Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Dpu Yati Agussalim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 10 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1muktamarYati
Tergugat
NoNama
1Agussalim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan perbuatan wanprestasi
  3. Menyatakan Penggugat berhak menjual ataupun melakukan peralihan hak apa saja  terhadap aset tergugat..
  4. Menghukum Tergugat Isecara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar 80.000.000, (delapan puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

KERUGIAN Materil

Hutang        = Rp. 20.000.000,-

Sewa transportasi selama menagih rp. 200.000 x 30 kali ___ 6.000.000

Daftar perkara ke PN : 1.000.000

Fee pengacara : 5.000.000

Transpor pengacara : 3.000.000

Total Rp. 35.000.000

 

Kerugian Imateril

Bahwa perbuatan wanprestasi Tergugat juga telah menyebabkan kerugian imateril bagi Penggugat, karena uang yang dipinjamkan kepada Tergugat  tersebut merupakan modal usaha yang sehari-hari dipergunakan oleh Penggugat. Karenanya apabila uang tersebut tetap dipergunakan oleh Penggugat selayaknya rutinitas usaha pengiriman uang dengan edtimasi keuntungan perhari Rp. 50.000 x 30 hari x 30 bulan = rp. 45.000.000, -

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset tergugat.
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan.
  3. Menghukum Tergugat IUntuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara ini.

Subsidair:

Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak