Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2024/PN Dpu Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH. ARIEF WIJAYA Alias ARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 81/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1848/N.2.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIEF WIJAYA Alias ARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------Bahwa Terdakwa ARIEF WIJAYA Als ARIEF pada hari Minggu tanggal 10 (sepuluh) bulan Maret tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat) sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat), bertempat di toilet masjid NURUL ASKAR Dsn. Samada, Ds. Soriutu, Kec. Manggelewa, Kab. Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan dengan maksud untuk mempersiapkan atau memudahkan pencurian yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

 

------Bermula pada sekira pukul 21.30 Wita pada hari Minggu tanggal 10 (sepuluh) bulan Maret tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat) saat terdakwa dengan sendirinya masuk ke dalam toilet di masjid NURUL ASKAR Dsn. Samada, Ds. Soriutu, Kec. Manggelewa, Kab. Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat kemudian setelah Terdakwa keluar dari toilet masjid tersebut terdakwa melihat Saksi AFRIATIN yang memasuki toilet masjid dan Saksi Rian Hidayat yang sedang bermain HP di luar toilet masjid. Melihat hal tersebut terdakwa kemudian kembali masuk ke dalam toilet masjid dengan maksud untuk membuka baju milik terdakwa dan menggunakannya sebagai penutup kepala seperti “ninja” untuk menutupi kepala dan wajah terdakwa agar tidak diketahui. Bahwa kemudian terdakwa keluar dari toilet masjid tersebut dan langsung mengambil 1 (satu) buah tas yang digantung didekat pintu toilet yang di dalamnya berisi 1 (satu) unit Hp merek oppo serta uang sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) beserta surat-surat penting lainnya dan mengambil 1 (satu) unit Hp merek oppo dengan cara menarik dengan paksa hp tersebut dari tangan Saksi Rian Hidayat sehingga mengakibatkan saksi terjatuh di lantai. Setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) buah tas yang di dalamnya berisi 1 (satu) unit Hp merek oppo serta uang sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp merek oppo tersebut terdakwa melarikan diri keluar toilet dan keluar area masjid dengan cara meloncati pagar masjid saat itu.-----------------------------------------------------

 

-------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi AFRIATIN mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,00 ( tujuh juta rupiah). ---------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------Bahwa Terdakwa ARIEF WIJAYA Als ARIEF pada hari Minggu tanggal 10 (sepuluh) bulan Maret tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat) sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat), bertempat di toilet masjid NURUL ASKAR Dsn. Samada, Ds. Soriutu, Kec. Manggelewa, Kab. Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------

 

------Bermula pada sekira pukul 21.30 Wita pada hari Minggu tanggal 10 (sepuluh) bulan Maret tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat) saat terdakwa dengan sendirinya masuk ke dalam toilet di masjid NURUL ASKAR Dsn. Samada, Ds. Soriutu, Kec. Manggelewa, Kab. Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat kemudian setelah Terdakwa keluar dari toilet masjid tersebut terdakwa melihat Saksi AFRIATIN yang memasuki toilet masjid dan Saksi Rian Hidayat yang sedang bermain HP di luar toilet masjid. Melihat hal tersebut terdakwa kemudian kembali masuk ke dalam toilet masjid dengan maksud untuk membuka baju milik terdakwa dan menggunakannya sebagai penutup kepala seperti “ninja” untuk menutupi kepala dan wajah terdakwa agar tidak diketahui. Bahwa kemudian terdakwa keluar dari toilet masjid tersebut dan langsung mengambil 1 (satu) buah tas yang digantung didekat pintu toilet yang di dalamnya berisi 1 (satu) unit Hp merek oppo serta uang sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) beserta surat-surat penting lainnya dan mengambil 1 (satu) unit Hp merek oppo dengan cara menarik dengan paksa hp tersebut dari tangan Saksi Rian Hidayat sehingga mengakibatkan saksi terjatuh di lantai. Setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) buah tas yang di dalamnya berisi 1 (satu) unit Hp merek oppo serta uang sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp merek oppo tersebut terdakwa melarikan diri keluar toilet dan keluar area masjid dengan cara meloncati pagar masjid saat itu.-----------------------------------------------------

-------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi AFRIATIN mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,00 ( tujuh juta rupiah). ---------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya