Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2022/PN Dpu MUHAMMAD FIKRAM ST. MARYAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2022/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/1468/IX/2022/Sa. Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAMMAD FIKRAM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ST. MARYAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berawal sejak tanggal 13 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 Wita yang mana waktu itu saya mengetahui akan kejadian tersebut pada saat korban hendak mengecek lokasi tanah miliknya yang sudah dilakukan esekusi karena sebelumnya tanah tersebut pernah di lakukan secara perdata di Pengadilan Negeri Dompu dan pada saat itu juga korban melihat bahwa tanah miliknya sudah dikuasai oleh Sdr. SITI MARYAM MUHAMMAD Dkk yang mana para pelaku waktu itu menguasai dan mengerjakan tanah dengan melakukan penanaman jagung serta membangun rumah diantaranya sekitar dua unit rumah yang telah dibangun di atas lokasi milik korban:

Saksi Sdr. SITI NURAIDAH menerangkan bahwa sekitar tanggal 31 Mei 2022 telah terjadi dugaan tindak pidana penyerobotan ha katas tanah yang dilakukan oleh SITI MARYAM Dkk dengan cara tidak mau menyerahkan tanah milik korban yang berlokasi di So bara Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu sebagai objek pelaksanaan esekusi oleh Pn. Dompu pada tanggal 28 April 2005 dan para pelaku tetap menguasai tanah tersebut untuk ditanami tanaman jagung dan juga melakukan pembangunan dua unit rumah dilokasi tanah milik saksi.

Saksi Sdr. NURLAILA menerangkan bahwa sekitar tanggal 31 Mei 2022 telah terjadi dugaan tindak pidana penyerobotan ha katas tanah yang dilakukan oleh SITI MARYAM Dkk dengan cara tidak mau menyerahkan tanah milik korban yang berlokasi di So bara Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu sebagai objek pelaksanaan esekusi oleh Pn. Dompu pada tanggal 28 April 2005 dan para pelaku tetap menguasai tanah tersebut untuk ditanami tanaman jagung dan juga

melakukan pembangunan dua unit rumah dilokasi tanah milik saksi adapun sebelum penyerobotan tanah tersebut terjadi saksi sempat mengerjakan tanah tersebut atas suruhan dari Sdr. SITI NURAIDAH selaku pemilik tanah tersebut.

Saksi Sdr. DRS. MUHTAR ANWAR menerangkan bahwa sekitar tanggal 31 Mei 2022 awalnya saksi berada di lokasi tanah miliknya sendiri kemudian saksi melihat para pelaku mengerjakan tanah milik dari Sdr. SITI MARYAM dengan cara melakukan pembajakan dan penanaman jagung diatas lokasi tanah tersebut.

Saksi Sdr. NURJANAH Als NANU menerangkan bahwa lokasi tanah yang diklaim oleh Saksi SITI NURAIDAH yang berlokasi di So Bara Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu merupakan tanah warisan milik orang tuanya sendiri seluas 3 Hektar lebih dan saksi sendiri tidak pernah mengerjakan tanah tersebut dikarenakan saksi tinggal diluar kota sedangkan yang menguasai tanah tersebut adalah kakaknya sendiri atas nama SITI MARYAM dan saksi bersaa dengan saudara/i nya yang lain tidak bisa menunjukan bukti berupa surat / dokumen sebagai hak milik tanah tersebut.

Saksi Sdr. HALIMAH menerangkan bahwa lokasi tanah yang diklaim oleh Saksi SITI NURAIDAH yang berlokasi di So Bara Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu merupakan tanah warisan milik orang tuanya sendiri seluas 3 Hektar lebih dan saksi sendiri tidak pernah mengerjakan tanah tersebut melainkan yang menguasai tanah tersebut adalah kakaknya sendiri atas nama SITI MARYAM dan saksi bersaa dengan saudara/i nya yang lain tidak bisa menunjukan bukti berupa surat / dokumen sebagai hak milik tanah tersebut.

Tersangka SITI MARYAM menerangkan bahwa lokasi tanah yang diklaim oleh Saksi SITI NURAIDAH yang berlokasi di So Bara Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu merupakan tanah warisan milik orang tuanya sendiri seluas 3 Hektar lebih dan tersangka sendiri menrangkan bahwa dirinya sendirilah yang menguasai dan mengerjakan tanah tersebut sebagai lahan pertanian dan saksi tidak bisa menunjukan bukti berupa surat / dokumen sebagai hak milik tanah tersebut dan tersangka menerangkan mulai mengerjakan tanah tersebut sekitar bulan mei 2022.

Pihak Dipublikasikan Ya