Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2024/PN Dpu Putu Cakra Ari Perwira, S.H SYAHRONI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 129/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3260/N.2.15/Eoh.2/9/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Cakra Ari Perwira, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa Syahroni (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di dalam rumah sekaligus bengkel milik Andi Supriadin Alias Kokosing yang beralamat di Dusun Kolo, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Berawal pada pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 09.00 Wita saat saksi Sahrul Ramadhan pergi ke bengkel milik Andi Supriadin Alias Kokosing yang beralamat di Dusun Kolo, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu dengan maksud untuk memperbaiki mobil milik saksi Sahrul Ramadhan, selanjutnya saat Andi Supriadin Alias Kokosing mengecek mobil saksi Sahrul Ramadhan saat itu Andi Supriadin Alias Kokosing meminta saksi Sahrul Ramadhan untuk menunggu dan duduk di ruang tamu rumah milik Andi Supriadin Alias Kokosing, kemudian selanjutnya saksi Sahrul Ramadhan menunggu dan duduk di ruangtamu rumah milik Andi Supriadin Alias Kokosing sambil bermain HP yaitu 1 (satu) unit handphone (HP) merk oppo reno 8T warna orange senja, kemudian tidak berselang lama datang Andi Supriadin Alias Kokosing dan meminta saksi Sahrul Ramadhan untuk membeli sensor mobil dicabang manggelewa, saat itu saksi Sahrul Ramadhan menyimpan 1 (satu) unit handphone (HP) merk oppo reno 8T warna orange senja disofa yang berada di ruang tamu rumah Andi Supriadin Alias Kokosing.---------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa saat itu juga saksi Sahrul Ramadhan langsung pergi membeli sensor mobil untuk mobil milik saksi Sahrul Ramadhan di cabang Manggelewa dan tanpa sengaja meninggalkan 1 (satu) unit handphone (HP) merk oppo reno 8T warna orange senja disofa yang berada di ruang tamu rumah Andi Supriadin Alias Kokosing.---------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa disaat yang bersamaan juga sekira pukul 14.00 Wita Andi Supriadin Alias Kokosing dan anaknya yaitu saksi Anddas Shianturi juga pergi ke depan SDN 1 Kempi untuk membawa mobil saksi Sahrul Ramadhan dan saat itu Andi Supriadin Alias Kokosing meminta kepada terdakwa untuk menjaga bengkel milik Andi Supriadin Alias Kokosing tersebut, selanjutnya saat terdakwa ditinggal seorang diri untuk menjaga bengkel milik Andi Supriadin Alias Kokosing, saat itu terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone (HP) merk oppo reno 8T warna orange senja yang berada di atas sofa yang berada di ruang tamu rumah Andi Supriadin Alias Kokosing, saat itu karena tidak ada yang melihatnya selanjutnya terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone (HP) merk oppo reno 8T warna orange senja tersebut dan kemudian terdakwa masukan kedalam kantong terdakwa.-------------------------------------------------

-------Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 Wita saat Andi Supriadin Alias Kokosing dan saksi Anddas Shianturi kembali ke bengkel, saat itu datang juga saksi Sahrul Ramadhan dan langsung menanyakan terkait dengan keberadaan 1 (satu) unit handphone (HP) merk oppo reno 8T warna orange senja milik saksi Sahrul Ramadhan yang tertinggal diatas sofa yang berada di ruang tamu rumah Andi Supriadin Alias Kokosing, namun saat itu terdakwa mengatakan tidak mengetahuinya dan saat itu juga terdakwa langsung pergi meminta ijin untuk pulang kerumah sambil membawa 1 (satu) unit handphone (HP) merk oppo reno 8T warna orange senja milik saksi Sahrul Ramadhan tersebut.--------------------------------------------------------------------

-------Bahwa selang 1 (satu) minggu terdakwa pergi meminta tolong kepada saksi Muh. Alamsyah Pratama untuk menjualkan 1 (satu) unit handphone (HP) merk oppo reno 8T warna orange senja yang pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa 1 (satu) unit handphone (HP) merk oppo reno 8T warna orange senja tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya karena merasa kasihan kepada terdakwa saat itu saksi Muh. Alamsyah Pratama langsung pergi menjual 1 (satu) unit handphone (HP) merk oppo reno 8T warna orange senja tersebut dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada seseorang yang berada di Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone (HP) merk oppo reno 8T warna orange senja milik saksi Sahrul Ramadhan adalah untuk terdakwa jual, dan uang hasil penjualannya akan terdakwa gunakan untuk melunasi hutang terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi Sahrul Ramadhan untuk mengambil dan menjual 1 (satu) unit handphone (HP) merk oppo reno 8T warna orange senja milik saksi Sahrul Ramadhan tersebut.-------------------------------------------

-------Bahwa perbutan terdakwa mengakibatkan saksi Sahrul Ramadhan mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya