Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Dpu KURNIAWATI FADLI Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Dpu
Tanggal Surat Jumat, 27 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KURNIAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KISMAN, SHKURNIAWATI
Tergugat
NoNama
1FADLI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM, S.H.FADLI
Nilai Sengketa(Rp) 110.650.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum, perjanjian hutang piutang antara penggugat dengan tergugat adalah sah menurut hukum ; 
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat yang tidak membayar hutangnya kepada Penggugat adalah perbuatan ingkar janji (wan prestasi);

 

  1. Menghukum  Tergugat untuk  membayar hutangnya sekaligus denda yang menjadi kerugian yang dialami oleh penggugat, sesuai isi gugatan nomor 8 (delapan) ;

 

  1. Menghukum tergugat untuk menjalankan isi putusan ini secara suka rela dan beritikad baik.

 

  1. Menghukum tergugat setelah putusan ini berkuatan hukum  tetap namun tidak mau tunduk dan patuh, dapat dilakukan sita eksekusi terhadap harta bendanya dan atau dilakukan eksekusi ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Dompu berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak