Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menetapkan sah dan berharga Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat yang tertuang dalam Surat Perjanjian tertanggal 08-09-2022 ;
- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat RP.128.775.000 (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Imateril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) atas sebidang tanah dengan sertifikat hak milik (SHM ) Nomor 214 atas nama Baiq Sanjar Dewi selaku istri Tergugat I dengan luas + 420 m2 yang terletak di Dusun Sugih Makmur, Desa Kampasi Meci, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu;
- Menghukum ParaTergugat untuk menyerahkan jaminan berupa sebidang tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 214 atas nama Baiq Sanjar Dewi selaku istri Tergugat I dengan luas + 420 m2 yang terletak di Dusun Sugih Makmur, Desa Kampasi Meci, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu baik fisik maupun yuridis bila perlu dengan bantuan aparat keamanan untuk kemudian dilakukan eksekusi lelang (executorial verkoop) sesuai dengan jumlah hutang Tergugat kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul ;
SUBSIDAIR
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Dompu Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, agar berkenan memberikan Putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono). |