Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Dpu 1.Putu Cakra Ari Perwira, S.H
2.AWALUDIN, S.H.
M. HUSAIN Alias BREFEN Bin (alm) SAMSUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-960/N.2.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Cakra Ari Perwira, S.H
2AWALUDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. HUSAIN Alias BREFEN Bin (alm) SAMSUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KISMAN, S.H, DKKM. HUSAIN Alias BREFEN Bin (alm) SAMSUL
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A   :

     ----Bahwa terdakwa, M.HUSAIN Alias BREFEN Bin (Alm) SAMSUL, bersama – sama dengan saksi JOHANSYAH Alias JOHAN Bin (Alm) HUSRADIN  dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) pada hari Rabu  tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul.17.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di dekat warung di pinggir Jalan Raya Lintas Dompu Calabai Dusun Odo Desa Sori Tatanga Kec. Pekat Kab. Dompu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5, (lima ) Gram;-----------------------------------------------------------------------------------------------

 Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya saksi, I KOMANG SUGIARTHA dan saksi I MADE ARIANA  pada hari Selasa tanggal.18 Oktober 2023 sekitar pukul.10.00 Wita,para saksi mendapat informasi dari masyarakat Dompu, bahwa diwilayah Dompu tepatnya di Kec. Kempo sangat marak terjadinya peredaran Narkotika jenis shabu ;------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah para saksi mendapat informasi dari masyarakat Dompu tersebut, kemudian  para saksi langsung melaporkan kepada Kanit Opsnal, kemudian Kanit Opsnal mengumpulakan seluruh anggota Tim Opsnal dengan memberikan arahan agar para saksi mendalami informasi tersebut ;---
  • Bahwa setelah para saksi selesai mendapat pengarahan dari Kanit Opsnal,lalu pada pukul.11.00 Wita,semua Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Polda NTB, berangkat ke Dompu dengan menggunakan 2 (dua) unit kendaraan roda 4 (empat)  dan pada hari Rabu tanggal.18 Oktober 2023 sekitar pukul.10.00 Wita, para saksi dan Tim Opsnal sampai diwilayah Dompu, kemudian para saksi dan Tim Opsnal lainnya diperintah oleh Kanit Opsnal Polda NTB, untuk melakukan Penyidikan guna pendalaman terhadap informasi tersebut ;--------------------------
  • Bahwa setelah para saksi dan Tim Opsnal melakukan Penyelidikan, para saksi dan Tim Opsnal mendapatkan informasi ciriciri pengedar Narkotika jenis shabu tersebut,lalu sekitar pukul 12.30 Wita, para saksi mendapat informasi yang akurat bahwa terdakwa dalam perjalanan menuju ke

 wilayah Kec. Pekat, lalu pada pukul.15.00 Wita, para saksi dan Tim Opsnal ,berangkat kewilayah Pekat untuk memantau, setelah para saksi dan Tim Opsnal sampai di Wilayah Kec. Pekat, lalu salah seorang Tim Opsnal melaporkan kepada Ketua RT. Setempat, bahwa akan ada kegiatan penangkapan terhadap terdakwa  yang membawa Narkotika jenis shabu, tidak lama kemudian datang terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan turun disalah satu kios di pinggir jalan Raya Lintas Dompu Calabai di Dusun Odo Desa Sori Tatanga Kec. Pekat Kab. Dompu, lalu para saksi dan Tim Opsnal langsung menangkap terdakwa dan  dilakukan penggeladahan badan, para saksi menemukan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) dompet kecil berwarna hijau mint yang bertulis “FOREVER LOVE “ yang didalamnya berisi :
  • 4 (empat) bungkus plastic klip warna transparan yang didalamnya berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang didgulung menggunakan tissue ;------
  • 5 (lima)bungkus plastic klip warna transparan yang didalamnya berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang digulung dengan menggunakan tissue ;-----
  • 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang dialamnya berisi 5 (lima) bungkus plastic klip warna transparan yang didalamnya berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu ;-------------------------------------------------------------------------
  • 2 (dua) bungkus plastic klip warna transparan yang didalamnya berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhannya seberat 46,135 (empat enam koma satu tiga lima)Gram.Barang bukti tersebut ditemukan disaku depan sebelah kanan celana Jeans yang dipakai oleh terdakwa pada waktu terdakwa ditangkap.-----------------------------------------------------------------------------
  • 1(satu) tas pinggang bermotif Army yang bertuliskan “ALTO” yang didalamnya berisi :
  • 1 (satu) bendel plastic klip warna transparan yang bertuliskan “UNGGUL PLASTIK “ .------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) korek api Gas ;------------------------------------------------------------------------
  • 1(satu) unit HP Merk NOKIA Warna Biru Dongker dengan nomor Simcard Telkomsel 6281399095847 ;-----------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) dompet warna coklat yang bertuliskan “LEVIS” yang didalamnya berisi :
  • Uang tunai sejumlah Rp.1.830.000,(satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) ATM Bank NTB Syariah dengan nomor Kartu 6271427850300021890 ;--
  • 1 (satu) STNK dengan Nomor kendaraan DR.4912 CI ;---------------------------------
  • Uang tunai sejumlah Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah).Barang buti tersebut ditemukan di tas selempang yang dibawa oleh terdakwa pada waktu ditangkap,
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Byson warna hitam, yang dipakai oleh terdakwa pada waktu ditangkap.----------------------------------------------------------------------------/
  • Bahwa setelah para saksi menemukan barang bukti tersebut pada diri terdakwa,lalu saksi I KOMANG SUGIARTHA bertanya kepada terdakwa, dari mana terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu ini ?.Dijawab oleh terdakwa, terdakwa beli dari Sdr. JOHANSYAH Alias JOHAN Bin (Alm) HUSRADIN sebanyak 100 (seratus) Gram,dengan harga Rp.140.000.000,(seratus empat puluh juta rupiah) namun terdakwa baru membayar uang mukanya sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), dan sisanya akan dibayar oleh terdakwa setelah Narkotika jenis sahbu itu habis terjual, kemudian terdakwa sudah jual Narkotika jenis shabu itu kepada, Sdri.FITRI sebanyak 5 (lima) Gram, kepada Sdri..SANESA sebanyak 6 (enam) Gram, kepada Sdr. ALAN sebanyak 7 (tujuh) Gram, dengan harga masig-masing per Gramnya Rp.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah Polisi menemukan barang bukti tersebut,lalu Polisi membawa terdakwa dan barang buktinya itu ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB, untuk diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada diri terdakwa, berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Obat dan Napza pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram tanggal.18 Agustus 2023 yang ditanda tangani  oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan.S.Si.M.Si.menyatakan :

Kesimpulan :

  • Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor :23.117.11.16.05.0543 K dengan jumlah sampel 0,0911 Gram, dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN atau biasa disebut shabu ;--------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram. -------------------------------------------------------------
  • Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal.114  ayat (2) Jo. Pasal.132 ayat (1) Undang – undang RI Nomor :35 Tahun 2009.tentang Narkotika.-------------------------------

------------------------------------------------------------A T A U---------------------------------------------------

DAKWAAN :

K E D U A :

  • Bahwa terdakwa, M.HUSAIN Alias BREFEN Bin (Alm) SAMSUL, bersama – sama dengan saksi JOHANSYAH Alias JOHAN Bin (Alm) HUSRADIN  dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) pada hari Rabu  tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul.17.00 Wita, atau setidaktidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di dekat warung di pinggir Jalan Raya Lintas Dompu Calabai Dusun Odo Desa Sori Tatanga Kec. Pekat Kab. Dompu, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum,, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) Gram ;  ---------------------------------------------------------------------------------------------------

            Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya saksi, I KOMANG SUGIARTHA dan saksi I MADE ARIANA  pada hari Selasa tanggal.18 Oktober 2023 sekitar pukul.10.00 Wita,para saksi mendapat informasi dari masyarakat Dompu, bahwa diwilayah Dompu tepatnya di Kec. Kempo sangat marak terjadinya peredaran Narkotika jenis shabu ;------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah para saksi mendapat informasi dari masyarakat Dompu tersebut, kemudian  para saksi langsung melaporkan kepada Kanit Opsnal, kemudian Kanit Opsnal mengumpulakan seluruh anggota Tim Opsnal dengan memberikan arahan agar para saksi mendalami informasi tersebut ;---
  • Bahwa setelah para saksi selesai mendapat pengarahan dari Kanit Opsnal,lalu pada pukul.11.00 Wita,semua Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Polda NTB, berangkat ke Dompu dengan menggunakan 2 (dua) unit kendaraan roda 4 (empat)  dan pada hari Rabu tanggal.18 Oktober 2023 sekitar pukul.10.00 Wita, para saksi dan Tim Opsnal sampai diwilayah Dompu, kemudian para saksi dan Tim Opsnal lainnya diperintah oleh Kanit Opsnal Polda NTB, untuk melakukan Penyidikan guna pendalami terhadap informasi tersebut ;----------------------------
  • Bahwa setelah para saksi dan Tim Opsnal melakukan Penyelidikan, para saksi dan Tim Opsnal mendapatkan informasi ciriciri pengedar Narkotika jenis shabu tersebut,lalu sekitar pukul 12.30 Wita, para saksi mendapat informasi yang akurat bahwa terdakwa dalam perjalanan menuju ke wilayah Kec. Pekat, lalu pada pukul.15.00 Wita, para saksi dan Tim Opsnal ,berangkat kewilayah Pekat untuk memantauan, setelah para saksi dan Tim Opsnal sampai di Wilayah Kec. Pekat, lalu salah seorang Tim Opsnal melaporkan kepada Ketua RT. Setempat, bahwa akan ada kegiatan penangkapan terhadap terdakwa  yang membawa Narkotika jenis shabu, tidak lama kemudian datang terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan turun disalah satu kios di pinggir jalan Raya Lintas Dompu Calabai di Dusun Odo Desa Sori Tatanga Kec. Pekat Kab. Dompu, lalu para saksi dan Tim Opsnal langsung menangkap terdakwa dan  dilakukan penggeladahan badan, para saksi menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) dompet kecil berwarna hijau mint yang bertulis “FOREVER LOVE “ yang didalamnya berisi :
  • 4 (empat) bungkus plastic klip warna transparan yang didalamnya berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang didgulung menggunakan tissue ;------
  • 5 (lima)bungkus plastic klip warna transparan yang didalamnya berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang digulung dengan menggunakan tissue ;-----
  • 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang dialamnya berisi 5 (lima) bungkus plastic klip warna transparan yang didalamnya berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu ;-------------------------------------------------------------------------
  • 2 (dua) bungkus plastic klip warna transparan yang didalamnya berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhannya seberat 46,135 (empat enam koma satu tiga lima)Gram.Barang bukti tersebut ditemukan disaku depan sebelah kanan celana Jeans yang dipakai oleh terdakwa pada waktu terdakwa ditangkap.-----------------------------------------------------------------------------
  • 1(satu) tas pinggang bermotif Army yang bertuliskan “ALTO” yang didalamnya berisi :
  • 1 (satu) bendel plastic klip warna transparan yang bertuliskan “UNGGUL PLASTIK “ .------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) korek api Gas ;------------------------------------------------------------------------
  • 1(satu) unit HP Merk NOKIA Warna Biru Dongker dengan nomor Simcard Telkomsel 6281399095847 ;-----------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) dompet warna coklat yang bertuliskan “LEVIS” yang didalamnya berisi :
  • Uang tunai sejumlah Rp.1.830.000,(satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) ATM Bank NTB Syariah dengan nomor Kartu 6271427850300021890 ;--
  • 1 (satu) STNK dengan Nomor kendaraan DR.4912 CI ;---------------------------------
  • Uang tunai sejumlah Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah).Barang buti tersebut ditemukan diatas selempang yang dibawa oleh terdakwa pada waktu ditangkap,
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Byson warna hitam, yang dipakai oleh terdakwa pada waktu ditangkap.----------------------------------------------------------------------------/
  • Bahwa setelah Polisi menemukan barang bukti tersebut,lalu Polisi membawa terdakwa dan barang buktinya itu ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB, untuk diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada diri terdakwa, berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Obat dan Napza pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram tanggal.18 Agustus 2023 yang ditanda tangani  oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan.S.Si.M.Si.menyatakan :

Kesimpulan :

  • Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor :23.117.11.16.05.0543 K dengan jumlah sampel 0,0911 Gram, dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN atau biasa disebut shabu ;--------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang,  melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) Gram ;  ---------------------------------------
  • Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal.112 ayat ( 2 ) Jo. Pasal.132 ayat (1) Undang – undang RI Nomor :35 Tahun 2009.tentang Narkotika.-------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya