serta patut untuk mendapatkan perlindungan hukum;
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas Objek Sengketa;
- Menyatakan batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas Risalah Lelang Nomor 188/68/2022;
- Menyatakan batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas Relaas Pemberitahuan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN Dpu;
- Menyatakan batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas proses balik nama Objek Sengketa dari nama Pelawan (yahya) menjadi nama Terlawan II (ely kurniawati);
- Memerintahkan Turut Terlawan III untuk mengembalikan status kepemilikan Objek Sengketa atas nama Pelawan;
- Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
- Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |