Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2018/PN Dpu SITI SARAH Penyidik PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2018/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 20 Agu. 2018
Nomor Surat -----------------------------------
Pemohon
NoNama
1SITI SARAH
Termohon
NoNama
1Penyidik PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1HARYADI HAIRI,S.HPenyidik PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadiian untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat tanda terima sita Nomor. STP: 06/VII/PPNS/DISLHK/2018 pada tanggal 10 Juli 2018 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU - XII/2014 dan Nomor; 130/PUU- XIII/2015 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.48/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2017 tentang perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan                  Republik                  Indonesia Nomor. P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak;
  3. Menyatakan Penyitaan yang diiaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa dugaan perkara pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf  b" Jo. Pasal 12 huruf Ke" dan/ atau pasal 88 ayat (1) huruf "a" Jo Pasal 16, Undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  4. Menyatakan penyitaan terhadap harta benda Milik PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON yakni dua Unit Truck dengan No.Pol. EA. 8840 L dengan muatan 143 (seratus empat puluh tiga) batang kayu kaianggo tersebut dengan Nota Angkutan Perusahaan Nomor; 000035/SC-MLG/V/2018 serta Truck dengan Nomor Polisi DK. 9565 GQ dengan muatan sekitar 129 (Seratus Dua Puiuh Sembilan) batang kayu jenis kalanggo tidak sah dan tidak berdasarkan hukum:
  5. Menyatakan   tidak   sah   segala   keputusan   dan   penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkitan dengan penetapan Terdangka terhadap diri Pemohon oleh termohon;
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
Pihak Dipublikasikan Ya