Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2019/PN Dpu RIDWAN 1.SUHARNO H. HALIK
2.SUHARDIN H. HALIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2019/PN Dpu
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIDWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUHARNO H. HALIK
2SUHARDIN H. HALIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah tegalan seluas ± 1,84 Ha (satu hektar delapan puluh empat are) yang terletak di wilayah SO NANGA HU’U, masuk watasan Desa Hu’u Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara                    : Berbatasan dengan Budiman Ledang
  • Timur                   : Berbatasan dengan Muara / Budiman Ledang
  • Selatan                 : Berbatasan dengan Pantai Nanga HU’U
  • Barat                    : Berbatasan dengan Hidayat alias Baba HU’U

Adalah benar milik Penggugat yang berasal dari jual beli, keseluruhan luas tanah diatas ± 1,84 Ha (satu hektar delapan puluh empat are) yang diserobot dan dicaplok oleh Tergugat I Suharno H.Halik dan Tergugat II Suhardin H.Halik

3. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang menguasai, menggarap, adalah cacat secara yuridis hukum dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum

4. Menyatakan hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang berkaitan dengan kepemilikan hak atas tanah obyek sengketa yang dimiliki oleh Tergugat dan atau hak milik atas nama orang lain tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari penggugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum

5. Menyatakan hukum kepada para Tergugat untuk membayar ganti rugi baik ganti rugi secara Materil maupun secara Inn Materil dengan total keseluruhan Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dibayarkan kepada Penggugat secara tunai.

6. Menyatakan hukum bahwa sita jaminan (Conversatoir Beslaag) yang di letakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Dompu adalah sah dan berharga

7. Menghukum para Tergugat  baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dalam setiap harinya apa bila para tergugat lalai memenuhi kewajibannya sejak putusan ini di ucapkan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti

8. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan  atau dilaksanakan terlebih dahulu (Vit Voer Baar Bij Voraad) meskipun ada bantahan  Verzet, Banding, Kasasi atau uapaya hukum lainnya.

9. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo

10. Bahwa apabila Ketua Pengadilan Negeri Dompu Cq. Melalui Yang Mulia Ketua Majelis Hakim dan Anggota berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik di mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Ae Quo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak