Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2024/PN Dpu Himawan Sutanto, S.H IMRAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1067/N.2.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Himawan Sutanto, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1M.IHSANI TAQWA, S.H .HAMIDUN, S.H,IMRAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

:

 

-------Bahwa Terdakwa IMRAN pada hari Sabtu tanggal 30 (tiga puluh) bulan Desember tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) sekira pulul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga), bertempat di Rumah kediaman milik saksi YULIATI AFNI  yang beralamat di Dusun Wawo Baka, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau dengan memakai anak kunci palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

------Bermula pada sekitar pukul 01.00 Wita pada hari Sabtu tanggal 30 (tiga puluh) bulan Desember tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) saat terdakwa dengan sendirinya tiba di Rumah kediaman milik saksi YULIATI AFNI  yang beralamat di Dusun Wawo Baka, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, kemudian terdakwa mencoba masuk ke dalam rumah milik saksi YULIATI AFNI  yang terbuat dari bambu (dinding bedek) dengan cara memasukan jari tangan kanan terdakwa dicelah dinding tersebut kemudian terdakwa menarik dinding bedek sampai patah yang kemudian terdakwa memasukan tangannya ke dalam lubang pada dinding bedek yang telah patah untuk menarik palang pintu yang berada di belakang pintu rumah sehingga pintu rumah tersebut berhasil terbuka. Setelah pintu rumah milik saksi YULIATI AFNI terbuka bergegas terdakwa masuk ke dalam rumah tanpa memberitahu saksi YULIATI AFNI selaku pemilik rumah atau tanpa ijin dan bergegas mengambil beberapa barang diantaranya 1 (satu) buah tas selempang yang berisi 4 (empat) buah cincin anak, 1 (satu) buah kalung anak, 1 (satu) buah gelang anak, 3 (tiga) buah cincin dewasa, serta 1 (satu) buah gelang dewasa dan uang sejumlah Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang disimpan di atas kasur kemudian terdakwa lanjut mengambil 1 (satu) buah dompet milik saksi YULIATI AFNI  yang berisi uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang diambil dari lemari tv serta mengambil 2 (dua) buah toples yang berisikan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang disimpan di dekat lemari tv tersebut dan selanjutnya terdakwa keluar rumah tanpa menutup pintu rumah milik saksi YULIATI AFNI  yang telah dibuka terdakwa tersebut di atas.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat) bertempat di pasar atas Dompu atau tepatnya di depan rumah makan Mbak E Lingkungan Bada Kelurahan Bada Kecamatan Bada terdakwa dengan sendirinya menjual barang hasil curiannya yang berupa 1 (satu) buah cincin emas anak-anak, 2 (dua) buah cincin emas ibu, 1 (satu) buah cincin permata Putih, 1 (satu) buah gelang emas anak-anak, 1 (satu) buah gelang emas ibu-ibu, dan 1 (satu) buah kalung emas kepada saksi NURHAYATI HANDAYANI, saksi MARLENI, saksi SUSMITA, saksi MUJIASTRIANA, dan saksi YULIANA yang mana barang-barang hasil curian tersebut di atas dibayarkan dengan cara ke-5 (lima) saksi pembeli tersebut mengumpulkan uang dengan total sejumlah Rp. 12.400.000,- (dua belas juta empat ratus ribu rupiah) yang kemudian dibayarkan kepada terdakwa. Bahwa kemudian barang-barang yang telah dibeli oleh saksi-saksi tersebut dari terdakwa dijual kembali kepada pihak lain oleh  saksi NURHAYATI HANDAYANI, saksi MARLENI, saksi SUSMITA, saksi MUJIASTRIANA, dan saksi YULIANA secara bersama-sama yakni 1 (satu) buah cincin emas anak-anak, 2 (dua) buah cincin emas ibu, 1 (satu) buah gelang emas anak-anak, 1 (satu) buah gelang emas ibu-ibu, dan 1 (satu) buah kalung emas dijual ke toko Marlena 2 seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang mana semua barang tersebut sekarang oleh saksi MARLENA selaku pemilik toko Marlena 2 dan juga yang menerima pembelian barang tersebut di atas sudah dilebur dan dicetak menjadi emas batangan dan sudah dijual di toko yang berada di mataram. Bahwa untuk 1 (satu) buah cincin permata putih oleh saksi NURHAYATI HANDAYANI, saksi MARLENI, saksi SUSMITA, saksi MUJIASTRIANA, dan saksi YULIANA dijual kembali kepada toko emas safira yang pada saat itu diterima oleh saksi NURNANINGSIH Alias NINING karyawan toko emas safira dan dijual seharga Rp. 2.880.000 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) secara bersama-sama yang mana kemudian oleh pengelola toko atas nama saksi MUHSININ 1 (satu) buah cincin permata putih tersebut telah dilebur menjadi emas batangan dan sudah dibawa ke pemilik toko atas nama sdr. SAIFUL yang beralamat di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi YULIATI AFNI mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah). -------------------------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

:

 

------Bahwa Terdakwa IMRAN pada hari Sabtu tanggal 30 (tiga puluh) bulan Desember tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) sekira pulul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga), bertempat di Rumah kediaman milik saksi YULIATI AFNI  yang beralamat di Dusun Wawo Baka, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

 

------Bermula pada sekitar pukul 01.00 Wita pada hari Sabtu tanggal 30 (tiga puluh) bulan Desember tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) saat terdakwa dengan sendirinya tiba di Rumah kediaman milik saksi YULIATI AFNI  yang beralamat di Dusun Wawo Baka, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, kemudian terdakwa mencoba masuk ke dalam rumah milik saksi YULIATI AFNI  yang terbuat dari bambu (dinding bedek) dengan cara memasukan jari tangan kanan terdakwa dicelah dinding tersebut kemudian terdakwa menarik dinding bedek sampai patah yang kemudian terdakwa memasukan tangannya ke dalam lubang pada dinding bedek yang telah patah untuk menarik palang pintu yang berada di belakang pintu rumah sehingga pintu rumah tersebut berhasil terbuka. Setelah pintu rumah milik saksi YULIATI AFNI terbuka bergegas terdakwa masuk ke dalam rumah tanpa memberitahu saksi YULIATI AFNI selaku pemilik rumah atau tanpa ijin dan bergegas mengambil beberapa barang diantaranya 1 (satu) buah tas selempang yang berisi 4 (empat) buah cincin anak, 1 (satu) buah kalung anak, 1 (satu) buah gelang anak, 3 (tiga) buah cincin dewasa, serta 1 (satu) buah gelang dewasa dan uang sejumlah Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang disimpan di atas kasur kemudian terdakwa lanjut mengambil 1 (satu) buah dompet milik saksi YULIATI AFNI  yang berisi uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang diambil dari lemari tv serta mengambil 2 (dua) buah toples yang berisikan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang disimpan di dekat lemari tv tersebut dan selanjutnya terdakwa keluar rumah tanpa menutup pintu rumah milik saksi YULIATI AFNI  yang telah dibuka terdakwa tersebut di atas.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat) bertempat di pasar atas Dompu atau tepatnya di depan rumah makan Mbak E Lingkungan Bada Kelurahan Bada Kecamatan Bada terdakwa dengan sendirinya menjual barang hasil curiannya yang berupa 1 (satu) buah cincin emas anak-anak, 2 (dua) buah cincin emas ibu, 1 (satu) buah cincin permata Putih, 1 (satu) buah gelang emas anak-anak, 1 (satu) buah gelang emas ibu-ibu, dan 1 (satu) buah kalung emas kepada saksi NURHAYATI HANDAYANI, saksi MARLENI, saksi SUSMITA, saksi MUJIASTRIANA, dan saksi YULIANA yang mana barang-barang hasil curian tersebut di atas dibayarkan dengan cara ke-5 (lima) saksi pembeli tersebut mengumpulkan uang dengan total sejumlah Rp. 12.400.000,- (dua belas juta empat ratus ribu rupiah) yang kemudian dibayarkan kepada terdakwa. Bahwa kemudian barang-barang yang telah dibeli oleh saksi-saksi tersebut dari terdakwa dijual kembali kepada pihak lain oleh  saksi NURHAYATI HANDAYANI, saksi MARLENI, saksi SUSMITA, saksi MUJIASTRIANA, dan saksi YULIANA secara bersama-sama yakni 1 (satu) buah cincin emas anak-anak, 2 (dua) buah cincin emas ibu, 1 (satu) buah gelang emas anak-anak, 1 (satu) buah gelang emas ibu-ibu, dan 1 (satu) buah kalung emas dijual ke toko Marlena 2 seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang mana semua barang tersebut sekarang oleh saksi MARLENA selaku pemilik toko Marlena 2 dan juga yang menerima pembelian barang tersebut di atas sudah dilebur dan dicetak menjadi emas batangan dan sudah dijual di toko yang berada di mataram. Bahwa untuk 1 (satu) buah cincin permata putih oleh saksi NURHAYATI HANDAYANI, saksi MARLENI, saksi SUSMITA, saksi MUJIASTRIANA, dan saksi YULIANA dijual kembali kepada toko emas safira yang pada saat itu diterima oleh saksi NURNANINGSIH Alias NINING karyawan toko emas safira dan dijual seharga Rp. 2.880.000 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) secara bersama-sama yang mana kemudian oleh pengelola toko atas nama saksi MUHSININ 1 (satu) buah cincin permata putih tersebut telah dilebur menjadi emas batangan dan sudah dibawa ke pemilik toko atas nama sdr. SAIFUL yang beralamat di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi YULIATI AFNI mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah). -------------------------    

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya