Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2024/PN Dpu Putu Cakra Ari Perwira, S.H M. RIAN DARMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1464/N.2.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Cakra Ari Perwira, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIAN DARMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KISMAN PANGERAN. SH, DkKM. RIAN DARMAWAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

:

 

 

Primair

 

 

 

-------Bahwa Terdakwa M. Rian Darmawan (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Jumat tanggal 01 bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 13.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jumlah berat bersih seluruhnya 0.30 (nol koma tiga nol) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Berawal pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 12.45 Wita anggota Timsus Kepolisian Sektor Woja mendapatkan infromasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Woja sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian selanjutnya tim gabungan yang terdiri dari anggota opsnal satres narkoba Polres Dompu dan Timsus Kepolisian Sektor Woja yang anggotanya terdiri dari saksi Masrun dan saksi Muh. Fikram langsung melakukan pengungkapan di sekitar lokasi yang dimaksud oleh masyarakat tersebut, kemudian saat itu tim gabungan tersebut langsung melakukan penindakan pada salah satu rumah yang berada di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, saat dilakukan penindakan tersebut tim gabungan menemukan 2 (dua) orang yang sedang berada didalam rumah tersebut, salah satunya adalah terdakwa yang saat itu sedang duduk didalam rumah tersebut dan saksi M. Kharisma Ramdanurasyid sedang berada didalam kamar yang berada didalam rumah tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa kemudian saksi Masrun dan saksi Muh. Fikram bersama-sama dengan tim gabungan tersebut langsung mengamankan terdakwa dan saksi M. Kharisma Ramdanurasyid, sebelum dilakukan penggeledahan terlebih dahulu salah satu dari anggota tim gabungan tersebut mencari saksi masyarakat sekitar untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi M. Kharisma Ramdanurasyid, saat itu saksi masyarakat yang menyaksikan penggeledahan adalah saksi Subardin dan saksi Najamudin, setelah itu saksi Masrun dan saksi Muh. Fikram menunjukan surat perintah tugas kepada terdakwa, saksi M. Kharisma Ramdanurasyid, saksi Subardin, saksi Najamudin dan masyarakat sekitar yang menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi M. Kharisma Ramdanurasyid.------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa selanjutnya saksi Masrun dan saksi Muh. Fikram bersama-sama dengan tim gabungan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang dikenakan terdakwa maupun saksi M. Kharisma Ramdanurasyid namun saat itu tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya penggeledahan dilakukan di rumah tempat terdakwa dan saksi M. Kharisma Ramdanurasyid diamankan, saat itu saksi Masrun dan saksi Muh. Fikram bersama-sama dengan tim gabungan dengan disaksikan oleh saksi Subardin dan saksi Najamudin berhasil mengamankan 1 (satu) buah dompet warna coklat bertuliskan Toko Emas Kenanga yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu didalam kamar terdakwa tepatnya dibawah bantal tempat tidur terdakwa, 422 (empat ratus dua puluh dua butir) obat-obatan jenis Tramadol HCI diruang tamu rumah tempat terdakwa diamankan, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas terdapat pipet ditutupannya, 1 (satu) buah korek api gas warna merah terdapat sumbu, 4 (empat) gulung plastik klip transparan yang sudah dibuka ujungnya, 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah pipet bening yang sudah dimodif sekop, 1 (satu) buah gunting bergagang hitam ditemukan dibawah kompor yang berada didapur tempat terdakwa diamankan, 2 (dua) bundel plastik klip transparan ditemukan di samping kompor yang berada didapur tempat terdakwa diamankan, uang sejumlah Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ditemukan diruang tamu rumah tempat terdakwa diamankan dan 1 (satu) buah dompet merk BOVI’S warna coklat yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) ditemukan di atas meja belajar yang berada di dalam kamar rumah tempat terdakwa diamankan.----------

-------Bahwa setelah berhasil mengamankan keseluruhan barang bukti tersebut, saksi Masrun dan saksi Muh. Fikram bersama-sama dengan tim gabungan langsung melakukan introgasi terhadap terdakwa dan saksi M. Kharisma Ramdanurasyid dihadapan saksi Subardin dan saksi Najamudin, saat itu terdakwa mengatakan bahwa seluruh barang bukti yang berhasil diamankan tersebut merupakan milik terdakwa dan terdahap barang bukti berupa 7 (tujuh) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu terdakwa dapatkan secara cuma-cuma dari teman terdakwa yang berada di Kota Bima yang terdakwa ketahui bernama KOKO, dengan cara terdakwa bertemu dengan seseorang yang benama KOKO tersebut di Pantai Amahami yang berada di Kota Bima dan terhadap 422 (empat ratus dua puluh dua butir) obat-obatan jenis Tramadol HCI terdakwa dapatkan dari seseorang yang bernama Manto yang berada di Tente Kabupaten Bima, dengan cara terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama Manto tersebut di perbatasan Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu dan terdakwa langsung membeli obat-obatan jenis Tramadol HCI tersebut sebanyak 5 (lima) kotak dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perkotaknya.--------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa terhadap 7 (tujuh) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa gunakan sendiri dan terdakwa sudah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sejak awal Januari 2020 untuk terdakwa gunakan bekerja sehari-hari sebagai sopir dum truck.------------------------------------

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Penyisihan Barang Bukti tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wita berat bersih 7 (tujuh) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu tersebut yaitu 0.30 (nol koma tiga nol) gram.-------------------------------------------------------------------

-------Bahwa terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu milik terdakwa tersebut telah dilakukan Pengujian Laboratorium Obat dan Napza pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram berdasarkan Laporan hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor :  23.117.11.16.05.0621.K tanggal 04 Desember 2023 dengan kesimpulan bahwa sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang merupakan termasuk dalam Narkotika Golongan I.--------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------

Subsidair

 

 

 

-------Bahwa Terdakwa M. Rian Darmawan (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Jumat tanggal 01 bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 13.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan jumlah berat bersih seluruhnya 0.30 (nol koma tiga nol) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

-------Berawal pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 12.45 Wita anggota Timsus Kepolisian Sektor Woja mendapatkan infromasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Woja sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian selanjutnya tim gabungan yang terdiri dari anggota opsnal satres narkoba Polres Dompu dan Timsus Kepolisian Sektor Woja yang anggotanya terdiri dari saksi Masrun dan saksi Muh. Fikram langsung melakukan pengungkapan di sekitar lokasi yang dimaksud oleh masyarakat tersebut, kemudian saat itu tim gabungan tersebut langsung melakukan penindakan pada salah satu rumah yang berada di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, saat dilakukan penindakan tersebut tim gabungan menemukan 2 (dua) orang yang sedang berada didalam rumah tersebut, salah satunya adalah terdakwa yang saat itu sedang duduk didalam rumah tersebut dan saksi M. Kharisma Ramdanurasyid sedang berada didalam kamar yang berada didalam rumah tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa kemudian saksi Masrun dan saksi Muh. Fikram bersama-sama dengan tim gabungan tersebut langsung mengamankan terdakwa dan saksi M. Kharisma Ramdanurasyid, sebelum dilakukan penggeledahan terlebih dahulu salah satu dari anggota tim gabungan tersebut mencari saksi masyarakat sekitar untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi M. Kharisma Ramdanurasyid, saat itu saksi masyarakat yang menyaksikan penggeledahan adalah saksi Subardin dan saksi Najamudin, setelah itu saksi Masrun dan saksi Muh. Fikram menunjukan surat perintah tugas kepada terdakwa, saksi M. Kharisma Ramdanurasyid, saksi Subardin, saksi Najamudin dan masyarakat sekitar yang menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi M. Kharisma Ramdanurasyid.------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa selanjutnya saksi Masrun dan saksi Muh. Fikram bersama-sama dengan tim gabungan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang dikenakan terdakwa maupun saksi M. Kharisma Ramdanurasyid namun saat itu tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya penggeledahan dilakukan di rumah tempat terdakwa dan saksi M. Kharisma Ramdanurasyid diamankan, saat itu saksi Masrun dan saksi Muh. Fikram bersama-sama dengan tim gabungan dengan disaksikan oleh saksi Subardin dan saksi Najamudin berhasil mengamankan1 (satu) buah dompet warna coklat bertuliskan Toko Emas Kenanga yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu didalam kamar terdakwa tepatnya dibawah bantal tempat tidur terdakwa, 422 (empat ratus dua puluh dua butir) obat-obatan jenis Tramadol HCI diruang tamu rumah tempat terdakwa diamankan, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas terdapat pipet ditutupannya, 1 (satu) buah korek api gas warna merah terdapat sumbu, 4 (empat) gulung plastik klip transparan yang sudah dibuka ujungnya, 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah pipet bening yang sudah dimodif sekop, 1 (satu) buah gunting bergagang hitam ditemukan dibawah kompor yang berada didapur tempat terdakwa diamankan, 2 (dua) bundel plastik klip transparan ditemukan di samping kompor yang berada didapur tempat terdakwa diamankan, uang sejumlah Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ditemukan diruang tamu rumah tempat terdakwa diamankan dan 1 (satu) buah dompet merk BOVI’S warna coklat yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) ditemukan di atas meja belajar yang berada di dalam kamar rumah tempat terdakwa diamankan.----------

-------Bahwa setelah berhasil mengamankan keseluruhan barang bukti tersebut, saksi Masrun dan saksi Muh. Fikram bersama-sama dengan tim gabungan langsung melakukan introgasi terhadap terdakwa dan saksi M. Kharisma Ramdanurasyid dihadapan saksi Subardin dan saksi Najamudin, saat itu terdakwa mengatakan bahwa seluruh barang bukti yang berhasil diamankan tersebut merupakan milik terdakwa dan terdahap barang bukti berupa 7 (tujuh) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu terdakwa dapatkan secara cuma-cuma dari teman terdakwa yang berada di Kota Bima yang terdakwa ketahui bernama KOKO, dengan cara terdakwa bertemu dengan seseorang yang benama KOKO tersebut di Pantai Amahami yang berada di Kota Bima dan terhadap 422 (empat ratus dua puluh dua butir) obat-obatan jenis Tramadol HCI terdakwa dapatkan dari seseorang yang bernama Manto yang berada di Tente Kabupaten Bima, dengan cara terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama Manto tersebut di perbatasan Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu dan terdakwa langsung membeli obat-obatan jenis Tramadol HCI tersebut sebanyak 5 (lima) kotak dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perkotaknya.--------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa terhadap 7 (tujuh) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa gunakan sendiri dan terdakwa sudah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sejak awal Januari 2020 untuk terdakwa gunakan bekerja sehari-hari sebagai sopir dum truck.------------------------------------

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Penyisihan Barang Bukti tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wita berat bersih 7 (tujuh) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu tersebut yaitu 0.30 (nol koma tiga nol) gram.-------------------------------------------------------------------

-------Bahwa terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu milik terdakwa tersebut telah dilakukan Pengujian Laboratorium Obat dan Napza pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram berdasarkan Laporan hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor :  23.117.11.16.05.0621.K tanggal 04 Desember 2023 dengan kesimpulan bahwa sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang merupakan termasuk dalam Narkotika Golongan I.--------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------

 

DAN

KEDUA

 

 

 

Pertama

 

 

 

-------Bahwa Terdakwa M. Rian Darmawan (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Jumat tanggal 01 bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 13.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang harus memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang di tetapkan oleh pemerintah pusat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------

-------Berawal pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 12.45 Wita anggota Timsus Kepolisian Sektor Woja mendapatkan infromasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Woja sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian selanjutnya tim gabungan yang terdiri dari anggota opsnal satres narkoba Polres Dompu dan Timsus Kepolisian Sektor Woja yang anggotanya terdiri dari saksi Masrun dan saksi Muh. Fikram langsung melakukan pengungkapan di sekitar lokasi yang dimaksud oleh masyarakat tersebut, kemudian saat itu tim gabungan tersebut langsung melakukan penindakan pada salah satu rumah yang berada di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, saat dilakukan penindakan tersebut tim gabungan menemukan 2 (dua) orang yang sedang berada didalam rumah tersebut, salah satunya adalah terdakwa yang saat itu sedang duduk didalam rumah tersebut dan saksi M. Kharisma Ramdanurasyid sedang berada didalam kamar yang berada didalam rumah tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa kemudian saksi Masrun dan saksi Muh. Fikram bersama-sama dengan tim gabungan tersebut langsung mengamankan terdakwa dan saksi M. Kharisma Ramdanurasyid, sebelum dilakukan penggeledahan terlebih dahulu salah satu dari anggota tim gabungan tersebut mencari saksi masyarakat sekitar untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi M. Kharisma Ramdanurasyid, saat itu saksi masyarakat yang menyaksikan penggeledahan adalah saksi Subardin dan saksi Najamudin, setelah itu saksi Masrun dan saksi Muh. Fikram menunjukan surat perintah tugas kepada terdakwa, saksi M. Kharisma Ramdanurasyid, saksi Subardin, saksi Najamudin dan masyarakat sekitar yang menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi M. Kharisma Ramdanurasyid.------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa selanjutnya saksi Masrun dan saksi Muh. Fikram bersama-sama dengan tim gabungan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang dikenakan terdakwa maupun saksi M. Kharisma Ramdanurasyid namun saat itu tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya penggeledahan dilakukan di rumah tempat terdakwa dan saksi M. Kharisma Ramdanurasyid diamankan, saat itu saksi Masrun dan saksi Muh. Fikram bersama-sama dengan tim gabungan dengan disaksikan oleh saksi Subardin dan saksi Najamudin berhasil mengamankan 1 (satu) buah dompet warna coklat bertuliskan Toko Emas Kenanga yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu didalam kamar terdakwa tepatnya dibawah bantal tempat tidur terdakwa, 422 (empat ratus dua puluh dua butir) obat-obatan jenis Tramadol HCI diruang tamu rumah tempat terdakwa diamankan, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas terdapat pipet ditutupannya, 1 (satu) buah korek api gas warna merah terdapat subu, 4 (empat) gulung plastik klip transparan yang sudah dibuka ujungnya, 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah pipet bening yang sudah dimodif sekop, 1 (satu) buah gunting bergagang hitam ditemukan dibawah kompor yang berada didampur tempat terdakwa diamankan, 2 (dua) bundel plastik klip transparan ditemukan di samping kompor yang berada didampur tempat terdakwa diamankan, uang sejumlah Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ditemukan diruang tamu rumah tempat terdakwa diamankan dan 1 (satu) buah dompet merk BOVI’S warna coklat yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) ditemukan di atas meja belajar yang berada di dalam kamar rumah tempat terdakwa diamankan.----------

-------Bahwa setelah berhasil mengamankan keseluruhan barang bukti tersebut, saksi Masrun dan saksi Muh. Fikram bersama-sama dengan tim gabungan langsung melakukan introgasi terhadap terdakwa dan saksi M. Kharisma Ramdanurasyid dihadapan saksi Subardin dan saksi Najamudin, saat itu terdakwa mengatakan bahwa seluruh barang bukti yang berhasil diamankan tersebut merupakan milik terdakwa dan terdahap barang bukti berupa 7 (tujuh) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu terdakwa dapatkan secara cuma-cuma dari teman terdakwa yang berada di Kota Bima yang terdakwa ketahui bernama Koko, dengan cara terdakwa bertemu dengan seseorang yang benama Koko tersebut di Pantai Amahami yang berada di Kota Bima dan terhadap 422 (empat ratus dua puluh dua butir) obat-obatan jenis Tramadol HCI terdakwa dapatkan dari seseorang yang bernama Manto yang berada di Tente Kabupaten Bima, dengan cara terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama Manto tersebut di perbatasan Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu dan terdakwa langsung membeli obat-obatan jenis Tramadol HCI tersebut sebanyak 5 (lima) kotak dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perkotaknya, dimana setiap kotak berisi 50 (lima puluh) butir obat-obatan jenis Tramadol HCI dan terdakwa telah berhasil menjual obat-obatan jenis Tramadol HCI tersebut dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutirnya.--

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Penyisihan Barang Bukti tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wita terhadap 422 (empat ratus dua puluh dua) butir obat-obatan jenis Tramadol HCI tersebut telah disisihkan sebanyak 20 (dua puluh) butir obat-obatan jenis Tramadol HCI untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram dan berdasarkan laporan hasil pengujian secara Laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : 23.117.11.01.05.0022.K tanggal 05 Desember 2023 setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti sampel kemasan 1 strip @ 10 Tablet bulat pipih berwarna putih, salah satu sisi bertuliskan TMD 50 dengan garis tengah sedangkan sisi lainnya bertuliskan AM, dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Tramadol HCI .-------------------

-------Bahwa obat Tramadol milik terdakwa tidak mencantumkan keterangan atau informasi yang lengkap seperti tidak terdapat nama obat, nama produsen dan terutama Nomor Izin Edar pada label kemasan dan obat Tramadol milik terdakwa tersebut tidak terdaftar pada website Badan POM RI ww.pom.go.id serta obat Tramadol milik terdakwa tersebut termasuk porduk palsu.-------------------------------

-------Bahwa barang – barang tersebut adalah merupakan obat - obatan tanpa ijin edar dan Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.-------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah pada Paragraf 11 Pasal 60 angka 10 UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

 

 

 

-------Bahwa Terdakwa M. Rian Darmawan (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Jumat tanggal 01 bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 13.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

-------Berawal pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 12.45 Wita anggota Timsus Kepolisian Sektor Woja mendapatkan infromasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Woja sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian selanjutnya tim gabungan yang terdiri dari anggota opsnal satres narkoba Polres Dompu dan Timsus Kepolisian Sektor Woja yang anggotanya terdiri dari saksi Masrun dan saksi Muh. Fikram langsung melakukan pengungkapan di sekitar lokasi yang dimaksud oleh masyarakat tersebut, kemudian saat itu tim gabungan tersebut langsung melakukan penindakan pada salah satu rumah yang berada di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, saat dilakukan penindakan tersebut tim gabungan menemukan 2 (dua) orang yang sedang berada didalam rumah tersebut, salah satunya adalah terdakwa yang saat itu sedang duduk didalam rumah tersebut dan saksi M. Kharisma Ramdanurasyid sedang berada didalam kamar yang berada didalam rumah tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa kemudian saksi Masrun dan saksi Muh. Fikram bersama-sama dengan tim gabungan tersebut langsung mengamankan terdakwa dan saksi M. Kharisma Ramdanurasyid, sebelum dilakukan penggeledahan terlebih dahulu salah satu dari anggota tim gabungan tersebut mencari saksi masyarakat sekitar untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi M. Kharisma Ramdanurasyid, saat itu saksi masyarakat yang menyaksikan penggeledahan adalah saksi Subardin dan saksi Najamudin, setelah itu saksi Masrun dan saksi Muh. Fikram menunjukan surat perintah tugas kepada terdakwa, saksi M. Kharisma Ramdanurasyid, saksi Subardin, saksi Najamudin dan masyarakat sekitar yang menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi M. Kharisma Ramdanurasyid.------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa selanjutnya saksi Masrun dan saksi Muh. Fikram bersama-sama dengan tim gabungan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang dikenakan terdakwa maupun saksi M. Kharisma Ramdanurasyid namun saat itu tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya penggeledahan dilakukan di rumah tempat terdakwa dan saksi M. Kharisma Ramdanurasyid diamankan, saat itu saksi Masrun dan saksi Muh. Fikram bersama-sama dengan tim gabungan dengan disaksikan oleh saksi Subardin dan saksi Najamudin berhasil mengamankan 1 (satu) buah dompet warna coklat bertuliskan Toko Emas Kenanga yang didalamnya terdapat  7 (tujuh) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu didalam kamar terdakwa tepatnya dibawah bantal tempat tidur terdakwa, 422 (empat ratus dua puluh dua butir) obat-obatan jenis Tramadol HCI diruang tamu rumah tempat terdakwa diamankan, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas terdapat pipet ditutupannya, 1 (satu) buah korek api gas warna merah terdapat subu, 4 (empat) gulung plastik klip transparan yang sudah dibuka ujungnya, 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah pipet bening yang sudah dimodif sekop, 1 (satu) buah gunting bergagang hitam ditemukan dibawah kompor yang berada didampur tempat terdakwa diamankan, 2 (dua) bundel plastik klip transparan ditemukan di samping kompor yang berada didampur tempat terdakwa diamankan, uang sejumlah Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ditemukan diruang tamu rumah tempat terdakwa diamankan dan 1 (satu) buah dompet merk BOVI’S warna coklat yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) ditemukan di atas meja belajar yang berada di dalam kamar rumah tempat terdakwa diamankan.----------

-------Bahwa setelah berhasil mengamankan keseluruhan barang bukti tersebut, saksi Masrun dan saksi Muh. Fikram bersama-sama dengan tim gabungan langsung melakukan introgasi terhadap terdakwa dan saksi M. Kharisma Ramdanurasyid dihadapan saksi Subardin dan saksi Najamudin, saat itu terdakwa mengatakan bahwa seluruh barang bukti yang berhasil diamankan tersebut merupakan milik terdakwa dan terdahap barang bukti berupa 7 (tujuh) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu terdakwa dapatkan secara cuma-cuma dari teman terdakwa yang berada di Kota Bima yang terdakwa ketahui bernama Koko, dengan cara terdakwa bertemu dengan seseorang yang benama Koko tersebut di Pantai Amahami yang berada di Kota Bima dan terhadap 422 (empat ratus dua puluh dua butir) obat-obatan jenis Tramadol HCI terdakwa dapatkan dari seseorang yang bernama Manto yang berada di Tente Kabupaten Bima, dengan cara terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama Manto tersebut di perbatasan Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu dan terdakwa langsung membeli obat-obatan jenis Tramadol HCI tersebut sebanyak 5 (lima) kotak dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perkotaknya, dimana setiap kotak berisi 50 (lima puluh) butir obat-obatan jenis Tramadol HCI dan terdakwa telah berhasil menjual obat-obatan jenis Tramadol HCI tersebut dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutirnya.--

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Penyisihan Barang Bukti tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wita terhadap 422 (empat ratus dua puluh dua) butir obat-obatan jenis Tramadol HCI tersebut telah disisihkan sebanyak 20 (dua puluh) butir obat-obatan jenis Tramadol HCI untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram dan berdasarkan laporan hasil pengujian secara Laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : 23.117.11.01.05.0022.K tanggal 05 Desember 2023 setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti sampel kemasan 1 strip @ 10 Tablet bulat pipih berwarna putih, salah satu sisi bertuliskan TMD 50 dengan garis tengah sedangkan sisi lainnya bertuliskan AM, dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Tramadol HCI .-------------------

-------Bahwa obat Tramadol milik terdakwa tidak mencantumkan keterangan atau informasi yang lengkap seperti tidak terdapat nama obat, nama produsen dan terutama Nomor Izin Edar pada label kemasan dan obat Tramadol milik terdakwa tersebut tidak terdaftar pada website Badan POM RI ww.pom.go.id serta obat Tramadol milik terdakwa tersebut termasuk porduk palsu.-------------------------------

-------Bahwa barang – barang tersebut adalah merupakan obat - obatan tanpa ijin edar dan Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.-------

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya