Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Dpu ICO BINTI MANSYUR 1.SURIYATUN
2.ERNA MULIYANA
3.OEGI ARDIANSYAH
4.Pemerintah Republik Indonesia c/q. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN/c/q. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi NTB. c/q. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Dompu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ICO BINTI MANSYUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ST.NURAULIA SUWAIBAH PUTRI, S.H.ICO BINTI MANSYUR
2BETI AYU FURKAN, S.H.ICO BINTI MANSYUR
Tergugat
NoNama
1SURIYATUN
2ERNA MULIYANA
3OEGI ARDIANSYAH
4Pemerintah Republik Indonesia c/q. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN/c/q. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi NTB. c/q. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Dompu
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FIRMANSYAH, DKKPemerintah Republik Indonesia c/q. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN/c/q. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi NTB. c/q. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Dompu
2INDRA MAULUDDIN, S.H., M.H,DKKSURIYATUN
3INDRA MAULUDDIN, S.H., M.H,DKKERNA MULIYANA
4INDRA MAULUDDIN, S.H., M.H,DKKOEGI ARDIANSYAH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan  menurut Hukum Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan terlebih dahulu adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan menurut Hukum bahwa  Tanah  Pekarangan  yang terletak di Dusun Lepadi, RT/RW 001/001, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, dengan luas 282  dan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebalah Utara              : Farid Mansyur/A. Halik Mansyur
  • Sebelah Timur             : Jalan Raya Lintas Lakey
  • Sebelah Selatan           : Masjid Nurul Mutaqin
  • Sebelah Barat              : Subhan Mukhtar

      Adalah sah tanah hak milik Penggugat ICO BINTI MANSYUR;

       4. Menyatakan menurut hukum membatalkan sertipikat Nomor: 559 atas nama Suriyatun yang diterbitkan tanggal   18-10-2011 oleh Badan Pertanahan Nasional RI Kab. Dompu;

5. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan/atau perbuatan Tergugat I, II, III dan IV mengklaim, menguasai, membuat dan menerbitkan sertipikat atas nama Tergugat I tanpa sepengetahuan Penggugat dan  menutup akses jalan satu-satunya bagi Penggugat serta segala macam tindakan dan/atau perbuatan Tergugat I, II Ddan III yang tidak diketahui Penggugat termasuk juga mengalihkan, memindahtangankan tanah obyek sengketa dalam bentuk apapun adalah MERUPAKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR DAN/ATAU MELAWAN HUKUM;

6. Menyatakan hukum bahwa tindakan dan/atau perbuatan Tergugat I, II, III dan IV, mengklaim, menguasai, membuat dan menerbitkan sertipikat atas nama Tergugat I, menutup akses jalan Penggugat untuk menuju jalan raya, dan lain-lain tindakan dan/atau perbuatan Tergugat I, II dan III yang tidak diketahui Penggugat serta segala macam tindakan dan/atau perbuatan termasuk juga mengalihkan, memindah tangankan tanah obyek sengketa dalam bentuk apapun yang berakibat  bahwa tanah obyek sengketa tidak dapat dikuasai dan dimiliki oleh Penggugat secara bebas dan aman untuk membangun sesuatu dan/atau untuk  dimanfaatkan berbagai keperluan Penggugat  di atas tanah obyek sengketa adalah  MERUGIKAN diri Penggugat, oleh sebab itu tindakan dan/atau perbuatan dari Tergugat I, II, III dan IV adalah bertentangan dengan hukum dan/atau melawan hukum;

7. Menghukum kepada Tergugat I, II dan III untuk membayar ganti rugi Materil dan Immaterial kepada Penggugat secara kontan dan tunai KETIKA PUTUSAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP , untuk membayar ganti rugi secara  Materil dan Immateriil  yang besarannya  dibawah ini  :

# Ganti Rugi Materil :

- BiayakonsultasiRp.  2.000.000,-00 (dua juta rupiah);

- Biayaperkara,honor pengacara, seluruhnya Rp. 50.000.000,-00 (Limah puluh juta rupiah);

- Biayalain-lain tak terduga Rp.10.000.000,-00 (sepuluh juta rupiah) ;sehingga

total seluruhnyasebesar Rp.62.000.000,-00 (enam puluh dua juta rupiah);

# Ganti Rugi Immateriil :

Penggugat terhalang untuk membangun, menggunakan dan memanfaatkan tanah obyek sengketa sejak tahun 2023 sampai sekarang; ditaksir Rp. 10.000.000,-00  (sepuluh jutah  rupiah);

  • 62.000.000,-00 + Rp. 10.000.000,-00 = Rp. 72.000.000,-00 (tujuh puluh dua  juta rupiah); 

8. Menghukum kepada Tergugat I, II dan III atau siapa saja yang memperoleh hak dan/atau yang menguasai hak dari Tergugat I, II dan III untuk melepaskan, mengosongkan  dan menyerahkan kepada Penggugat tanah obyek sengketa dengan cara aman, bebas dan tanpa syarat dan bila diperlukan dengan Upaya paksa (Eksekusi) dengan bantuan Keamanan Kepolisian Negara RI/TNI;

9. Menyatakan hukum bahwa putusan dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad) walaupun  ada upaya Hukum Banding  maupun Kasasi;

10. Menghukum kepada Tergugat I, II dan III untuk membayar uang paksa (Dwaang Soom);  sebesar Rp. 1.500.000,-00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) /untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

11. Menghukum kepada Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;

12. DAN/ATAU Pengadilan berpendapat lain “Mohon Putusan seadil-adilnya menurut hukum”.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak