Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2022/PN Dpu OZAN DANIL PUTRA 1.RAFIAH
2.JUNARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 10/Pid.C/2022/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/2171/XI/2022/SatReskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1OZAN DANIL PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFIAH[Penahanan]
2JUNARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Berawal pada hari jumat tanggal 29 juli 2022 sekitar pukul 09.00 wita pada saat pelapor sedang berada didalam rumahnya bersama dengan anak dan suaminya, kemudian datang terlapor kerumah pelapor dengan maksud untuk menayakan terkait dengan akar permasalahan antara orang tua terlapor dengan pelapor dan saat itu pelapor mempersilahkan terlapor untuk masuk kedalam rumah pelapor, dan pada saat didalam rumah tersebut sempat perbincangan yang ternyata perbincangan tersebut berujung dengan terjadinya adu mulut antara pelapor dengan terlapor sehingga pada saat itu berdasarkan keterangan pelapor bahwa ada perkataan dari terlapor yang membuat pelapor merasa tidak terima yakni “kamu sama anak kamu bersetubuh di kursi aji saya, anjing setan”, sehingga dengan adanya perkataan dari terlapor tersebut membuat pelapor merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Saksi Sdr. ADI YANTO menerangkan bahwa pada hari kamis tanggal 29 juli 2022, sekitar pukul 09.00 wita, pada saat saksi sedang berjualan semangka disebrang jalan depan rumah pelapor yang berjarak sekitar 50 meter, yang kemudian saat itu saksi melihat ada para terlapor yang sedang berdiri didepan rumah pelapor sambil mengatakan kata-kata hinaan “anjing pelacur”, namun karena saat itu saksi sedang melayani pembeli sehingga saksi tidak mendekat kearah keributan tersebut..
Saksi Sdr.USMAN menerangkan bahwa saksi melihat dan mendengar pada saat terjadinya keributan tersebut yang mana saat itu saksi sedang membeli rokok disebuah warung dekat rumah pelapor dan saat itu saksi melihat para terlapor yang sedang adu mulut didepan rumah pelapor serta saksi juga mendengar perkataan dari terlapor yang mengatakan “anak kamu pelacur sampai sudah hamil”.
Saksi Sdr.NADIA menerangkan bahwa saksi anak melihat dan mendengar langsung pada saat para terlapor mengatakan kata hinaan terhadap pelapor yang mana pada saat kejadian tersebut berlangsung saksi sedang berada didalam rumah sehingga melihat mulai dari para terlapor datang kerumah pelapor dan melakukan penghinaan terhadap pelapor dan terhadap anak pelapor dengan mengatakan “kamu sama anak kamu bersetubuh di kursi aji saya”, dan saat itu saksi sempat memisahkan antara pelapor dengan terlapor agar tidak terjadi keributan yang lebih besar. 
Saksi Sdr. NURMI menerangkan bahwa saksi tidak melihat langsung pada saat terjadinya penganiayaan tersebut, namun yang dilihat oleh saksi yaitu pada saat korban sedang dikejar oleh pelaku yang kemudian saksi melerai kejadian tersebut dan meyuruh pelaku untuk pulang.
Saksi Sdr. SULAIMAN menerangkan bahwa saksi melihat dan mendengar langsung pada saat terjadinya keributan atau adu mulut antara pelapor dengan para terlapor yang mana saat itu posisi saksi sedang berada di dekat pintu rumah pelapor sehingga pada saat terlapor datang menemui pelapor saksi mendengar pada saat terjadinya penghinaan tersebut yang mana saat itu.
Saksi Sdr. NURRAHMAH menerangkan bahwa saksi melihat dan mendengar langsung pada saat terjadinya keributan tersebut antara pelapor dengan terlapor, yang mana awalnya saksi berangkat bersama dengan para terlapor menuju kerumah pelapor dengan maksud untuk mendampingi para terlapor agar mencegah terjadinya keributan, dan saat itu posisi saksi berdiri didepan rumah tetangga pelapor dan pada saat sebelum terjadinya keributan tersebut saat itu saksi mendengar perkataan dari dari pelapor yang menghina terlapor dengan mengatakan “matamu jereng itu” sehingga setelah perkataan tersebut diucapkan timbulah balasan dari para terlapor sehingga terjadilah keributan atau adu mulut antara pelapor dengan terlapor dengan cara saling hina dan saling caci maki.
Tersangka Sdr.JUNARI menerangkan bahwa tersangka mengerti diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa yaitu terkait dengan tersangka pernah adu mulut dengan pelapor yang mana kejadian tersebut terjadi karena pada saat itu tersangka ingin mengklarifikasi dengan pelapor terkait dengan orang tua dari tersangka yang sering dicaci maki dan dihina hina oleh pelapor sehingga dengan adanya hal tersebut para tersangka mendatangi rumah pelapor untuk mengklarifikasi hal tersebut, namun ternyata sesampai tersangka dirumah pelapor malah terjadi keributan atau adu mulut antara pelapor dengan para tersangka, dan saat itu tersangka sempat membalas caci makian yang diucapkan oleh pelapor sehingga terjadilah saling hina antara pelapor dengan tersangka.
Tersangka Sdr.RAFIAH menerangkan bahwa tersangka mengerti diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa yaitu terkait dengan tersangka pernah adu mulut dengan pelapor yang mana kejadian tersebut terjadi karena pada saat itu tersangka ingin mengklarifikasi dengan pelapor terkait dengan orang tua dari tersangka yang sering dicaci maki dan dihina hina oleh pelapor sehingga dengan adanya hal tersebut para tersangka mendatangi rumah pelapor untuk mengklarifikasi hal tersebut, namun ternyata sesampai tersangka dirumah pelapor malah terjadi keributan atau adu mulut antara pelapor dengan para tersangka, dan saat itu tersangka sempat membalas caci makian yang diucapkan oleh pelapor sehingga terjadilah saling hina antara pelapor dengan tersangka.
Pihak Dipublikasikan Ya