Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2024/PN Dpu | KAHARUDIN | 1.JAHARUDIN BIN ABAS 2.JUMRAH BINTI ABAS 3.BURHAN BIN ABAS 4.JAERIN BIN ABAS 5.MUHAMADIN BIN ABAS 6.KASMIATI BINTI ABAS 7.MARYAM 8.HASANUDIN BIN HASAN 9.IKSAN 10.KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN DOMPU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2024/PN Dpu | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Jul. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menyatakan menurut Hukum Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut Hukum Tanah Darat/Tanah Kering (Bahasa Dompu Dana Mango) yang terletak di So Wadumbi’a Dusun Selaparang Barat, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, luas sekitar 3800 M2/sekitar 38 are , dengan batas-batas sebagai berikut :
- Batas sebelah Utara : Taba Inggu/ dijual pada Abas terakhir dijual pada Jumrah/junaidin alias Dion dan kuburan keluarga; - Batas sebelah Selatan : Saluran Irigasi /selokan; - Batas sebelah Timur : Abdurrahman gani alm./NURJANAH; - Batas sebelah Barat : Saluran Irigasi /selokan; Adalah hak milik PENGGUGAT/KAHARUDIN tersebut; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan/atau perbuatan dari Para Tergugat yang melakukan penggergahan, menguasai, menempati tanpa hak dan ingin memiliki serta mengalihkan tanah obyek sengketa adalah tidak sah menurut hukum dan merupakan perbuatan yang melanggar hak dan melawan hukum yang merugikan Penggugat; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan almarhun ABBAS mengajukan /mendaftar namanya di atas tanah obyek sengketa dan tanah yang dikuasai turut tergugat NURJANAH ABDURRAHMAN sehingga keluar nama dalam sertipikat yaitu atas nama ABAS ABAKAR, sertipikat hak milik (SHM) Nomor 436/Desa Matua /tahun 2000, yang dikeluarkan oleh TERGUGAT X adalah tidak sah dan dapat dibatalkan serta tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang bersifat mengikat; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan tergugat II /BURHAN BIN ABAS membangun rumah permanen di atas tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan yang melanggar dan/atau melawan hukum yang tidak dapat dibenarkan serta tidak mendapat perlindungan hukum; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat VIII dan IX yang membeli/peralihan dalam bentuk apapun dengan membuat/mendirikan kandang sapi maupun menguasai dan memiliki, di atas tanah obuyek sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan yang melanggar dan/atau melawan hukum yang tidak dapat dibenarkan serta tidak mendapat perlindungan hukum; 7. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan hukum; 8. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dan/atau yang menguasai hak dari Para Tergugat untuk melepaskan, mengosongkan, khusus kepada tergugat III, tergugat VIII, tergugat IX untuk membongkar bangunan/tempat yang ada dalam tanak obyek sengketa lalu kemudian menyerahkan kepada Penggugat tanah obyek sengketa dengan cara aman, bebas dan tanpa syarat, dan bila diperlukan dengan Upaya paksa (Eksekusi) dengan bantuan pihak Keamanan Kepolisian Negara RI/TNI; 9. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;
DAN/ATAU Pengadilan berpendapat lain “ Mohon Putusan seadil-adilnya menurut hukum dengan tidak menyampingkan kebiasaan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat hukum yang berkeadilan” |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |