Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2024/PN Dpu JONI EKO WALUYO,S.H,. FANDI ARISKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3785/N.2.15/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JONI EKO WALUYO,S.H,.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANDI ARISKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

---------- Bahwa ia Terdakwa FANDI ARISKA, bersama-sama dengan saksi SUNARDI, saksi BAGAS APRIZA dan saksi ANDRI ROSMANA (dilakukan Penuntutan Terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 01.20 Wita atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juni 2024, bertempat di sebuah rumah di Dusun Sigi, Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Presekutor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

---------- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 wita saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bersama dengan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu, menindak lanjuti informasi yang di dapatkan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di Dusun Karang Juli, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat untuk pesta dan transaksi Narkotika, setelah saksi Bambang Supriadi, S.Sos. bersama dengan saksi Indria Jaya sampai di rumah tersebut saksi Bambang Supriadi, S.Sos. bersama dengan saksi Indria Jaya melihat Terdakwa, saksi Bagas Apriza, dan saksi Abdul Latif yang sedang berada di dalam rumah tersebut, kemudian setelah itu saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya dan Anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu masuk ke dalam rumah tersebut dan langsung mengamankan saksi Andri Rosmana, saksi Bagas Apriza, dan saksi Abdul Latif sedang minum-minum sambil menyalakan musik, setelah itu dilakukan penggeledahan dan diamankan barang Narkotika dari penguasaan saksi Bagas Apriza dan saksi Bagas Apriza mengaku mendapatkan Narkotika dari saksi Andri Rosmana dan saksi Sunardi, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi Andri Rosmana, saksi Bagas Apriza, dan saksi Abdul Latif saat itu tiba-tiba saksi Sunardi datang dan masuk ke dalam rumah, kemudian saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya langsung melakukan penggeledahan, namun sebelum digeledah saksi Sunardi sempat membuang barang Narkotika melalui celah pintu, namun dilihat oleh saksi Bagas Apriza, sehingga saksi Bagas Apriza memberitahukan kepada saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bahwa saksi Sunardi membuang barang berupa Narkotika lewat celah pintu dan setelah diperiksa barang yang dibuang tersebut adalah narkotika. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wita saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya melakukan pengembangan terhadap rumah milik saksi Andri Rosmana yang berada di Dusun Montong Sari Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Setelah saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya dan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu sampai di rumah saksi Andri Rosmana, ada saksi Yadin Aditia yang sedang berdiri dan ketika mengetahui ada anggota Kepolisian saat itu saksi Yadin Aditia membuang sebuah kotak HP yang berisi 1 (satu) bundle plastik klip, setelah saksi Yadin Aditia diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibuangnya tersebut oleh saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya, dan kemudian ditemukan barang berupa sebuah kotak HP yang berisi 1 (satu) bundle plastik klip dan sebuah tabung kecil warna hitam yang setelah dibuka dari dalamnya didapatkan barang berupa Narkotika, kemudian saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya menanyakan kepada saksi Yadin Aditia siapa pemilik dari barang tersebut dan saksi Yadin Aditia menerangkan bahwa barang berupa kotak HP yang berisi plastik klip adalah milik dari saksi Andri Rosmana, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah saksi Andri Rosmana, namun pada saat itu tidak ditemukan narkotika dari dalam rumahnya, kemudian saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya melakukan introgasi terhadap saksi Yadin Aditia, dimana saksi Andri Rosmana menyimpan narkotika, namun saksi Yadin Aditia mengatakan tidak mengetahui saksi Andri Rosmana menyimpan narkotika, kemudian atas informasi tersebut saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya kembali melakukan penggeledahan di sekitar tempat ditemukannya kotak HP yang berisi plastik klip yang merupakan milik dari saksi Andri Rosmana dan dari sebuah tumpukan pasir ditemukan sebuah kotak hitam yang ditanam di dalam pasir, kemudian setelah dibuka berisi narkotika jenis sabu didapatkan plastik klip yang berisi Narkotika sebanyak 56 (lima puluh enam) plastik klip.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa selanjutnya saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bersama dengan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 01.20 Wita melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa berdasarkan informasi dari saksi Andri Rosmana bahwa terdakwa sering mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bersama dengan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu menuju kerumah terdakwa di Dusun Sigi Desa Calabai Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, kemudian Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya melakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang berupa narkotika, namun saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya  melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah Handphone merk Realme Note 50 warna hitam dengan Nomor IMEI : 861936072724597. Bahwa sebelum terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 saksi saksi Andri Rosmana memesan narkotika melalui Whatsapp, kemudian terjadi kesepakatan dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram, kemudian terdakwa memberikan kepada saksi Andri Rosmana sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram.---------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.----------------------------------------

---------- Bahwa dari hasil pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibarasi Dinas Kesehatan Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara barat atas Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Nomor : NAR-R1.01289/LHU/BLKPK/VI/2024, tanggal 10 Juni 2024, terhadap 1 (satu) sampel urin atas nama Fandi Ariska mengandung sediaan Metampetamine dengan hasil Positif Metode Immunocromatographi.-------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

---------- Bahwa ia Terdakwa FANDI ARISKA, bersama-sama dengan saksi SUNARDI, saksi BAGAS APRIZA dan saksi ANDRI ROSMANA (dilakukan Penuntutan Terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 01.20 Wita atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juni 2024, bertempat di sebuah rumah di Dusun Sigi, Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Presekutor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 wita saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bersama dengan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu, menindak lanjuti informasi yang di dapatkan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di Dusun Karang Juli, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat untuk pesta dan transaksi Narkotika, setelah saksi Bambang Supriadi, S.Sos. bersama dengan saksi Indria Jaya sampai di rumah tersebut saksi Bambang Supriadi, S.Sos. bersama dengan saksi Indria Jaya melihat Terdakwa, saksi Bagas Apriza, dan saksi Abdul Latif yang sedang berada di dalam rumah tersebut, kemudian setelah itu saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya dan Anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu masuk ke dalam rumah tersebut dan langsung mengamankan saksi Andri Rosmana, saksi Bagas Apriza, dan saksi Abdul Latif sedang minum-minum sambil menyalakan musik, setelah itu dilakukan penggeledahan dan diamankan barang Narkotika dari penguasaan saksi Bagas Apriza dan saksi Bagas Apriza mengaku mendapatkan Narkotika dari saksi Andri Rosmana dan saksi Sunardi, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi Andri Rosmana, saksi Bagas Apriza, dan saksi Abdul Latif saat itu tiba-tiba saksi Sunardi datang dan masuk ke dalam rumah, kemudian saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya langsung melakukan penggeledahan, namun sebelum digeledah saksi Sunardi sempat membuang barang Narkotika melalui celah pintu, namun dilihat oleh saksi Bagas Apriza, sehingga saksi Bagas Apriza memberitahukan kepada saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bahwa saksi Sunardi membuang barang berupa Narkotika lewat celah pintu dan setelah diperiksa barang yang dibuang tersebut adalah narkotika. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wita saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya melakukan pengembangan terhadap rumah milik saksi Andri Rosmana yang berada di Dusun Montong Sari Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Setelah saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya dan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu sampai di rumah saksi Andri Rosmana, ada saksi Yadin Aditia yang sedang berdiri dan ketika mengetahui ada anggota Kepolisian saat itu saksi Yadin Aditia membuang sebuah kotak HP yang berisi 1 (satu) bundle plastik klip, setelah saksi Yadin Aditia diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibuangnya tersebut oleh saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya, dan kemudian ditemukan barang berupa sebuah kotak HP yang berisi 1 (satu) bundle plastik klip dan sebuah tabung kecil warna hitam yang setelah dibuka dari dalamnya didapatkan barang berupa Narkotika, kemudian saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya menanyakan kepada saksi Yadin Aditia siapa pemilik dari barang tersebut dan saksi Yadin Aditia menerangkan bahwa barang berupa kotak HP yang berisi plastik klip adalah milik dari saksi Andri Rosmana, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah saksi Andri Rosmana, namun pada saat itu tidak ditemukan narkotika dari dalam rumahnya, kemudian saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya melakukan introgasi terhadap saksi Yadin Aditia, dimana saksi Andri Rosmana menyimpan narkotika, namun saksi Yadin Aditia mengatakan tidak mengetahui saksi Andri Rosmana menyimpan narkotika, kemudian atas informasi tersebut saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya kembali melakukan penggeledahan di sekitar tempat ditemukannya kotak HP yang berisi plastik klip yang merupakan milik dari saksi Andri Rosmana dan dari sebuah tumpukan pasir ditemukan sebuah kotak hitam yang ditanam di dalam pasir, kemudian setelah dibuka berisi narkotika jenis sabu didapatkan plastik klip yang berisi Narkotika sebanyak 56 (lima puluh enam) plastik klip.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa selanjutnya saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bersama dengan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 01.20 Wita melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa berdasarkan informasi dari saksi Andri Rosmana bahwa terdakwa sering mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bersama dengan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu menuju kerumah terdakwa di Dusun Sigi Desa Calabai Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, kemudian Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya melakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang berupa narkotika, namun saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya  melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah Handphone merk Realme Note 50 warna hitam dengan Nomor IMEI : 861936072724597. Bahwa sebelum terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 saksi saksi Andri Rosmana memesan narkotika melalui Whatsapp, kemudian terjadi kesepakatan dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram, kemudian terdakwa memberikan kepada saksi Andri Rosmana sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram.---------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa dari hasil pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibarasi Dinas Kesehatan Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara barat atas Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Nomor : NAR-R1.01289/LHU/BLKPK/VI/2024, tanggal 10 Juni 2024, terhadap 1 (satu) sampel urin atas nama Fandi Ariska mengandung sediaan Metampetamine dengan hasil Positif Metode Immunocromatographi.-------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

----------- Bahwa ia Terdakwa FANDI ARISKA, bersama-sama dengan saksi SUNARDI, saksi BAGAS APRIZA dan saksi ANDRI ROSMANA (dilakukan Penuntutan Terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 01.20 Wita atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juni 2024, bertempat di sebuah rumah di Dusun Sigi, Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 wita saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bersama dengan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu, menindak lanjuti informasi yang di dapatkan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di Dusun Karang Juli, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat untuk pesta dan transaksi Narkotika, setelah saksi Bambang Supriadi, S.Sos. bersama dengan saksi Indria Jaya sampai di rumah tersebut saksi Bambang Supriadi, S.Sos. bersama dengan saksi Indria Jaya melihat Terdakwa, saksi Bagas Apriza, dan saksi Abdul Latif yang sedang berada di dalam rumah tersebut, kemudian setelah itu saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya dan Anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu masuk ke dalam rumah tersebut dan langsung mengamankan saksi Andri Rosmana, saksi Bagas Apriza, dan saksi Abdul Latif sedang minum-minum sambil menyalakan musik, setelah itu dilakukan penggeledahan dan diamankan barang Narkotika dari penguasaan saksi Bagas Apriza dan saksi Bagas Apriza mengaku mendapatkan Narkotika dari saksi Andri Rosmana dan saksi Sunardi, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi Andri Rosmana, saksi Bagas Apriza, dan saksi Abdul Latif saat itu tiba-tiba saksi Sunardi datang dan masuk ke dalam rumah, kemudian saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya langsung melakukan penggeledahan, namun sebelum digeledah saksi Sunardi sempat membuang barang Narkotika melalui celah pintu, namun dilihat oleh saksi Bagas Apriza, sehingga saksi Bagas Apriza memberitahukan kepada saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bahwa saksi Sunardi membuang barang berupa Narkotika lewat celah pintu dan setelah diperiksa barang yang dibuang tersebut adalah narkotika. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wita saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya melakukan pengembangan terhadap rumah milik saksi Andri Rosmana yang berada di Dusun Montong Sari Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Setelah saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya dan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu sampai di rumah saksi Andri Rosmana, ada saksi Yadin Aditia yang sedang berdiri dan ketika mengetahui ada anggota Kepolisian saat itu saksi Yadin Aditia membuang sebuah kotak HP yang berisi 1 (satu) bundle plastik klip, setelah saksi Yadin Aditia diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibuangnya tersebut oleh saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya, dan kemudian ditemukan barang berupa sebuah kotak HP yang berisi 1 (satu) bundle plastik klip dan sebuah tabung kecil warna hitam yang setelah dibuka dari dalamnya didapatkan barang berupa Narkotika, kemudian saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya menanyakan kepada saksi Yadin Aditia siapa pemilik dari barang tersebut dan saksi Yadin Aditia menerangkan bahwa barang berupa kotak HP yang berisi plastik klip adalah milik dari saksi Andri Rosmana, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah saksi Andri Rosmana, namun pada saat itu tidak ditemukan narkotika dari dalam rumahnya, kemudian saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya melakukan introgasi terhadap saksi Yadin Aditia, dimana saksi Andri Rosmana menyimpan narkotika, namun saksi Yadin Aditia mengatakan tidak mengetahui saksi Andri Rosmana menyimpan narkotika, kemudian atas informasi tersebut saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya kembali melakukan penggeledahan di sekitar tempat ditemukannya kotak HP yang berisi plastik klip yang merupakan milik dari saksi Andri Rosmana dan dari sebuah tumpukan pasir ditemukan sebuah kotak hitam yang ditanam di dalam pasir, kemudian setelah dibuka berisi narkotika jenis sabu didapatkan plastik klip yang berisi Narkotika sebanyak 56 (lima puluh enam) plastik klip.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa selanjutnya saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bersama dengan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 01.20 Wita melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa berdasarkan informasi dari saksi Andri Rosmana bahwa terdakwa sering mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bersama dengan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu menuju kerumah terdakwa di Dusun Sigi Desa Calabai Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, kemudian Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya melakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang berupa narkotika, namun saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya  melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah Handphone merk Realme Note 50 warna hitam dengan Nomor IMEI : 861936072724597. Bahwa sebelum terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 saksi saksi Andri Rosmana memesan narkotika melalui Whatsapp, kemudian terjadi kesepakatan dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram, kemudian terdakwa memberikan kepada saksi Andri Rosmana sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram.---------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa terdakwa pertama kali mengkonsumsi narkotika berupa sabu sekitar tahun 2023 dan terakhir mengkonsumsi narkotika pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar bertempat dirumah terdakwa di Dusun Sigi Desa Calabai Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa dari hasil pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibarasi Dinas Kesehatan Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara barat atas Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Nomor : NAR-R1.01289/LHU/BLKPK/VI/2024, tanggal 10 Juni 2024, terhadap 1 (satu) sampel urin atas nama Fandi Ariska mengandung sediaan Metampetamine dengan hasil Positif Metode Immunocromatographi.--------------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya