Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2024/PN Dpu Ahmad Muzayyin, S.H SYAMSURIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 88/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2211/N.2.15/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Muzayyin, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSURIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa Terdakwa SYAMSURIZAL pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi pada sekitar bulan Maret tahun 2023 sampai dengan bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di warung sate pasar atas yang berada di Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu dan tempat lain di wilayah Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”.  Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

Bahwa awalnya sekitar bulan Maret tahun 2023 Terdakwa sedang menjenguk anak dari saksi Muhamad Tahir di RSUD Dompu, pada saat itu Terdakwa menceritakan kepada saksi Muhamad Tahir bahwa Terdakwa banyak mendapatkan bantuan bibit jagung, pupuk, dan tractor dari Dinas Pertanian Kabupaten Dompu, Terdakwa juga mengatakan bahwa jika ada orang yang ingin membutuhkan barang-barang tersebut bisa memberitahukan kepada Terdakwa karena menurut Terdakwa, Terdakwa bisa membantu untuk mendapatkan bantuan berupa bibit jagung, pupuk, dan tractor dari Dinas Pertanian Kabupaten Dompu.

Bahwa beberapa hari kemudian, saksi Muhamad Tahir menghubungi Terdakwa melalui telepon dan menanyakan kepada Terdakwa apakah masih ada bantuan bibit jagung yang sebelumnya Terdakwa ceritakan, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi Muhamad Tahir bahwa masih ada bantuan bibit jagung sejumlah 120 (seratus dua puluh) dus jenis ADV dan 11 (sebelas) unit tractor tangan, pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi Muhamad Tahir apabila saksi Muhamad Tahir berminat mengambil bantuan tersebut saksi Muhamad Tahir harus menyiapkan uang untuk biaya administrasi agar dapat mempercepat realisasi bantuan tersebut, pada saat itu Terdakwa meyakinkan saksi Muhamad Tahir bahwa bantuan berupa bibit jagung dan tractor tangan tersebut adalah bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Dompu atas nama Terdakwa sendiri yaitu sdr. Syamsurizal dan teman-teman wartawannya, karena saksi Muhamad Tahir merasa yakin dan percaya akan kata-kata dari Terdakwa tersebut kemudian saksi Muhamad Tahir menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.500.000,- (lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) secara bertahap agar bisa mendapatkan bantuan bibit jagung DV Rubi dari Dinas Pertanian Kabupaten Dompu, setelah penyerahan uang tersebut Terdakwa menjanjikan akan segera menyerahkan bibit jagung DV Rubi sejumlah 120 (seratus dua puluh) dus.

Bahwa kemudian pada sekitar bulan Agustus 2023 saksi Muhamad Tahir menanyakan bibit jagung yang Terdakwa janjikan sebelumnya, namun pada saat itu Terdakwa kembali menawarkan bantuan berupa tractor tangan kemudian terdakwa menyuruh saksi Muhamad Tahir untuk menyiapkan uang administrasi sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) unit tractor tangan, Terdakwa juga meyakinkan kepada saksi Muhamad Tahir bahwa nantinya bibit jagung beserta tractor tangan yang Terdakwa janjikan akan Terdakwa serahkan secara bersamaan, karena saksi Muhamad Tahir merasa tergiur dengan janji Terdakwa selanjutnya saksi Muhamad Tahir kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) secara bertahap dengan harapan mendapatkan bantuan tractor tangan sebanyak 11 (sebelas) unit.

Bahwa sampai dengan saat ini saksi Muhamad Tahir tidak pernah menerima bantuan bibit jagung DV Rubi sejumlah 120 (seratus dua puluh) dus dan 11 (sebelas) unit seperti yang dijanjikan oleh Terdakwa.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Muhamad Tahir mengalami kerugian sebesar Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -----

 

ATAU :

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa SYAMSURIZAL pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi pada sekitar bulan Maret tahun 2023 sampai dengan bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di warung sate pasar atas yang berada di Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu dan tempat lain di wilayah Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.  Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

Bahwa awalnya sekitar bulan Maret tahun 2023 Terdakwa sedang menjenguk anak dari saksi Muhamad Tahir di RSUD Dompu, pada saat itu Terdakwa menceritakan kepada saksi Muhamad Tahir bahwa Terdakwa banyak mendapatkan bantuan bibit jagung, pupuk, dan tractor dari Dinas Pertanian Kabupaten Dompu, Terdakwa juga mengatakan bahwa jika ada orang yang ingin membutuhkan barang-barang tersebut bisa memberitahukan kepada Terdakwa karena menurut Terdakwa, Terdakwa bisa membantu untuk mendapatkan bantuan berupa bibit jagung, pupuk, dan tractor dari Dinas Pertanian Kabupaten Dompu.

Bahwa beberapa hari kemudian, saksi Muhamad Tahir menghubungi Terdakwa melalui telepon dan menanyakan kepada Terdakwa apakah masih ada bantuan bibit jagung yang sebelumnya Terdakwa ceritakan, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi Muhamad Tahir bahwa masih ada bantuan bibit jagung sejumlah 120 (seratus dua puluh) dus jenis ADV dan 11 (sebelas) unit tractor tangan, pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi Muhamad Tahir apabila saksi Muhamad Tahir berminat mengambil bantuan tersebut saksi Muhamad Tahir harus menyiapkan uang untuk biaya administrasi agar dapat mempercepat realisasi bantuan tersebut, pada saat itu Terdakwa meyakinkan saksi Muhamad Tahir bahwa bantuan berupa bibit jagung dan tractor tangan tersebut adalah bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Dompu atas nama Terdakwa sendiri yaitu sdr. Syamsurizal dan teman-teman wartawannya, karena saksi Muhamad Tahir merasa yakin dan percaya akan kata-kata dari Terdakwa tersebut kemudian saksi Muhamad Tahir menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.500.000,- (lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) secara bertahap agar bisa mendapatkan bantuan bibit jagung DV Rubi dari Dinas Pertanian Kabupaten Dompu, setelah penyerahan uang tersebut Terdakwa menjanjikan akan segera menyerahkan bibit jagung DV Rubi sejumlah 120 (seratus dua puluh) dus.

Bahwa kemudian pada sekitar bulan Agustus 2023 saksi Muhamad Tahir menanyakan bibit jagung yang Terdakwa janjikan sebelumnya, namun pada saat itu Terdakwa kembali menawarkan bantuan berupa tractor tangan kemudian terdakwa menyuruh saksi Muhamad Tahir untuk menyiapkan uang administrasi sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) unit tractor tangan, Terdakwa juga meyakinkan kepada saksi Muhamad Tahir bahwa nantinya bibit jagung beserta tractor tangan yang Terdakwa janjikan akan Terdakwa serahkan secara bersamaan, karena saksi Muhamad Tahir merasa tergiur dengan janji Terdakwa selanjutnya saksi Muhamad Tahir kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) secara bertahap dengan harapan mendapatkan bantuan tractor tangan sebanyak 11 (sebelas) unit.

Bahwa sampai dengan saat ini saksi Muhamad Tahir tidak pernah menerima bantuan bibit jagung DV Rubi sejumlah 120 (seratus dua puluh) dus dan 11 (sebelas) unit seperti yang dijanjikan oleh Terdakwa.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Muhamad Tahir mengalami kerugian sebesar Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -----

 

Pihak Dipublikasikan Ya