Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2023/PN Dpu MUHAMMAD AMINULAH NURDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2023/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/1491/IX/2023/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAMMAD AMINULAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Minggu, Tanggal 20 November 2022, sekitar pukul 11.00 wita di Dusun Tekasire Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, Telah terjadi tindak Pidana Memakai tanah tampa ijin dengan cara berawal Tersangka NURDIN menguasai tanah milik dari korban ABDILLAH dengan cara menanam jagung dan mengkalim bahwa tanah tersebut adalah tanah milik tersangka NURDIN yang belum di bayar oleh orang tua dari korban ABDILLAH, adapun luas Sebagian tanah milik dari korban NASER yang di kuasai oleh Tersangka NURDIN yaitu kurang leboih 850 M2 dari luas keseluruhan tanah 17.162 M2 berdasarkan bukti hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 5979 Atas Nama ABDILLAH UBUD.

Adapun sampai dengan saat sekarang ini tersangka NURDIN masih menguasai tanah tersebut dengan di tanamin jagung.

Keterangan Para saksi:

Saksi/Korban ABDILLAH menerangkan  Pada Hari Minggu, Tanggal 20 November 2022, sekitar pukul 11.00 wita di Dusun Tekasire Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, Tersangka NURDIN menguasai tanah milik dari korban NASER dengan cara menanam jagung dan mengkalim bahwa tanah tersebut adalah tanah milik tersangka NURDIN yang belum di bayar oleh orang tua dari korban ABDILLAH, adapun luas Sebagian tanah milik dari korban NASER yang di kuasai oleh Tersangka NURDIN yaitu kurang lebih 850 M2 dari luas keseluruhan tanah 17.162 M2 berdasarkan bukti hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 5979 Atas Nama ABDILLAH UBUD.

Saksi IBRAHIM menerangkan yang telah melakukan perbuatan Memakai tanah tampa seijin yang berhak atau kuasanya adalah tersangka NURDIN dengan cara menanaki jagung di atas tanah tersebut adapun pemilik dari tanah yang di kuasai oleh tersangka NURDIN adalah tanah milik saksi NASER dan saksi ABDILLAH yang di dapat dari warisan orang tuanya yang Bernama UBUD, adapun luas tanah milik dari saksi NASER dan saksi ABDILLAH yang diserobot yaitu kurang lebih 850 M2 dari luas keseluruhan tanah 17.162 M2 berdasarkan bukti hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 5978 Atas Nama NASER UBUD dan dari luas keseluruhan tanah 17.162 M2 berdasarkan bukti hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 5979 Atas Nama ABDILLAH UBUD.

Saksi MAHDIN JAYA menerangkan yang telah melakukan perbuatan Memakai tanah tampa seijin yang berhak atau kuasanya adalah tersangka NURDIN dengan cara menanaki jagung di atas tanah tersebut adapun pemilik dari tanah yang di kuasai oleh tersangka NURDIN adalah tanah milik saksi NASER dan saksi ABDILLAH yang di dapat dari warisan orang tuanya yang Bernama UBUD, adapun luas tanah milik dari saksi NASER dan saksi ABDILLAH yang diserobot yaitu kurang lebih 850 M2 dari luas keseluruhan tanah 17.162 M2 berdasarkan bukti hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 5978 Atas Nama NASER UBUD dan dari luas keseluruhan tanah 17.162 M2 berdasarkan bukti hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 5979 Atas Nama ABDILLAH UBUD.

Saksi ABDILLAH menerangkan yang telah melakukan perbuatan Memakai tanah tampa seijin yang berhak atau kuasanya adalah tersangka NURDIN dengan cara menanaki jagung di atas tanah tersebut adapun pemilik dari tanah yang di kuasai oleh tersangka NURDIN adalah tanah milik saksi NASER dan saksi ABDILLAH yang di dapat dari warisan orang tuanya yang Bernama UBUD, adapun luas tanah milik dari saksi NASER dan saksi ABDILLAH yang diserobot yaitu kurang lebih 850 M2 dari luas keseluruhan tanah 17.162 M2 berdasarkan bukti hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 5978 Atas Nama NASER UBUD dan dari luas keseluruhan tanah 17.162 M2 berdasarkan bukti hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 5979 Atas Nama ABDILLAH UBUD dan tanah yang dikuasi oleh tersangka NURDIN sebagainya adalah tanah milik saya juga sebagaimana sertifikat diatas.

Ahli RAID WAHYUDIN menerangkan Setelah ahli mendapat surat dari Kepolisian Resor Dompu kemudian Ahli melakukan pengecekan terhadap sertifikat, dan kemudian melakukan pengecekan terhadap obyek tanah, dan dari hasil pengecekan terdapat persesuaian bahwa benar obyek tanah yang berada di Dusun Tekasire Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu berdasarkan bukti hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 5978 Atas Nama NASER UBUD dengan luas 17.162 M2 dan berdasarkan bukti hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 5979 Atas Nama ABDILLAH UBUD dengan luas 17.162 M2.

Keterangan Para Tersangka:

Tersangka NURDIN menerangkan bahwa tidak pernah melakukan penyerobotan hak atas tanah milik saksi NASER atau ABDILLAH karena tanah yang di kuasai oleh Tersangka adalah tanah milik nya sendiri yang belum di lakukan pembayaran oleh saudara UBUD yang merupakan orang tua kandung dari saksi NASER dan ABDILLAH, adapun pada  awalnya tanah tersebut telah dijual oleh saya dan orang tua saya seluas 3 Hektar dengan harga yang sudah tidak saya ingat lagi, akan tetapi saat itu yang saya ingat untuk pembayarannya masih tersisa Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), kemudian pada saat pengukurang ternyata luas tanah tersebut lebih dari 3 Hektar dan kemudian saya memberitahu saudara UBUT yang membeli tanah tersebut kemudian oleh saudara UBUT menyanggupi untuk membayar Rp. 15.000.000 tanah yang lebih tersebut, akan tetapi sekitar tahun 1970 sampai dengan saat ini saudara UBUT tidak ternah membayar sisa dari tanah yang dijual tersebut dan sudah saya mlakukan upaya meminta pembayaran akan tetapi tidak pernah di penuhi, sehingga pada akhir tahun 2022 saya menghuasai Kembali tanah tersebut seluas yang tidak di bayarkan atau sekitar 50 are .

Bahwa semua keterangan yang diberikan oleh saksi adalah keterangan yang sebenarnya dan atas kebenarannya saski berani diangkat sumpah dan dalam memberikan keterangan saksi tidak merasa dipaksa, atau dipengaruhi baik oleh pemeriksa maupun pihak lain.

Pihak Dipublikasikan Ya