Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan perbuatan Tergugat dimana Tergugat sebagai Terdakwa dalam Putusan Pidana Nomor: 53/Pid.B/2024/PN.Dpu atas nama NURAJI M.NOR yang telah dijatuhi Putusan Pidana Penjara selama 9 bulan karena melakukan Tindak Pidana Penipuan yang menyebabkan kerugian bagi Saksi (Penggugat) sebesar Rp. 43.000.000,- (Empat Puluh Tiga juta Rupiah)
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat yang tidak mau membayar Kerugian Penggugat tersebut dengan alasan karena telah menjalani Pidan Penjara selama 9 bulan tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum (Tergugat) oleh karena itu untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. Rp. 43.000.000,- (Empat Puluh Tiga Juta Rupiah) secara kontan dan Tunai.
- Menyatakan bahwa sita jaminan yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Dompu adalah Syah dan berharga.
- Menyatakan bahwa apabila uang sebesar Rp. 43.000.000,- (Empat Puluh Tiga Juta Rupiah ) tidak dapat dibayar secara kontan dan tunai untuk memenuhi kewajiban tersebut, maka atas barang tidak bergerak berupa 1 Unit Rumah permanen berikut halamannya tersebut dilakukan pelelangan untuk menutupi kerugian sebesar Rp. 43.000.000,- (Empat Puluh Tiga Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Dan apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
|