Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2022/PN Dpu INDRA PURNAWAN NINING ANGGRIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2022/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/02/III/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1INDRA PURNAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NINING ANGGRIANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berawal pada Hari pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022, sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di Dsn. Fanda, Ds. Adu, Kec. Hu’u, Kab. Dompu , telah terjadi Tindak Pidana : Penganiayaan ringan yang di duga kuat dilakukan oleh Tersangka NINING ANGGRIANI, Perempuan, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan Urt, alamat tempat tinggal di : Dusun Adu, Desa Adu, kecamatan hu’u, kab. Dompu, terhadap korban : NUR ARAFAHTUL, perempuan, 20 tahun, Urt,  Islam, Alamat : Dsn. Fanda, Ds. Adu, Kec. Hu’u, Kab. Dompu, Tersangka melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan cara menjambak rambut korban menggunakan kedua tangan, lalu mencakar korban menggunakan tangan pada bagian wajah, telinga dan juga tangan korban, serta menendang pinggang korban sebanyak satu kali tendangan, akibat dari kejadian tersebut korban NUR ARAFAHTUL mengalami luka memar di wajah dan juga luka gores di telingan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Hu’u.

  1. saksi Sdri. NUR ARAFAHTUL menerangkan bahwa terhadap diri saksi saksi telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh sdri. NINING ANGGRIANI, degan cara, menjambak saksi, lalu mencakar pada bagian wajah, serta menendang saksi pada bagian punggung, kejadian tersebut di alami saksi di : Dusun Fanda, Ds. Adu, Kec. Hu’u, Kab. Dompu, akibat dari kejadian tersebut saksi mengalami luka kemerahan pada wajah dan juga luka lecet pada telinga dan tangan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari selasa tannggal 04 Januari 2022.
  2. saksi Sdr. YUS NASSAIN menerangkan bahwa saksi melihat lansung kejadian penganiayaan tersebut terjadi, yakni pada hari selasa, tanggal 4 Januari 2022, dimana penganiayaan tersebut dilakukan oleh sdr. NINING ANGGRIANI terhadap korban Sdr. NUR ARAFAHTUL, adapun penganiayaan tersebut dilakukan dengann cara menjambak korban dan juga menendang korban pada bagian kakinya, lokasi kejadian tersebut terjadi di dusun Fanda, Ds. Adu, Kec. Hu’u, Kab. Dompu.
  3. saksi Sdr. FADLIN menerangkan bahwa saksi melihat lansung kejadian penganiayaan tersebut terjadi, yakni pada hari selasa, tanggal 4 Januari 2022, dimana penganiayaan tersebut dilakukan oleh sdr. NINING ANGGRIANI terhadap korban Sdr. NUR ARAFAHTUL, adapun penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara menendang korban pada bagian kakinya, lokasi kejadian tersebut terjadi di dusun Fanda, Ds. Adu, Kec. Hu’u, Kab. Dompu.
  4. saksi Sdr. AMRIZAL menerangkan bahwa saksi melihat lansung kejadian penganiayaan tersebut terjadi, yakni pada hari selasa, tanggal 4 Januari 2022, dimana penganiayaan tersebut dilakukan oleh sdr. NINING ANGGRIANI terhadap korban Sdr. NUR ARAFAHTUL, adapun penganiayaan tersebut dilakukan dengann cara menjambak korban dan juga menendang korban pada bagian kakinya, lokasi kejadian tersebut terjadi di dusun Fanda, Ds. Adu, Kec. Hu’u, Kab. Dompu.
  5. saksi ahli dr. DITHA KURNIA SANI, bahwa ahli menerangkan bahwa luka yang dialami oleh pasien / korban atas nama : NUR ARAFAHTUL adalah luka ringan,dimana atas luka tersebut korban masih bisa menjalankan aktifitas sehari - harinya.
  6. Tersangka : sdr. NINING ANGGRIANI menerangkan bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap sdr. NUR ARAFAHTUL, pada hari selasa tanggal 4 bulan januari 2022, bertempat di dsn. Fanda, Ds.Adu, Kec. Hu’u, Kab. Dompu, adapun cara tersangka melakukan penganiayaan tersebut dengan cara menjambak rambut korban menggunakan kedua taaganannya, tersangka menerangkan bahwa dirinya melakuka penganiayaan tersebut karena merasa marah dan juga emosi atas kata – kata sindiran yang dilontarkan oleh korban terhadap dirinya.
Pihak Dipublikasikan Ya