Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2024/PN Dpu JONI EKO WALUYO,S.H,. ANDRI ROSMANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3786/N.2.15/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JONI EKO WALUYO,S.H,.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI ROSMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

---------- Bahwa Terdakwa ANDRI ROSMANA, bersama-sama dengan saksi SUNARDI, saksi BAGAS APRIZA dan saksi FANDI ARISKA (dilakukan Penuntutan Terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juni 2024, bertempat di sebuah rumah di Dusun Karang Juli, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Presekutor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

---------- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 wita saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bersama dengan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu, menindak lanjuti informasi yang di dapatkan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di Dusun Karang Juli, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat untuk pesta dan transaksi Narkotika, setelah saksi Bambang Supriadi, S.Sos. bersama dengan saksi Indria Jaya sampai di rumah tersebut saksi Bambang Supriadi, S.Sos. bersama dengan saksi Indria Jaya melihat Terdakwa, saksi Bagas Apriza, dan saksi Abdul Latif yang sedang berada di dalam rumah tersebut, kemudian setelah itu saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya dan Anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu masuk ke dalam rumah tersebut dan langsung mengamankan terdakwa Andri Rosmana, saksi Bagas Apriza, dan saksi Abdul Latif sedang minum-minum sambil menyalakan musik, setelah itu dilakukan penggeledahan dan diamankan barang Narkotika dari penguasaan saksi Bagas Apriza dan saksi Bagas Apriza mengaku mendapatkan Narkotika dari terdakwa Andri Rosmana dan saksi Sunardi, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi Bagas Apriza, dan saksi Abdul Latif saat itu tiba-tiba saksi Sunardi datang dan masuk ke dalam rumah, kemudian saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya langsung melakukan penggeledahan, namun sebelum digeledah saksi Sunardi sempat membuang barang Narkotika melalui celah pintu, namun dilihat oleh saksi Bagas Apriza, sehingga saksi Bagas Apriza memberitahukan kepada saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bahwa saksi Sunardi membuang barang berupa Narkotika lewat celah pintu dan setelah diperiksa barang yang dibuang tersebut adalah narkotika. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wita saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya  melakukan pengembangan terhadap rumah milik terdakwa yang berada di Dusun Montong Sari Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Setelah saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya dan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu sampai di rumah terdakwa, ada saksi Yadin Aditia yang sedang berdiri dan ketika mengetahui ada anggota Kepolisian saat itu saksi Yadin Aditia membuang sebuah kotak HP yang berisi 1 (satu) bundle plastik klip, setelah saksi Yadin Aditia diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibuangnya tersebut oleh saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya, dan kemudian ditemukan barang berupa sebuah kotak HP yang berisi 1 (satu) bundle plastik klip dan sebuah tabung kecil warna hitam yang setelah dibuka dari dalamnya didapatkan barang berupa Narkotika, kemudian saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya menanyakan kepada saksi Yadin Aditia siapa pemilik dari barang tersebut dan saksi Yadin Aditia menerangkan bahwa barang berupa kotak HP yang berisi plastik klip adalah milik dari terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa, namun pada saat itu tidak ditemukan narkotika dari dalam rumahnya, kemudian saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya melakukan introgasi terhadap saksi Yadin Aditia, dimana terdakwa menyimpan narkotika, namun saksi Yadin Aditia mengatakan tidak mengetahui terdakwa menyimpan narkotika, kemudian atas informasi tersebut saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya kembali melakukan penggeledahan di sekitar tempat ditemukannya kotak HP yang berisi plastik klip yang merupakan milik dari terdakwa dan dari sebuah tumpukan pasir ditemukan sebuah kotak hitam yang ditanam di dalam pasir, kemudian setelah dibuka berisi narkotika jenis sabu didapatkan plastik klip yang berisi Narkotika sebanyak 56 (lima puluh enam) plastik klip dengan rincian sebagai berikut :

  1. 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) buah platik klip transparan ukuran 5x8 cm yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor :
  • 1,47 (satu koma empat tujuh) gram;
  1. 1 (satu) buah platik klip transparan ukuran 5x8 cm yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor :
  • 0,95 (nol koma sembilan lima) gram;
  1. 1 (satu) buah platik klip transparan ukuran 5x8 cm yang didalamnya 9 (sembilan) gulung plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor :
  • 0,42 (nol koma empat dua) gram;
  • 0,45 (nol koma empat lima) gram;
  • 0,41 (nol koma empat satu) gram;
  • 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
  • 0,40 (nol koma empat nol) gram;
  • 0,40 (nol koma empat nol) gram;
  • 0,42 (nol koma empat dua) gram;
  • 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
  • 0,41 (nol koma empat satu) gram.
  1. 1 (satu) buah platik klip transparan ukuran 5x8 cm yang didalamnya 9 (sembilan) gulung plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor :
  • 0,44 (nol koma empat empat) gram;
  • 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
  • 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
  • 0,34 (nol koma tiga empat) gram;
  • 0,35 (nol koma tiga lima) gram;
  • 0,35 (nol koma tiga lima) gram;
  • 0,32 (nol koma tiga dua) gram;
  • 0,34 (nol koma tiga empat) gram;
  • 0,35 (nol koma tiga lima) gram.
  1. 1 (satu) buah botol platik kecil yang dibungkus lakban warna hitam yang didalamnya 2 (dua) gulung plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor :
  • 0,34 (nol koma tiga empat) gram;
  • 0,32 (nol koma tiga dua) gram.

Diketahui berat kotor keseluruhan adalah 10,02 (sepuluh koma nol dua) gram dan berat bersih dari barang yang diduga narkotika jenis sabu adalah 2,30 (dua koma tiga nol) gram.

  1. 1 (satu) buah kotak HP merek VIVO Y20S G warna putih;
  2. 2 (dua) buah korek api yang sudah dimodifikasi;
  3. 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang sudah dimodofikasi;
  4. 1 (satu) bundle plastik klip transparan;
  5. 1 (satu) buah sumbu;
  6. 1 (satu) buah pipet warna putih yang sudah di modif sekop;
  7. 1 (satu) buah pipet warna putih garis biru yang sudah di modif sekop;
  8. 1 (satu) buah dompet warna coklat;
  9. Uang Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
  10. 1 (satu) buah unit HP merk POCO C65 warna hitam.

--------- Bahwa setelah itu dilakukan pengembangan dari hasil introgasi terhadap terdakwa dan menjelaskan bahwa narkotika tersebut didapatkan dari saksi Fandi Ariska, dari hasil introgasi kemudian dilakukan pencarian terhadap saksi Fandi Ariska, dan setelah didapatkan saksi Fandi Ariska kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dari saksi Fandi Ariskan dan rumah tempat tinggalnya namun pada saat itu tidak ditemukan apa-apa.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.----------------------------------------

---------- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan/Penyisihan Barang Bukti tanggal 04 Juni 2024, terhadap Barang Bukti yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penimbangan dengan cara 22 (dua puluh dua) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 4 x 6 cm yang memiliki berat kosong 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 2,54 (dua koma lima empat) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,19 (nol koma satu sembilan) gram berat kosong plastik klip transparan tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 2,35 (dua koma tiga lima) gram. Kemudian terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara barang bukti dengan berat bersih 2,35 (dua koma tiga lima) gram disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang digunakan dalam penuntutan dan pembuktian dalam persidangan dengan berat bersih seberat 2,30 (dua koma tiga nol) gram.------------------

---------- Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratorium Balai POM Mataram dengan Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0381, tanggal 8 Juni 2024, bahwa terhadap 1 (satu) bungkus (Netto : 0,0842) Kristal putih transparan diduga shabu an. Terdakwa Andri Rosmana dan kesimpulan sampel barang bukti mengandung sediaan Metampetamine termasuk dalam narkotika Golongan I bukan bentuk tanaman nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

---------- Bahwa dari hasil pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibarasi Dinas Kesehatan Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara barat atas Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Nomor : NAR-R1.01284/LHU/BLKPK/VI/2024, tanggal 10 Juni 2024, terhadap 1 (satu) sampel urin atas nama Andri Rosmana mengandung sediaan Metampetamine dengan hasil Positif Metode Immunocromatographi.---------------------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa ANDRI ROSMANA, bersama-sama dengan saksi SUNARDI, saksi BAGAS APRIZA dan saksi FANDI ARISKA (dilakukan Penuntutan Terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juni 2024, bertempat di sebuah rumah di Dusun Karang Juli, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Presekutor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 wita saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bersama dengan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu, menindak lanjuti informasi yang di dapatkan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di Dusun Karang Juli, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat untuk pesta dan transaksi Narkotika, setelah saksi Bambang Supriadi, S.Sos. bersama dengan saksi Indria Jaya sampai di rumah tersebut saksi Bambang Supriadi, S.Sos. bersama dengan saksi Indria Jaya melihat Terdakwa, saksi Bagas Apriza, dan saksi Abdul Latif yang sedang berada di dalam rumah tersebut, kemudian setelah itu saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya dan Anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu masuk ke dalam rumah tersebut dan langsung mengamankan terdakwa Andri Rosmana, saksi Bagas Apriza, dan saksi Abdul Latif sedang minum-minum sambil menyalakan musik, setelah itu dilakukan penggeledahan dan diamankan barang Narkotika dari penguasaan saksi Bagas Apriza dan saksi Bagas Apriza mengaku mendapatkan Narkotika dari terdakwa Andri Rosmana dan saksi Sunardi, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi Bagas Apriza, dan saksi Abdul Latif saat itu tiba-tiba saksi Sunardi datang dan masuk ke dalam rumah, kemudian saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya langsung melakukan penggeledahan, namun sebelum digeledah saksi Sunardi sempat membuang barang Narkotika melalui celah pintu, namun dilihat oleh saksi Bagas Apriza, sehingga saksi Bagas Apriza memberitahukan kepada saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bahwa saksi Sunardi membuang barang berupa Narkotika lewat celah pintu dan setelah diperiksa barang yang dibuang tersebut adalah narkotika. Kemudian saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya  melakukan pengembangan terhadap rumah milik terdakwa yang berada di Dusun Montong Sari Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Setelah saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya dan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu sampai di rumah terdakwa, ada saksi Yadin Aditia yang sedang berdiri dan ketika mengetahui ada anggota Kepolisian saat itu saksi Yadin Aditia membuang sebuah kotak HP yang berisi 1 (satu) bundle plastik klip, setelah saksi Yadin Aditia diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibuangnya tersebut oleh saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya, dan kemudian ditemukan barang berupa sebuah kotak HP yang berisi 1 (satu) bundle plastik klip dan sebuah tabung kecil warna hitam yang setelah dibuka dari dalamnya didapatkan barang berupa Narkotika, kemudian saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya menanyakan kepada saksi Yadin Aditia siapa pemilik dari barang tersebut dan saksi Yadin Aditia menerangkan bahwa barang berupa kotak HP yang berisi plastik klip adalah milik dari terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa, namun pada saat itu tidak ditemukan narkotika dari dalam rumahnya, kemudian saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya melakukan introgasi terhadap saksi Yadin Aditia, dimana terdakwa menyimpan narkotika, namun saksi Yadin Aditia mengatakan tidak mengetahui terdakwa menyimpan narkotika, kemudian atas informasi tersebut saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya kembali melakukan penggeledahan di sekitar tempat ditemukannya kotak HP yang berisi plastik klip yang merupakan milik dari terdakwa dan dari sebuah tumpukan pasir ditemukan sebuah kotak hitam yang ditanam di dalam pasir, kemudian setelah dibuka berisi narkotika jenis sabu didapatkan plastik klip yang berisi Narkotika sebanyak 56 (lima puluh enam) plastik klip dengan rincian sebagai berikut :

  1. 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) buah platik klip transparan ukuran 5x8 cm yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor :
  • 1,47 (satu koma empat tujuh) gram;
  1. 1 (satu) buah platik klip transparan ukuran 5x8 cm yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor :
  • 0,95 (nol koma sembilan lima) gram;
  1. 1 (satu) buah platik klip transparan ukuran 5x8 cm yang didalamnya 9 (sembilan) gulung plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor :
  • 0,42 (nol koma empat dua) gram;
  • 0,45 (nol koma empat lima) gram;
  • 0,41 (nol koma empat satu) gram;
  • 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
  • 0,40 (nol koma empat nol) gram;
  • 0,40 (nol koma empat nol) gram;
  • 0,42 (nol koma empat dua) gram;
  • 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
  • 0,41 (nol koma empat satu) gram.
  1. 1 (satu) buah platik klip transparan ukuran 5x8 cm yang didalamnya 9 (sembilan) gulung plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor :
  • 0,44 (nol koma empat empat) gram;
  • 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
  • 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
  • 0,34 (nol koma tiga empat) gram;
  • 0,35 (nol koma tiga lima) gram;
  • 0,35 (nol koma tiga lima) gram;
  • 0,32 (nol koma tiga dua) gram;
  • 0,34 (nol koma tiga empat) gram;
  • 0,35 (nol koma tiga lima) gram.
  1. 1 (satu) buah botol platik kecil yang dibungkus lakban warna hitam yang didalamnya 2 (dua) gulung plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor :
  • 0,34 (nol koma tiga empat) gram;
  • 0,32 (nol koma tiga dua) gram.

Diketahui berat kotor keseluruhan adalah 10,02 (sepuluh koma nol dua) gram dan berat bersih dari barang yang diduga narkotika jenis sabu adalah 2,30 (dua koma tiga nol) gram.

  1. 1 (satu) buah kotak HP merek VIVO Y20S G warna putih;
  2. 2 (dua) buah korek api yang sudah dimodifikasi;
  3. 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang sudah dimodofikasi;
  4. 1 (satu) bundle plastik klip transparan;
  5. 1 (satu) buah sumbu;
  6. 1 (satu) buah pipet warna putih yang sudah di modif sekop;
  7. 1 (satu) buah pipet warna putih garis biru yang sudah di modif sekop;
  8. 1 (satu) buah dompet warna coklat;
  9. Uang Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
  10. 1 (satu) buah unit HP merk POCO C65 warna hitam.

--------- Bawhwa setelah itu dilakukan pengembangan dari hasil introgasi terhadap terdakwa dan menjelaskan bahwa narkotika tersebut didapatkan dari saksi Fandi Ariska, dari hasil introgasi kemudian dilakukan pencarian terhadap saksi Fandi Ariska, dan setelah didapatkan saksi Fandi Ariska kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dari saksi Fandi Ariskan dan rumah tempat tinggalnya namun pada saat itu tidak ditemukan apa-apa.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan/Penyisihan Barang Bukti tanggal 04 Juni 2024, terhadap Barang Bukti yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penimbangan dengan cara 22 (dua puluh dua) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 4 x 6 cm yang memiliki berat kosong 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 2,54 (dua koma lima empat) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,19 (nol koma satu sembilan) gram berat kosong plastik klip transparan tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 2,35 (dua koma tiga lima) gram. Kemudian terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara barang bukti dengan berat bersih 2,35 (dua koma tiga lima) gram disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang digunakan dalam penuntutan dan pembuktian dalam persidangan dengan berat bersih seberat 2,30 (dua koma tiga nol) gram.------------------

---------- Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratorium Balai POM Mataram dengan Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0381, tanggal 8 Juni 2024, bahwa terhadap 1 (satu) bungkus (Netto : 0,0842) Kristal putih transparan diduga shabu an. Terdakwa Andri Rosmana dan kesimpulan sampel barang bukti mengandung sediaan Metampetamine termasuk dalam narkotika Golongan I bukan bentuk tanaman nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

---------- Bahwa dari hasil pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibarasi Dinas Kesehatan Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara barat atas Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Nomor : NAR-R1.01284/LHU/BLKPK/VI/2024, tanggal 10 Juni 2024, terhadap 1 (satu) sampel urin atas nama Andri Rosmana mengandung sediaan Metampetamine dengan hasil Positif Metode Immunocromatographi.--------------

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

----------- Terdakwa ANDRI ROSMANA, bersama-sama dengan saksi SUNARDI, saksi BAGAS APRIZA dan saksi FANDI ARISKA (dilakukan Penuntutan Terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juni 2024, bertempat di sebuah rumah di Dusun Karang Juli, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 wita saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bersama dengan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu, menindak lanjuti informasi yang di dapatkan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di Dusun Karang Juli, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat untuk pesta dan transaksi Narkotika, setelah saksi Bambang Supriadi, S.Sos. bersama dengan saksi Indria Jaya sampai di rumah tersebut saksi Bambang Supriadi, S.Sos. bersama dengan saksi Indria Jaya melihat Terdakwa, saksi Bagas Apriza, dan saksi Abdul Latif yang sedang berada di dalam rumah tersebut, kemudian setelah itu saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya dan Anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu masuk ke dalam rumah tersebut dan langsung mengamankan terdakwa Andri Rosmana, saksi Bagas Apriza, dan saksi Abdul Latif sedang minum-minum sambil menyalakan musik, setelah itu dilakukan penggeledahan dan diamankan barang Narkotika dari penguasaan saksi Bagas Apriza dan saksi Bagas Apriza mengaku mendapatkan Narkotika dari terdakwa Andri Rosmana dan saksi Sunardi, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi Bagas Apriza, dan saksi Abdul Latif saat itu tiba-tiba saksi Sunardi datang dan masuk ke dalam rumah, kemudian saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya langsung melakukan penggeledahan, namun sebelum digeledah saksi Sunardi sempat membuang barang Narkotika melalui celah pintu, namun dilihat oleh saksi Bagas Apriza, sehingga saksi Bagas Apriza memberitahukan kepada saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bahwa saksi Sunardi membuang barang berupa Narkotika lewat celah pintu dan setelah diperiksa barang yang dibuang tersebut adalah narkotika. Kemudian saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya  melakukan pengembangan terhadap rumah milik terdakwa yang berada di Dusun Montong Sari Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Setelah saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya dan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu sampai di rumah terdakwa, ada saksi Yadin Aditia yang sedang berdiri dan ketika mengetahui ada anggota Kepolisian saat itu saksi Yadin Aditia membuang sebuah kotak HP yang berisi 1 (satu) bundle plastik klip, setelah saksi Yadin Aditia diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibuangnya tersebut oleh saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya, dan kemudian ditemukan barang berupa sebuah kotak HP yang berisi 1 (satu) bundle plastik klip dan sebuah tabung kecil warna hitam yang setelah dibuka dari dalamnya didapatkan barang berupa Narkotika, kemudian saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya menanyakan kepada saksi Yadin Aditia siapa pemilik dari barang tersebut dan saksi Yadin Aditia menerangkan bahwa barang berupa kotak HP yang berisi plastik klip adalah milik dari terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa, namun pada saat itu tidak ditemukan narkotika dari dalam rumahnya, kemudian saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya melakukan introgasi terhadap saksi Yadin Aditia, dimana terdakwa menyimpan narkotika, namun saksi Yadin Aditia mengatakan tidak mengetahui terdakwa menyimpan narkotika, kemudian atas informasi tersebut saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya kembali melakukan penggeledahan di sekitar tempat ditemukannya kotak HP yang berisi plastik klip yang merupakan milik dari terdakwa dan dari sebuah tumpukan pasir ditemukan sebuah kotak hitam yang ditanam di dalam pasir, kemudian setelah dibuka berisi narkotika jenis sabu didapatkan plastik klip yang berisi Narkotika sebanyak 56 (lima puluh enam) plastik klip dengan rincian sebagai berikut :

  1. 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) buah platik klip transparan ukuran 5x8 cm yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor :
  • 1,47 (satu koma empat tujuh) gram;
  1. 1 (satu) buah platik klip transparan ukuran 5x8 cm yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor :
  • 0,95 (nol koma sembilan lima) gram;
  1. 1 (satu) buah platik klip transparan ukuran 5x8 cm yang didalamnya 9 (sembilan) gulung plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor :
  • 0,42 (nol koma empat dua) gram;
  • 0,45 (nol koma empat lima) gram;
  • 0,41 (nol koma empat satu) gram;
  • 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
  • 0,40 (nol koma empat nol) gram;
  • 0,40 (nol koma empat nol) gram;
  • 0,42 (nol koma empat dua) gram;
  • 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
  • 0,41 (nol koma empat satu) gram.
  1. 1 (satu) buah platik klip transparan ukuran 5x8 cm yang didalamnya 9 (sembilan) gulung plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor :
  • 0,44 (nol koma empat empat) gram;
  • 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
  • 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
  • 0,34 (nol koma tiga empat) gram;
  • 0,35 (nol koma tiga lima) gram;
  • 0,35 (nol koma tiga lima) gram;
  • 0,32 (nol koma tiga dua) gram;
  • 0,34 (nol koma tiga empat) gram;
  • 0,35 (nol koma tiga lima) gram.
  1. 1 (satu) buah botol platik kecil yang dibungkus lakban warna hitam yang didalamnya 2 (dua) gulung plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor :
  • 0,34 (nol koma tiga empat) gram;
  • 0,32 (nol koma tiga dua) gram.

Diketahui berat kotor keseluruhan adalah 10,02 (sepuluh koma nol dua) gram dan berat bersih dari barang yang diduga narkotika jenis sabu adalah 2,30 (dua koma tiga nol) gram.

  1. 1 (satu) buah kotak HP merek VIVO Y20S G warna putih;
  2. 2 (dua) buah korek api yang sudah dimodifikasi;
  3. 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang sudah dimodofikasi;
  4. 1 (satu) bundle plastik klip transparan;
  5. 1 (satu) buah sumbu;
  6. 1 (satu) buah pipet warna putih yang sudah di modif sekop;
  7. 1 (satu) buah pipet warna putih garis biru yang sudah di modif sekop;
  8. 1 (satu) buah dompet warna coklat;
  9. Uang Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
  10. 1 (satu) buah unit HP merk POCO C65 warna hitam.

--------- Bawhwa setelah itu dilakukan pengembangan dari hasil introgasi terhadap terdakwa dan menjelaskan bahwa narkotika tersebut didapatkan dari saksi Fandi Ariska, dari hasil introgasi kemudian dilakukan pencarian terhadap saksi Fandi Ariska, dan setelah didapatkan saksi Fandi Ariska kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dari saksi Fandi Ariskan dan rumah tempat tinggalnya namun pada saat itu tidak ditemukan apa-apa.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa terdakwa pertama kali mengkonsumsi narkotika berupa sabu sekitar tahun 2020 dan terakhir mengkonsumsi narkotika pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 Wita bertempat dirumah terdakwa di Dusun Montong Sari Desa Kadindi Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.----------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan/Penyisihan Barang Bukti tanggal 04 Juni 2024, terhadap Barang Bukti yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penimbangan dengan cara 22 (dua puluh dua) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 4 x 6 cm yang memiliki berat kosong 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 2,54 (dua koma lima empat) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,19 (nol koma satu sembilan) gram berat kosong plastik klip transparan tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 2,35 (dua koma tiga lima) gram. Kemudian terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara barang bukti dengan berat bersih 2,35 (dua koma tiga lima) gram disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang digunakan dalam penuntutan dan pembuktian dalam persidangan dengan berat bersih seberat 2,30 (dua koma tiga nol) gram.------------------

---------- Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratorium Balai POM Mataram dengan Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0381, tanggal 8 Juni 2024, bahwa terhadap 1 (satu) bungkus (Netto : 0,0842) Kristal putih transparan diduga shabu an. Terdakwa Andri Rosmana dan kesimpulan sampel barang bukti mengandung sediaan Metampetamine termasuk dalam narkotika Golongan I bukan bentuk tanaman nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

---------- Bahwa dari hasil pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibarasi Dinas Kesehatan Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara barat atas Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Nomor : NAR-R1.01284/LHU/BLKPK/VI/2024, tanggal 10 Juni 2024, terhadap 1 (satu) sampel urin atas nama Andri Rosmana mengandung sediaan Metampetamine dengan hasil Positif Metode Immunocromatographi.---------------------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya