Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2019/PN Dpu | RIDWAN | 1.SUHARNO H. HALIK 2.SUHARDIN H. HALIK |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2019/PN Dpu | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 01 Agu. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Adalah benar milik Penggugat yang berasal dari jual beli, keseluruhan luas tanah diatas ± 1,84 Ha (satu hektar delapan puluh empat are) yang diserobot dan dicaplok oleh Tergugat I Suharno H.Halik dan Tergugat II Suhardin H.Halik 3. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang menguasai, menggarap, adalah cacat secara yuridis hukum dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum 4. Menyatakan hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang berkaitan dengan kepemilikan hak atas tanah obyek sengketa yang dimiliki oleh Tergugat dan atau hak milik atas nama orang lain tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari penggugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum 5. Menyatakan hukum kepada para Tergugat untuk membayar ganti rugi baik ganti rugi secara Materil maupun secara Inn Materil dengan total keseluruhan Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dibayarkan kepada Penggugat secara tunai. 6. Menyatakan hukum bahwa sita jaminan (Conversatoir Beslaag) yang di letakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Dompu adalah sah dan berharga 7. Menghukum para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dalam setiap harinya apa bila para tergugat lalai memenuhi kewajibannya sejak putusan ini di ucapkan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti 8. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan atau dilaksanakan terlebih dahulu (Vit Voer Baar Bij Voraad) meskipun ada bantahan Verzet, Banding, Kasasi atau uapaya hukum lainnya. 9. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo 10. Bahwa apabila Ketua Pengadilan Negeri Dompu Cq. Melalui Yang Mulia Ketua Majelis Hakim dan Anggota berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik di mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Ae Quo Et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |