Tanggal Pendaftaran |
Senin, 20 Agu. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penyitaan |
Nomor Perkara |
5/Pid.Pra/2018/PN Dpu |
Tanggal Surat |
Senin, 20 Agu. 2018 |
Nomor Surat |
----------------------------------- |
Pemohon |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Penyidik PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HARYADI HAIRI,S.H | Penyidik PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB |
|
Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadiian untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat tanda terima sita Nomor. STP: 06/VII/PPNS/DISLHK/2018 pada tanggal 10 Juli 2018 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU - XII/2014 dan Nomor; 130/PUU- XIII/2015 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.48/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2017 tentang perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan                 Republik                 Indonesia Nomor. P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak;
- Menyatakan Penyitaan yang diiaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa dugaan perkara pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf b" Jo. Pasal 12 huruf Ke" dan/ atau pasal 88 ayat (1) huruf "a" Jo Pasal 16, Undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan penyitaan terhadap harta benda Milik PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON yakni dua Unit Truck dengan No.Pol. EA. 8840 L dengan muatan 143 (seratus empat puluh tiga) batang kayu kaianggo tersebut dengan Nota Angkutan Perusahaan Nomor; 000035/SC-MLG/V/2018 serta Truck dengan Nomor Polisi DK. 9565 GQ dengan muatan sekitar 129 (Seratus Dua Puiuh Sembilan) batang kayu jenis kalanggo tidak sah dan tidak berdasarkan hukum:
- Menyatakan  tidak  sah  segala  keputusan  dan  penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkitan dengan penetapan Terdangka terhadap diri Pemohon oleh termohon;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |