Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.C/2023/PN Dpu | MUHAMMAD AMINULAH | 1.A. Kader Murtala 2.Julkarnain |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||
Nomor Perkara | 8/Pid.C/2023/PN Dpu | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/1584/IX/2023/Satreskrim | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Pada Bulan Desember Tahun 2017 sekitar pukul 10.00 wita di So Rungu Desa Hu’u Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu (Situs Nanga Sia), Telah terjadi tindak Pidana Memakai tanah tampa ijin dengan cara berawal Tersangka A. KADER MURTALA dkk menguasai tanah milik dari korban PAUL ALEXANDER ANG dengan cara memagar keliling Sebagian dari tanah tersebut setelah itu membangun dua buah rumah diatas tanah tersebut, adapun luas Sebagian tanah milik dari korban PAUL ALEXANDER ANG yang di kuasai oleh Tersangka A. KADER MURTALA dkk yaitu kurang leboih 40 Are dari luas keseluruhan tanah 2 Hektar berdasarkan Alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 219 Atas Nama PAUL ALEXANDER ANG, sedangkan dari pihak Tersangka A. KADER MURTALA memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) Tahun 2015 Atas nama A. KADER MURTALA, Surat Pengalihan Pengarapan Tanah Pertanian Antara NURDIN,S.H dengan ANWAR ARAHIM pada tahun 1996 dan Surat Pemberitahuan Untuk akan dilakukannya pengembalian batas Oleh Pihak BPN Kabupaten Dompu. Adapun pada tahun tanggal 27 Desember 2017 antara korban PAUL ALEXANDER ANG dan tersangka A. KADER MURTALA membuat surat Kesepakatan Perdamaiyan (Terlamapir). Keterangan Para saksi:------------------------------------------------ Saksi/Korban PAUL ALEXANDER ANG menerangkan Pada Bulan Desember 2017 di So Runggu Desa Hu’u Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu (Situs Nanga Sia) telah terjadi penyerobotan tanah yang dialkukan oleh A. KADER MURTALA dkk, dengan cara menguasai dan memakai tanah milik saksi/korban tampa seijin atau kuasa serta melarang saksi/korban memasuki atau menguasai lahan dan mengerjakan lahan tersebut yang mana lahan tersebut adalah milik saksi/korban yang telah bersertifikat dengan Nomor Nomor 219 Atas Nama PAUL ALEXANDER ANG (saksi/korban).---------------------------------------------------------- Saksi PAIMO menerangkan Terkait dengan asal usul dari tanah dengan bersertifikat dengan Nomor Nomor 219 Atas Nama PAUL ALEXANDER ANG tersebut adalah tanah tanah yang di beli dari ANWAR A. RAHIM, kemudian pada tahun 2016 saksi diminta bantuan oleh saksi PAUL ALEXANDER ANG untuk menemanin pihak BPN yang akan melakukan pengukuran dan Pengembalian batas tanah tersebut akan tetapi saat itu Tersangka A. KADER MURTALA telah menguasai tanah tersebut dan lakukan pengarapan Sebagian dari tanah milik saksi PAUL ALEXANDER ANG yaitu seluas kurang lebih 40 Are.----------------------------------------------------------------------- Saksi SYAMSUDDIN H. ARSYAD menerangkan Mengetahui kejadian penyerobotan Hak Atas Tanah tersebut karena pada awalnya saksi PAUL ALEXANDER ANG menyuruh saksi untuk mengerjakan tanah tersebut akan tetapi setelah saksi hendak ingin masuk dan membersihkan tanah tersebut datang A. KADER MURTASLA dkk melarang saksi untuk mengerjakan sebagian dari tanah tersebut atas seluas 1 Hektar dan menyuruh mengerkan 1 hektar yang sebelahnya karena menurut A. KADER MURTALA dkk dari 2 Hektar tanah milik saksi PAUL ALEXANDER ANG 1 hektarnya milik mereka sehingga saat itu saksi tidak mengerjakan tanah tarsebut dan melaporkan Kembali kepada saksi PAUL ALEXANDER ANG.----- Saksi Sdr. FERI WIJAYA Bahwa A. KADER MURTALA dkk, dengan cara menguasai dan memakai tanah milik saksi/korban tampa seijin atau kuasa serta melarang saksi/korban memasuki atau menguasai lahan dan mengerjakan lahan tersebut yang mana lahan tersebut adalah milik saksi/korban yang telah bersertifikat Atas Nama PAUL ALEXANDER ANG (saksi/korban) dan pada saat menanda tangani surat Perjanjian Kesepakatan damai tersebut yang mana saksi di bertahu oleh tersangka A. KADER MURTALA bahwa saksi sebagai saksi jual labur tanah milik tersangka A. KADER MURTALA bukan saksi perdamaikan.-------------------------------- Ahli RAID WAHYUDIN menerangkan Setelah ahli mendapat surat dari Kepolisian Resor Dompu kemudian Ahli melakukan pengecekan terhadap sertifikat, dan kemudian melakukan pengecekan terhadap obyek tanah, dan dari hasil pengecekan terdapat persesuaian bahwa benar obyek tanah yang berada di So Runggu Desa Hu’u Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu (Situs Nanga Sia) dengan sertifikat dengan Nomor Nomor 219 Atas Nama PAUL ALEXANDER ANG. Keterangan Para Tersangka:----------------------------------------- Tersangka A. KADER Als. A. KADER MURTALA menerangkan bahwa tidak pernah melakukan penyerobotan hak atas tanah milik saksi PAUL ALEXANDER ANG karena tanah yang di kuasai oleh Tersangka adalah tanah milik nya sendiri berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2015 tanah yang berlokasi di So rungu Desa Hu’u Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu seluas 13.000 M2, adapun tanah tersebut adalah merupakan tanah turun temurun yang mana pada tahun 1970 yang menguasai tanah tersebut adalah orang tua dari Tersangka, dan pada saat ini tanah tersebut telah pagar keliling oleh tersangka dan sebagiannya di jual kepada orang lain dan telah di bangun rumah oleh orang yang membayar tanah tersebut.---------------
Tersangka JULKARNAIN menerangkan bahwa tidak pernah melakukan penyerobotan hak atas tanah milik saksi PAUL ALEXANDER ANG karena tanah yang di kuasai oleh Tersangka adalah tanah milik orang tuanya sendiri berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2015 tanah yang berlokasi di So rungu Desa Hu’u Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu seluas 13.000 M2, adapun tanah tersebut adalah merupakan tanah turun temurun yang mana pada tahun 1970 yang menguasai tanah tersebut adalah kakek dari Tersangka dan saat ini telah di wariskan kepada orang tuanya, dan pada saat ini tanah tersebut telah pagar keliling oleh tersangka dan sebagiannya dan telah di bangun rumah oleh tersangka.---------------------------------------------------------------- Bahwa semua keterangan yang diberikan oleh saksi adalah keterangan yang sebenarnya dan atas kebenarannya saski berani diangkat sumpah dan dalam memberikan keterangan saksi tidak merasa dipaksa, atau dipengaruhi baik oleh pemeriksa maupun pihak lain.---------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |