Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2024/PN Dpu 1.ABDUL AZIS
2.SALAHUDIN
1.BUPATI DOMPU
2.Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan OLah Raga Dompu Dikpora
4.Kepala SDN 11 Huù
5.Kepala Dinas Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (DPKAD).
6.Kepala Desa Rasabou
7.Kepala BPN Dompu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL AZIS
2SALAHUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM YAHYU, SP.d., S.HABDUL AZIS
2ILHAM YAHYU, SP.d., S.HSALAHUDIN
Tergugat
NoNama
1BUPATI DOMPU
2Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan OLah Raga Dompu Dikpora
3Kepala SDN 11 Huù
4Kepala Dinas Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (DPKAD).
5Kepala Desa Rasabou
6Kepala BPN Dompu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1AHMAD H. IDRIS
2H. SUPARDIN, S.Sos
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat I untuk seluruhnya
  1. Menyatakan hukum  SHM No. 483 adalah sah milik ahli waris dari Almarhum M.ALI  yang diterbitkan atas nama Penggugat I
  1. Menyatakan hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menguasai tanah milik ahli waris M.ALI, seluas ± 8 are, di atas SHM No.483 An. Penggugat I dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam pokok perkara I, tidak berdasarkan kesepakatan pelepasan hak atas tanah dari semua ahli waris Alamrhum M.ALI, maka menjadi kewajiban Tergugat I, dan Tergugat II untuk memberikan ganti kerugian kepada ahli waris M.Ali, melalui Penggugat I.
  1. Memerintah Tergugat I, II dan III untuk bekerjasama dengan lembaga jasa penilai atau Apraisal, untuk menghitung nilai ganti kerugian tanah ahli waris almarhum M.ALI dan melakukan pembayaran kepada Penggugat I dalam waktu 1 (satu) bulan setelah keputusan ini dibacakan.
  1. Dalam hal Tergugat I, II dan III tidak dapat melaksanakan penyelesaian ganti kerugian dalam waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud petitum angka 4), maka  jumlah ganti kerugian tanah seluas ± 8 are sebesar Rp. 520.000.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) menjadi sah untuk dibayarkan pada Penggugat I.
  1. Dalam Pokok Perkara II :
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat II untuk seluruhnya
  1. Menyatakan hukum, Surat Pernyataan Kepemilikan tanah oleh ahli waris Almarhum M.Ali dan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah Kepala Desa Sawe No. PEM.394/62/80/2024 adalah bukti surat yang sah sebagai alas hak penguasaan tanah oleh ahli waris Almarhum M.ALI melalui Penggugat II, dan berdasarkan alas hak tersebut, maka tanah obyek perkara II ± seluas 22 are adalah bagian dari luas tanah yang dikuasai oleh Ahli Waris  alamrhum M.Ali yang dikuasakan kepada Penggugat II.
  1. Menyatakan hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni tanah yang dikuasai oleh ahli waris Almarhum M.ALI yang dikuasakan pada Penggugat II,  seluas ± 22 are dengan batas-batas sebagaimana disebutkan dalam pokok perkara II, dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak berdasarkan kesepakatan pelepasan hak atas tanah oleh semua ahli waris Almarhum M.Ali.
  1. Menyatakan hukum, bahwa Sertifikat Hak Pakai No.21, Luas 27,26 are An. Pemerintah Kabupaten Dompu, yang terletak di Desa Sawe, Kecamatan Hu’u – Dompu, diterbitkan tidak berdasarkan kesepakatan pelepasan hak dari semua ahli waris M.ALI kepada Pemerintah Kabupaten Dompu, maka Sertifikat Hak Pakai No. 21 tersebut dinyatakan tidak berkekuatan hukum.
  1. Untuk mendapatkan bukti formil bagi Penggugat II sebagai dasar ganti kerugian dari Pemerintah Daerah Dompu, memerintahkan Tergugat VI untuk menarik Sertifikat Hak Pakai No. 21 Tersebut dari Tergugat I cq Tergugat IV, untuk dilakukan perubahan pemegang hak dari Sertifikat Hak Pakai An. Pemerintah Kabupaten Dompu, dirubah menjadi Sertifikat Hak Milik  An. SALAHUDIN, dan melakukan perubahan luas dari ± 27,26 are  menjadi 22 are, dalam waktu 1 (satu) bulan setelah keputusan ini dibacakan.
  1. Memerintahkan Tergugat I dan II selaku instansi yang memerlukan tanah, melakukan kegiatan pengadaan seluas 22 are sebagaimana dimaksud pada obyek perkara II sesuai ketentuan Pasal 1 angka 2, dan Pasal 126 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021, dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah keputusan ini dibacakan.
  1. Membebankan biaya perkara ini kepada para Tergugat.

DAN ATAU

Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak