Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Dpu PT. BANK SINARMAS Tbk. 1.YATI SURYANTI
2.SUHAILI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Dpu
Tanggal Surat Kamis, 06 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK SINARMAS Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MALADI, DkkPT. BANK SINARMAS Tbk.
Tergugat
NoNama
1YATI SURYANTI
2SUHAILI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.510.702,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 200.510.702,-
  4. Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang milik Tergugat II berupa sebidang tanah dan bangunan seluas lebih kurang 290 m2 (dua ratus sembilan puluh meter persegi), yang terletak di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 6060/Desa Soriutu, tercatat atas nama Tergugat II;
  5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek jaminan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 6060/Desa Soriutu, tercatat atas nama Tergugat II untuk segera mengosongkan objek Jaminan tersebut;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum keberatan;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak