Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2021/PN Dpu Direktur Utama PD. BPR NTB DOMPU 1.Siti Asmah
2.Syamsudin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2021/PN Dpu
Tanggal Surat Selasa, 27 Jul. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Direktur Utama PD. BPR NTB DOMPU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Siti Asmah
2Syamsudin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.637.500,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 40.637.500,- (empat puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. SHM No. 691 atas nama Samsudin Jakariah alias Syamsudin yang terletak di Dusun Selaparang Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4.  Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. SHM No. 691 atas nama Samsudin Jakariah alias Syamsudin yang terletak di Dusun Selaparang Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  5.  Menghukum Tergugat I & II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak