Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Dpu Baiq Dewi Amanda, S.H IRWANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2202/N.2.15/Enz.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Baiq Dewi Amanda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

---------- Bahwa Terdakwa IRWANSYAH (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wita atau pada waktu lain pada Bulan Januari Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berawal dari Tim Opsnal Satresnarkotika Polres Dompu mendapatkan informasi bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika di wilayah Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, selanjutnya saksi Muh Khadafi, saksi Imansyah beserta tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju Kelurahan Woja, Kabupaten Dompu, untuk melakukan pengintaian kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya sebelum melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dipanggil terlebih dahulu saksi Usman dan saksi Akhaer H. Ahmad untuk menjadi saksi atas penggeledahan terhadap terdakwa.--------------------

----- Bahwa pada saat itu dilakukan penggeledahan badan dari terdakwa ditemukan 1 (satu) gulung plastic klip transparan kosong didalam kantong celana yang dikenakan terdakwa, selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengecekan disekitar tempat diamankan tersangka dan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 4 (empat) gulung plastic klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa namun terdakwa tidak mengakui kepemilikan dari 1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 4 (empat) gulung plastic klip transparan yang berisi kristal bening, selain itu turut diamankan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru yang merupakan milik terdakwa.-----------------------------------

------ Bahwa terdakwa pernah menjual narkotika pada bulan Juni hingga bulan Juli Tahun 2020 yang mana narkotika tersebut didapat dari seseorang yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa dan pada saat itu terdakwa menjual narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per poket. Selanjutnya terdakwa juga membeli narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri, di dalam gang yang berada di Lingkungan Bali I.-----------------------------------

----- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 21 Januari 2024,  telah dilakukan penimbangan terhadap 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan ukuran 4x6 cm yang memiliki berat kosong 0,17 (nol koma satu tujuh) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram setelah itu dikurangi dengan 0,17 (nol koma satu tujuh) gram maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 0,22 (nol koma dua dua) gram. Kemudian disisihkan sebagian dengan berat 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang digunakan kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian di persidangan seberat 0,17 (nol koma satu tujuh) gram ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Labotaratorium Obat dan Napza Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0049 tanggal 23 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani secara elektonik oleh Ketua Tim Pengujian I Putu Nguruh Apri Susilawan S.Si.,M.Si. yang telah melakukan pengujian terhadap plastik klip transparan diikat dengan benang warna putih berlak segel yang diberi label barang bukti dalam amplop warna coklat yang berisi sampel 1 (satu) bungkus dengan berat bersih 0,0517 gram yaitu kristal putih transparan diduga shabu atas nama tersangka Irwansyah dengan uji metamfetamin Positif dengan Metode GCMS, reaksi warna positif dengan pustaka ST/NAR/34 UNODC 2006 diperoleh hasil pengujian yaitu sampel tersebut mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I.----------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa IRWANSYAH (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wita atau pada waktu lain pada Bulan Januari Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berawal dari Tim Opsnal Satresnarkotika Polres Dompu mendapatkan informasi bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika di wilayah Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, selanjutnya saksi Muh Khadafi, saksi Imansyah beserta tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju Kelurahan Woja, Kabupaten Dompu, untuk melakukan pengintaian kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya sebelum melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dipanggil terlebih dahulu saksi Usman dan saksi Akhaer H. Ahmad untuk menjadi saksi atas penggeledahan terhadap terdakwa.--------------------

----- Bahwa pada saat itu dilakukan penggeledahan badan dari terdakwa ditemukan 1 (satu) gulung plastic klip transparan kosong didalam kantong celana yang dikenakan terdakwa, selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengecekan disekitar tempat diamankan tersangka dan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 4 (empat) gulung plastic klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa namun terdakwa tidak mengakui kepemilikan dari 1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 4 (empat) gulung plastic klip transparan yang berisi kristal bening, selain itu turut diamankan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru yang merupakan milik terdakwa.-----------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 21 Januari 2024,  telah dilakukan penimbangan terhadap 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan ukuran 4x6 cm yang memiliki berat kosong 0,17 (nol koma satu tujuh) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram setelah itu dikurangi dengan 0,17 (nol koma satu tujuh) gram maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 0,22 (nol koma dua dua) gram. Kemudian disisihkan sebagian dengan berat 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang digunakan kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian di persidangan seberat 0,17 (nol koma satu tujuh) gram ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Labotaratorium Obat dan Napza Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0049 tanggal 23 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani secara elektonik oleh Ketua Tim Pengujian I Putu Nguruh Apri Susilawan S.Si.,M.Si. yang telah melakukan pengujian terhadap plastik klip transparan diikat dengan benang warna putih berlak segel yang diberi label barang bukti dalam amplop warna coklat yang berisi sampel 1 (satu) bungkus dengan berat bersih 0,0517 gram yaitu kristal putih transparan diduga shabu atas nama tersangka Irwansyah dengan uji metamfetamin Positif dengan Metode GCMS, reaksi warna positif dengan pustaka ST/NAR/34 UNODC 2006 diperoleh hasil pengujian yaitu sampel tersebut mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I.----------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

 

 

ATAU

 

KETIGA :

---------- Bahwa Terdakwa IRWANSYAH (selanjutnya disebut terdakwa)  pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wita atau pada waktu lain pada Bulan Januari Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, menyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------

 

----- Bahwa berdasakan waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Tim Opsnal Satresnarkotika Polres Dompu mendapatkan informasi bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika di wilayah Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, selanjutnya saksi Muh Khadafi, saksi Imansyah beserta tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju Kelurahan Woja, Kabupaten Dompu, untuk melakukan pengintaian kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya sebelum melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dipanggil terlebih dahulu saksi Usman dan saksi Akhaer H. Ahmad untuk menjadi saksi atas penggeledahan terhadap terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada saat itu dilakukan penggeledahan badan dari terdakwa ditemukan 1 (satu) gulung plastic klip transparan kosong didalam kantong celana yang dikenakan terdakwa, selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengecekan disekitar tempat diamankan tersangka dan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 4 (empat) gulung plastic klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa namun terdakwa tidak mengakui kepemilikan dari 1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya terdapat 4 (empat) gulung plastic klip transparan yang berisi kristal bening, selain itu turut diamankan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru yang merupakan milik terdakwa.-----------------------------------

----- Bahwa terdakwa mengkonsumsi narkotika sejak tahun 2013 dan terakhir menggunakan narkotika sebelum diamankan oleh pihak Satresnarkoba Polres Dompu yaitu pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 dirumah terdakwa dengan alasan agar merasa kuat dalam melakukan pekerjaan karena efek yang dirasakan tidak lapar dan tidak mengantuk setelah mengkonsumsi narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa adapun cara terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu adalah dengan cara menyiapkan botol bong terlebih dahulu dengan cara membolongi tutup botol sebanyak 2 (dua) lubang kemudian terdakwa memasukkan pipet yang sudah dimodif yang terbuat dari sisa sedotan selanjutnya terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu-sabu kedalam kaca dan terdakwa memasukkan ke pipet selanjutnya kaca tersebut dibakar lalu asap yang keluar dihisap oleh terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa oleh karena terdakwa tidak mempunyai izin untuk menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman maka terhadapnya serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2024 telah dilakukan pengambilan sample urine terhadap terdakwa oleh Sdri. Maya Ishatafiyah (staf Laboratorium RSUD Dompu) bertempat di RSUD Dompu dengan cara menyuruh terdakwa membuang air kecil (kencing) kemudian urine terdakwa tersebut dimasukkan sendiri oleh terdakwa ke dalam pot urine transparan dengan disaksikan oleh Sdr. Imansyah (anggota POLRI) dan Sdr. Muamar Qadafi (anggota POLRI). ---

------ Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Provinsi NTB Nomor: NAR-R1.00168/LHU/BLKPK/I/2024 tanggal 23 Januari 2024, telah dilakukan pemeriksaan urine milik terdakwa dengan metode Immunocromatographi (ICT) dengan hasil urine positif mengandung Methamphetamin. ------------------------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------

 

Pihak Dipublikasikan Ya